Sesuai
dengan Anggaran Dasar pasal 7, 8, dan Anggaran Rumah Tangga pasal 7
Tentang
pembagian tugas pengurus dan bidang-bidang diatur oleh pengurus.
Dengan
mengucapkan
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
JOB DESCRIPTION (PEMBAGIAN TUGAS)
PELINDUNG
1. Melaksanakan tugas sesuai peraturan
perundang-undangan
2. Menjaga ketertiban dan keamanan masjid
dan perangkat masjid dari gangguan pihak luar daerah;
3. Mengatasi permasalahan jika di keta’miran
tidak dapat diselesaikan.
DEWAN PENASEHAT
1. Memberi nasehat kepada pengurus dan
anggota untuk perkembangan dan kemajuan masjid
2. Memberi teguran dan solusi jika
pengurus dan anggota menyimpang dari ketentuan.
KETUA
1. Bertanggung Jawab atas keta’miran dan
kemasjidan
2. Memimpin musyawarah
3. Mewakili ta’mir baik ke luar
maupun ke dalam yang menyangkut ta’mir.
4. Bersama sekretaris menandatangani
surat menyurat dan administrasi lainnya
WAKIL KETUA I
( BIDANG PROGRAM
DAN PENGEMBANGAN )
1. Membantu ketua dalam melaksanakan
tugas
2. Mengembangkan program yang telah di
tetapkan
3. Mewakili ketua, jika berhalangan
4. Melaksanakan tugas lain sesuai
musyawarah
WAKIL KETUA II
( BIDANG KEUANGAN
DAN ASSET )
1.
Mengembangkan
program yang telah di tetapkan
2.
Bersama bendahara bertanggung jawab atas keuangan
dan asset
3.
Melaksanakan
tugas lain sesuai musyawarah
SEKRETARIS
1. Memimpin
dan mengkoordinasikan kesekretariatan
2. Bersama ketua menandatangani surat
menyurat
3. Menyiapkan bahan musyawarah
4. Mempublikasikan / mensosialisasikan
hasil musyawarah bersama pengurus lain
WAKIL SEKRETARIS
1.
Membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas
2.
Mewakili
sekretaris, jika berhalangan
3.
Melaksanakan
tugas lain sesuai musyawarah
BENDAHARA
1. Mencatat penerimaan,
penyimpanan, pengeluaran uang dan administrasi barang-barang.
2. Melaporkan
keadaan keuangan secara berkala
3. Melaksanakan tugas lain sesuai
musyawarah
WAKIL BENDAHARA
1.
Membantu bendahara dalam melaksanakan tugas
2.
Mewakili
bendahara, jika berhalangan
3. Melaksanakan tugas lain sesuai
musyawarah
BIDANG KESEKRETARIATAN
1. Membantu
sekretaris dalam melaksanakan
tugas
2. Mengoperasikan informasi teknologi
3. Melaksanakan tugas lain dari
sekretaris
BIDANG BANGUNAN DAN PERAWATAN (BP)
1. Bertanggung jawab atas bangunan, perawatan
dan kebersihan
2. Mengembangkan program dibidang
bangunan dan perawatan
3. Menyerap aspirasi dibidang bangunan
dan perawatan
4. Melaksanakan tugas lain dari Ketua
BIDANG PERIBADATAN
1. Bertanggung Jawab atas jadwal waktu,
petugas imam, khotib, bilal dan azan
2. Mengembangkan, menyerap aspirasi dibidang
ibadah
3. Melaksanakan tugas lain dari Ketua
BIDANG KEAMANAN
1. Menjaga keamanan masjid dari situasi
dan kondisi apapun
2. Melaksanakan tugas lain dari Ketua
BADAN OTONOM
1. Badan otonom merupakan organisasi yang
dibentuk Ta’mir
2. Organisasi ini dapat berupa : remaja
masjid, wanita masjid, majelis ta’lim, dan forum-forum lainnya.
3. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai
AD/ART Remaja Masjid Darussalam.
BIDANG UMUM
1. Membantu semua bidang sesuai kondisi, kemampuan
dan keahliannya
2. Melaksanakan tugas lain dari Ketua