Halaman

Minggu, 25 November 2018

PEMBAGIAN TUGAS KEPENGURUSAN TA'MIR MASJID DARUSSALAM


Sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 7, 8, dan Anggaran Rumah Tangga pasal 7
Tentang pembagian tugas pengurus dan bidang-bidang diatur oleh pengurus.
Dengan mengucapkan
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM


JOB DESCRIPTION (PEMBAGIAN TUGAS)

PELINDUNG
1.    Melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan
2.    Menjaga ketertiban dan keamanan masjid dan perangkat masjid dari gangguan pihak luar daerah;
3.    Mengatasi permasalahan jika di keta’miran tidak dapat diselesaikan.

DEWAN PENASEHAT
1.    Memberi nasehat kepada pengurus dan anggota untuk perkembangan dan kemajuan masjid
2.    Memberi teguran dan solusi jika pengurus dan anggota menyimpang dari ketentuan.

KETUA
1.    Bertanggung Jawab atas keta’miran dan kemasjidan
2.    Memimpin musyawarah
3.    Mewakili ta’mir baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut ta’mir.
4.    Bersama sekretaris menandatangani surat menyurat dan administrasi lainnya

WAKIL KETUA I ( BIDANG PROGRAM DAN PENGEMBANGAN )
1.    Membantu ketua dalam melaksanakan tugas
2.    Mengembangkan program yang telah di tetapkan
3.    Mewakili ketua, jika berhalangan
4.    Melaksanakan tugas lain sesuai musyawarah

WAKIL KETUA II ( BIDANG KEUANGAN DAN ASSET )
1.    Mengembangkan program yang telah di tetapkan
2.    Bersama bendahara bertanggung jawab atas keuangan dan asset
3.    Melaksanakan tugas lain sesuai musyawarah

SEKRETARIS
1.    Memimpin dan mengkoordinasikan kesekretariatan
2.    Bersama ketua menandatangani surat menyurat
3.    Menyiapkan bahan musyawarah
4.    Mempublikasikan / mensosialisasikan hasil musyawarah bersama pengurus lain

WAKIL SEKRETARIS
1.    Membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas
2.    Mewakili sekretaris, jika berhalangan
3.    Melaksanakan tugas lain sesuai musyawarah

BENDAHARA
1.    Mencatat penerimaan, penyimpanan, pengeluaran uang dan administrasi barang-barang.
2.    Melaporkan keadaan keuangan secara berkala
3.    Melaksanakan tugas lain sesuai musyawarah
WAKIL BENDAHARA
1.    Membantu bendahara dalam melaksanakan tugas
2.    Mewakili bendahara, jika berhalangan
3.    Melaksanakan tugas lain sesuai musyawarah

BIDANG KESEKRETARIATAN
1.    Membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas
2.    Mengoperasikan informasi teknologi
3.    Melaksanakan tugas lain dari sekretaris

BIDANG BANGUNAN DAN PERAWATAN (BP)
1.    Bertanggung jawab atas bangunan, perawatan dan kebersihan
2.    Mengembangkan program dibidang bangunan dan perawatan
3.    Menyerap aspirasi dibidang bangunan dan perawatan
4.    Melaksanakan tugas lain dari Ketua

BIDANG PERIBADATAN
1.    Bertanggung Jawab atas jadwal waktu, petugas imam, khotib, bilal dan azan
2.    Mengembangkan, menyerap aspirasi dibidang ibadah
3.    Melaksanakan tugas lain dari Ketua

BIDANG KEAMANAN
1.    Menjaga keamanan masjid dari situasi dan kondisi apapun
2.    Melaksanakan tugas lain dari Ketua

BADAN OTONOM
1.    Badan otonom merupakan organisasi yang dibentuk Ta’mir
2.    Organisasi ini dapat berupa : remaja masjid, wanita masjid, majelis ta’lim, dan forum-forum lainnya.
3.    Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai AD/ART Remaja Masjid Darussalam.

BIDANG UMUM
1.    Membantu semua bidang sesuai kondisi, kemampuan dan keahliannya
2.    Melaksanakan tugas lain dari Ketua