ANGGARAN DASAR TA’MIR MASJID DARUSSALAM
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
BAB I
NAMA WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi/perkumpulan ini bernama Ta’mir
Masjid Darussalam, disingkat TMD
Pasal 2
Tempat dan Waktu Pembentukan
Ta’mir
Masjid Darussalam dibentuk di Darungan pada tanggal 22 Ramadhan 1414 H. bertepatan dengan tanggal 4 Maret 1994 M untuk
waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
Ta’mir
Masjid Darussalam berkedudukan di Masjid Darussalam Dusun Krajan Desa Darungan Kecamatan
Tanggul Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN
TUJUAN
Pasal 4
Asas
Ta’mir
Masjid Darussalam berasaskan Islam Ahlussunnah Wal Jamaah.
Pasal 5
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia, Ta’mir Masjid Darussalam berasaskan
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Sifat
Ta’mir
Masjid Darussalam adalah organisasi/lembaga pengelola masjid yang melaksanakan
tugas dan fungsinya yang bersifat independen, pemberdayaan, pembinaan ummat,
dan tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik.
Pasal 7
Tujuan
Ta’mir
Masjid Darussalam bertujuan memfungsikan masjid sebagai pusat ibadah, pembinaan,
pengembangan masyarakat dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlak
mulia, dan tercapainya masyarakat yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
USAHA
USAHA
Pasal 8
Usaha
Usaha
Untuk
mencapai tujuan di atas, Ta’mir Masjid Darussalam melakukan usaha antara lain:
1.
Mengembangkan pola Idarah
(manajemen), antara lain : tata kelola ketakmiran
2.
Mengembangkan Imarah
(pengelolaan program) antara lain : pemahaman, penghayatan dan pengamalan
ajaran Islam, dakwah pendidikan, dan pemberdayaan perempuan, remaja, pemuda,
dan masyarakat.
3.
Mengembangkan Ri'ayah
(pengelolaan fisik) antara lain: perawatan, pefungsian, dan pembangunan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
Anggota
1.
Ta’mir Masjid Darussalam terdiri dari:
a.
Anggota Biasa
b.
Anggota Fungsional
2.
Ketentuan anggota ta’mir masjid diatur dalam anggaran
rumah tangga.
BAB V
KEORGANISASIAN
KEORGANISASIAN
Pasal 10
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
1.
Struktur Ta’mir Masjid Darussalam terdiri dari :
a.
Pelindung
b.
Dewan Penasehat
c.
Dewan Pengurus
d.
Bidang-bidang/sebutan lain
2.
Ketentuan struktur ta’mir masjid diatur dalam anggaran
rumah tangga
BAB VI
PENGURUS DAN MASA BAKTI
PENGURUS DAN MASA BAKTI
Pasal 11
Dewan Pengurus
1.
Pengurus adalah orang yang diangkat / dipilih dalam forum
permusyawaratan.
2.
Pengurus terdiri : Ketua, Wakil-wakil Ketua,
Sekretaris, wakil-wakil Sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara,
dan koordinator bidang/sebutan lain.
3.
Bidang-bidang / sebutan lain dibentuk
sesuai dengan keperluan.
4.
Ketentuan pengurus ta’mir masjid diatur dalam anggaran
rumah tangga.
Pasal 12
Masa Bakti
1.
Masa bakti pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun, dan dapat
dipilih kembali.
2.
Masa bakti penasehat adalah selama 3 (tiga) tahun, dan
dapat dipilih kembali.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
1.
Permusyawaratan tertinggi Ta’mir Masjid
berada di tangan jamaah dan dilaksanakan oleh musyawarah jamaah.
2.
Permusyawaratan Ta’mir Masjid Darussalam terdiri dari :
a.
Musyawarah jamaah
b.
Rapat-Rapat
3.
Ketentuan permusyawaratan ta’mir masjid diatur dalam
anggaran rumah tangga
BAB VIII
KEUANGAN DAN ASSET
KEUANGAN DAN ASSET
Pasal 14
Keuangan
Keuangan
1.
Keuangan merupakan kekayaan masjid Darussalam.
2.
Keuangan Masjid Darussalam diperoleh dari sumbangan
jamaah dan sumbangan-sumbangan yang lain.
3.
Ketentuan Keuangan Masjid Darussalam diatur dalam
anggaran rumah tangga
Pasal
15
Asset
1.
Kekayaan Ta’mir Masjid Darussalam adalah seluruh asset
masjid berupa barang, yang diperoleh dari:
a.
Iuran dan sumbangan anggota
b.
Zakat infak, shodaqoh, waqaf dan
hibah umat Islam
c.
Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
d.
Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
2.
Ketentuan ayat (2) diatas selanjutnya diatur
dalam anggaran rumah tangga
BAB IX
PERUBAHAN / PERALIHAN
PERUBAHAN / PERALIHAN
Pasal 16
Perubahan / peralihan
Perubahan / peralihan
1.
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dilakukan dalam musyawarah
jamaah.
2.
Ketentuan yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KHATIMAH
KHATIMAH
Pasal 17
1.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Tanggul
Pada hari dan tanggal Sabtu, 10 Rabiul Awwal 1440 H / 17
November 2018 M
PRESIDIUM
IV
MUSYAWARAH
JAMAAH MASJID DARUSSALAM
Ketua : Sumarto
Sekretaris : Suparmanto
Anggota : Syaifudin Zuhri
Anggota : Mahrus Ali Nur
ANGGARAN RUMAH TANGGA TA’MIR MASJID DARUSSALAM
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Anggota
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Anggota
1.
Anggota Biasa adalah orang perorangan, pengurus/pengasuh mushalla
di lingkungan Masjid Darussalam yang namanya tercatat dalam
susunan kepengurusan/keanggotaan.
2.
Anggota Fungsional adalah semua fungsionaris pengurus
harian Ta’mir Masjid Darussalam.
3.
Semua ta’mir masjid Darussalam secara otomatis dinyatakan
sebagai anggota ta’mir masjid Darussalam.
4.
Pedoman pengelolaan organisasi dan administrasi diatur Pengurus.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
1.
Setiap anggota berkewajiban untuk menjaga nama baik Ta’mir
Masjid Darussalam.
2.
Setiap anggota berkewajiban untuk mentaati AD/ART dan
ketentuan-ketentuan lainnya.
Pasal 3
Hak Anggota
Hak Anggota
1.
Setiap anggota berhak untuk :
a.
berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan pemusyawaratan
Ta’mir Masjid Darussalam
b. Setiap
anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus Ta’mir.
c.
Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.
Pengelolaan administrasi keanggotaan diatur oleh
pengurus.
Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan
berakhir disebabkan :
a.
Mengundurkan diri secara tertulis
/ lisan
b.
Melanggar AD/ART
c.
Meninggal dunia.
2. Ketentuan
yang dimaksud pada ayat 1 huruf (a) dan huruf (b) diatas, dibahas dalam
musyawarah dan diterbitkan surat keputusan.
3. Ketentuan
yang dimaksud pada ayat 1 huruf (c) diatas, diterbitkan surat keputusan.
4. Yang
dimaksud dengan ayat 1 huruf (b) diatas, antara lain :
a.
Diberhentikan berdasarkan syar’i dan peraturan
perundang-undangan;
b.
berhalangan tetap
c.
meninggal dunia;
5. Apabila KETUA
tidak dapat menjalankan tugasnya, diganti oleh
wakil ketua dan atau rapat ta’mir.
6. Ketentuan
Pergantian Antar Waktu lebih lanjut diatur oleh pengurus.
BAB II
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 5
Pelindung
1. Pelindung
adalah Kepala desa selaku shohibul
wilayah desa Darungan;
2. Pelindung
menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Pelindung
tidak termasuk kepengurusan ta’mir masjid.
4. Pengecualian, apabila ada yayasan
masjid Darussalam, otomatis menjadi pelindung ta’mir.
Pasal 6
Dewan Penasehat
1.
Dewan Penasehat adalah kedudukan/posisi yang
bertugas dan menjalankan fungsinya yaitu memberi
nasehat diminta/tidak, secara pribadi/keloktif kolegial
2.
Dewan penasehat terdiri dari habaib, kiyai, ustad,
ilmuwan, dan tokoh/pemuka masyarakat yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
3.
Dewan Penasehat adalah orang yang dihormati oleh jamaah,
mempunyai keilmuan, dan berpengalaman dalam berorganisasi;
4.
Susunan dewan penasehat terdiri dari seorang Ketua, Wakil
Ketua dan beberapa anggota.
5.
Dewan penasehat diangkat oleh musyawarah
bersamaan dengan pemilihan pengurus.
Pasal 7
Dewan Pengurus
Dewan Pengurus
1.
Pengurus adalah mandataris musyawarah jamaah
dan AD/ART.
2.
Pengurus harian terdiri dari ketua, wakil-wakil
ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
3.
pengurus lengkap (pleno) terdiri dari pengurus Harian, dan
koordinator bidang.
4.
Bidang adalah unit / pelaksana operasional
program dan kebijakan Ta’mir Masjid Darussalam.
5.
Bidang dipimpin oleh koordinator dan menjalankan tugas di
bawah pengurus ta’mir.
6.
Pengurus Ta’mir bertanggung jawab kepada musyawarah
jamaah
7.
Badan otonom adalah Remaja Masjid Darussalam yang diatur
dalam AD/ART sendiri.
8.
Pembagian tugas pengurus dan bidang-bidang diatur oleh
pengurus.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Musyawarah Jamaah
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Musyawarah Jamaah
1.
Musyawarah jamaah adalah musyawarah tertinggi dalam
ta’mir masjid dan diselenggarakan tiga tahun sekali.
2.
Musyawarah jamaah memutuskan dan menetapkan memilih
pengurus ta’mir.
3.
Pengurus membuat laporan pertanggungjawaban diakhir
masa baktinya.
4.
Musyawarah jamaah dihadiri oleh anggota;
5.
Dalam keadaan mendesak dapat diadakan musyawarah jamaah luar
biasa atas usul anggota dengan menyampaikan alasannya;
6.
musyawarah jamaah dianggap sah apabila dihadiri oleh pengurus
harian dan anggota lebih separoh jumlah ta’mir masjid Darussalam;
7.
Tata tertib pemilihan pengurus ta’mir dibuat, dan disahkan
dalam musyawarah jamaah dengan berpedoman pada AD/ART ini;
8.
Ketentuan
musyawarah anggota, diatur
lebih lanjut oleh pengurus.
Pasal 9
Rapat
1.
Rapat
adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan dalam
menjalankan roda organisasi dan
sebagai penjabaran pelaksanaan musyawarah jamaah.
2.
Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.
3.
Ketentuan
mengenai rapat-rapat, akan
diatur lebih lanjut oleh pengurus.
BAB IV
KEUANGAN DAN ASSET MASJID
KEUANGAN DAN ASSET MASJID
Pasal 10
Keuangan
1.
Keuangan dikelola secara tranparan dan tertib
administrasi keuangan.
2.
Pemasukan dan pengeluaran ditulis/diumumkan secara
berkala;
3.
Penggolongan keuangan diatur oleh bendahara;
4.
Keuangan dilaporkan dalam musyawarah jamaah dan atau rapat;
Pasal 11
Asset
1.
Asset masjid dicatat /
inventarisasi oleh pengurus;
2.
Penggunaan asset masjid dikelola
dengan baik, benar dan bertanggung jawab.
3.
Pengguna asset masjid atas
sepengetahuan Ta’mir dan atau rapat.
4.
Pengadaan, penghibahan, kerusakan, penambahan,
pengurangan, dan peralihan asset masjid dibahas/dilaporkan
dalam rapat ta’mir, jika mendesak harus sepetahuan pengurus, dan atau
penasehat berdasarkan syar’i.
5.
Ketentuan asset diatur oleh pengurus.
BAB V
LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 12
Laporan berkala
1. Laporan
berkala dibuat oleh pengurus dengan baik dan sesuai kondisi / permasalahan.
2. Laporan
berkala bersifat informasi / permasalahan yang membutuhkan solusi dan atau evaluasi.
3. Laporan
berkala setidak-tidaknya memuat :
a. Laporan
keuangan selama 1 (satu) pekan / bulan
b. Laporan
kegiatan / evaluasi kegiatan secara berkala
c. Laporan-laporan
lain yang diperlukan.
4. Laporan
disampaikan melalui rapat, papan pengumuman, dan atau diumumkan.
5. Tata
cara laporan diatur oleh pengurus.
Pasal 13
Laporan akhir masa bakti
1. Laporan
akhir masa bakti disampaikan pada musyawarah jamaah;
2. Laporan
akhir masa bakti setidak-tidaknya memuat :
a. Program
yang direncanakan dan yang terealisasi
b. Keuangan
selama masa baktinya
c. Lain-lain
yang diperlukan
3. Laporan
akhir masa bakti disebut Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus;
4. Tata
cara dan format LPJ diatur oleh pengurus.
BAB VI
KHATIMAH
Pasal 14
1.
Anggaran Rurnah Tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran
Dasar, dan merupakan bagian tak terpisahkan.
2.
Untuk pertama kalinya AD/ART ini di
sahkan oleh Pengurus Ta’mir Masjid Darussalam dengan Surat Keputusan Nomor : 52/Kep/PTMD/III/I/2018
tanggal 11 Jumadil
Awwal 1439 H / 28 Januari 2018 M. selanjutnya
dievaluasi, dan ditetapkan dalam musyawarah jamaah.
3.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan di Tanggul
Pada hari dan tanggal Sabtu, 10 Rabiul Awwal 1440 H / 17
November 2018 M
PRESIDIUM
IV
MUSYAWARAH
JAMAAH MASJID DARUSSALAM
Ketua : Sumarto
Sekretaris : Suparmanto
Anggota : Syaifudin Zuhri
Anggota : Mahrus Ali Nur