Halaman

Sabtu, 17 November 2018

PEMILIHAN PENGURUS TA’MIR MASJID 2018


Dok. Ta'mir
masjiddarungan.blospot.com. tidak terasa masa bakti kepengurusan Pengurus Ta’mir Masjid Darussalam tahun 2013-2018 berakhir tanggal 15 November 2018, maka pengurus mengadakan musyawarah jamaah untuk: 1) Mengesahkan AD/ART, 2. Evaluasi, dan mengesahkan LPJ Pengurus; 3) memilih pengurus ta’mir masjid Darussalam masa bakti 2018-2021.

Berdasarkan surat undangan Ta’mir masjid Darussalam, nomor : 84/B/PTMD/III/XI/2018, tanggal 23 Shaffar 1440 H / 1 November 2018 M, pelaksanaan musyawarah jamaah masjid Darussalam dilaksanaka  pada hari sabtu malam ahad, 10 Rabiul Awwal 1440 H / 17 November 2018 M, 19.00 WIB (bada sholat isya’) di masjid Darussalam.

Menurut bapak Sumarto, “kita masih punya PR (pekerjaa rumah) yang cukup banyak dalam membenahi masjid (Darussalam.Red) ini,” ujar Wakil Ketua Ta’mir masjid Darussalam yang juga Kepala Pasar Manggisan Dinas Pasar Kabupaten Jember ini. Tugas Ta’mir bukan hanya ada disetiap rapat atau dibutuhkan oleh jamaah, namun juga mengembangkan manajemen kemasjidan, sesuai kondisi jaman saat ini. Imbuhnya.

Laporan pertanggungjawaban (LPJ) berjalan lancar, musyawirin menerima dengan catatan supaya kedepan pengurus lebih baik lagi, pembahasan tata tertib juga berjalan tanpa hambatan yang berarti, sampai pada pemilihan pengurus, yang awalnya ditawarkan oleh pimpinan sidang dengan system musyawarah mufakat akhirnya menggunakan system voting dengan suara yang sah yaitu 24 suara.

Terpilih sebagai ketua adalah Sumarto yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua Ta’mir masjid Darussalam. Sesuai tata tertib, pemilihan pengurus dengan system paket, suara terbanyak menjadi ketua, wakil ketua dan seterusnya. Ini merupakan kearifan lokal yang harus dipertahankan oleh generasi selanjutnya, karena masjid yang dikelola oleh ummat Islam melalui Ta’mir mempunyai tugas, fungsi dan peran sesuai kondisi budaya masyarakat setempat.

Berikut yang hadir musyawarah: 1) Syaifudin Zuhri, 2) Solehudin H, 3) H. Yasin, 4) Aman N, 5) Sumarto, 6) Suparmanto, 7) P. Holip, 8) P. Rohimah, 9) P. Hamid, 10) Abduh, 11) Safi’udin, 12) H. Sholeh, 13) Abdul Hadi, 14) Rosi, 15) Awidi, 16) H. Sukron, 17) Imam / P. Iyeh, 18) Parjo P. Suhar, 19) Abd Azis, 20) Mujiono H, 21) Abdul Rohman, 22) Yayok Setiadi, 23) H. Jamaludin, 24) Mahrus Ali Nur, 25) H. Ma’sum Mashuri, 26) Mulyono.

Minggu, 14 Oktober 2018

SYARAT, PROSES DAN PROSEDUR SERTIFIKASI TANAH WAKAF

Dok: Masjid Darussalam


PENGERTIAN WAKAF
Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan untuk kesejahteraan umat menurut Syariah. Tanah yang telah diwakafkan, dapat dimanfaatkan untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan pada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan

PERSYARATAN WAKAF
Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kecamatan : Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah/Kades setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah /Kades setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar ( 8 lembar jika wakif telah meninggal ).
  10. Menanda-tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA).
Prosedur Mewakafkan Tanah 
  1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
  2. Wakif bersama nazhir mempersiapkan persyaratan adminidstrasi sertifikasi tanah wakaf.
  3. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nazhir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
  4. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nazhir.
  5. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  6. Wakif, Nazhir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  7. PPAIW atas nama Nazhir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7.
  8. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf.
  9. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nazhir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

Sumber: http://banjarnegara.kemenag.go.id.

Minggu, 07 Oktober 2018

CONTOH IKRAR WAKAF


AKTA IKRAR WAKAF
Nomor: .........................


Pada hari ini, hari ___________ tanggal _______________ M atau _________________H datang menghadap kami, Nama ……………….. sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember yang oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 17 ayat 1 dan 2, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pasal 37 ayat 1 dan 2 dituntuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, untuk wilayah Kecamatan Kandangan dengan dihadiri dan disaksikan oleh saksi-saksi yang kami kenal/diperkenalkan kepada kami dan Nadzir yang kami kenal/diperkenalkan kepada kami dan akan kami sebutkan dalam akta ikrar wakaf ini:
1.    Nama Lengkap                                      ………………………………
Tempat dan Tanggal Lahir/Umur       : ………………………………
Agama Islam                                          : Islam
Pekerjaan                                               : Wiraswasta
Jabatan (bagi wakif badan hukum)   : -
Kewarganegaraan                                : Indonesia
Tempat Tinggal                                     : RT. … RW … Dusun …………… desa Darungan
                                                             Kec. Tanggul Kab. Jember
Selanjutnya disebut WAKIF

2.    Nama Lengkap                                   : ……………………….
Tempat dan Tanggal Lahir/Umur       : ………………………………
Agama Islam                                          : Islam
Pekerjaan                                               : Wiraswasta
Jabatan dalam Nadzir                         : Ketua
Kewarganegaraan                                : Indonesia
Tempat Tinggal                                     : RT. … RW … Dusun …………… desa Darungan
                                                             Kec. Tanggul Kab. Jember

Selanjutnya disebut sebagai NADZIR

Menerangkan bahwa Wakif telah mengikrarkan kepada Nadzir sebidang tanah hak miliknya:
Berupa 2)                                : Tanah Pekarangan
Sertifikat/Persil 1) nomor     :
Kelas Desa                           :
Ukuran Panjang                  :
Ukuran Lebar                       :
Ukuran Luas                         : ….. m2

Terletak di :
Desa                                       : Darungan
Kecamatan                            : Tanggul
Kabupaten/Kotamadya 1)    : Jember
Provinsi                                 : Jawa Timur

Dengan batas-batas:
Sebelah Selatan      :
Sebelah Barat          :
Sebelah Utara          :
Sebelah Timur          :

Untuk Keperluan 3)                             : Pembangunan Masjid Darussalam Darungan
Dengan disaksikan oleh:

1.    Nama Lengkap                                      ………………………………
Tempat dan Tanggal Lahir/Umur       : ………………………………
Agama Islam                                          : Islam
Pekerjaan                                               : Wiraswasta
Jabatan                                                   : ………………………
Kewarganegaraan                                : Indonesia
Tempat Tinggal                                     : ………………………………
                                                             Kec. Tanggul Kab. Jember

2.    Nama Lengkap                                     
Tempat dan Tanggal Lahir/Umur       : ………………………………
Agama Islam                                          : Islam
Pekerjaan                                               : Wiraswasta
Jabatan                                                   : ………………………
Kewarganegaraan                                : Indonesia
Tempat Tinggal                                     : ………………………………
                                                             Kec. Tanggul Kab. Jember

Akta Ikrar Wakaf dibuat rangkap tiga:
Lembar pertama disimpan oleh PPAIW.
Lembar kedua dilampirkan pada surat permohonan pendaftaran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama yang mewilayahi tanah wakaf  tersebut.


Wakif
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul
Yang membuat Akta Ikrar Wakaf




…..………………



………………………………
NIP. …………………………….
Nadzir




…..………………


Saksi-Saksi:
1.    ……………………….. (………………………..)
2.    ………………………..                                                          (………………………..)

Keterangan:
1)  Coret yang tidak perlu
2)   Diisi dari salah satu: Sawah, Pekarangan, kebun atau tambak.
3) Diisi salah satu daru tujuan wakaf:
a.  Pembangunan tempat peribadatan termasuk didalamnya masjid, langgar dan musholla.
b. Keperluan umum termasuk didalamnya bidang pendidikan dari tingkat kanak-kanak, tingkat dasar maupun tingkat tinggi, serta tempat penyantunan yatim piatu, tuna netra, tuna wisma atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran agama islam.


Rabu, 19 September 2018

DARUSSALAM MUHARROMAN (1440 H / 2018 M)


Dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1440 H, Ta’mir Masjid Darussalam Krajan Desa Darungan mengadakan santunan anak yatim (19/9/18). Sebelum santunan dimulai acara diisi dengan pembacaan tawassul oleh Kiai Hadnadi (sesepuh di masjid Darussalam yang juga selaku Penasehat Ta’mir), sholawat nabi dan asrokol oleh Ust. Muhammad Sholehuddin (Bidang Pendidikan Ta’mir), sementara bertindak sebagai pembicara yakni Lora Ach Sybli Azroi dari Karangjati yang banyak mengulas sejarah, dan keutamaan-keutamaan pada 10 Muharrom. Terima kasih atas partisipasi (tenaga, pikiran, waktu dan materi) saudara-saudara Ta’mir, dan masyarakat yang telah membantu terlaksananya acara ini yang telah memasuki tahun ke-3 dengan adanya santunan anak yatim ini, niat kita bersama melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita, apa yang telah diajarkan dan dipraktekkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, ulama’ sampai saat ini tentang momen mala mini (10 muharrom. Red), terang bapak Sumarto selaku koordinator santunan anak yatim yang juga wakil ketua Ta’mir Masjid Darussalam ini.
Acara berjalan cukup khitmad namun sangat sederhana, rencana awal Ta’mir Masjid Darussalam menghitung anak yatim sekitar / lingkungan Masjid Darussalam ada 11 anak, namun sekitar 2 – 3 sebelum acara ada tambahan 1 anak lagi, akhirnya semua menjadi 12 anak yang disantuni dengan jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp. 4.500.000 plus bingkisan, hadir masyarakat dari 2 dusun dari lingkungan Karangjati, Krajan pusat, Lorkali, Kidulsawah, Kidulkebun (dusun Krajan), dan Karangsengon, Karanganyar (Dusun Sumberbulus). (panitia)

Selasa, 15 Mei 2018

TIPE MASJID DI INDONESIA


TIPE MASJID DI INDONESIA
Oleh Syaifudin Zuhri *)


Jumlah masjid di Indonesia sebanyak 800.000 masjid (2017), berikut tipe masjid dan penjelasannya:

1.    MASJID NEGARA
Masjid Negara yaitu masjid yang berada di tingkat pemerintahan pusat dan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan hanya satu masjid yaitu masjid “ISTIQLAL”

2.    MASJID NASIONAL
Masjid Nasional yaitu masjid di tingkat Provinsi yang diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Agama untuk dibuatkan Surat Keputusan Menteri Agama untuk menjadi sebutan “Masjid Nasional”, dan anggaran biaya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, seperti Masjid Nasional “al Akbar” Surabaya.

3.    MASJID RAYA
Masjid Raya masjid yaitu masjid yang berada di tingkat provinsi yang diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama kepada Gubernur untuk dibuatkan Surat Keputusan penetapan “Masjid Raya”, dan anggaran biaya berasal dari Pemerintah Daerah, dana masjid, dan sumbangan lainnya. Seperti Masjid Raya “Baiturrahman” Aceh.

4.    MASJID AGUNG
Masjid Agung yaitu masjid yang berada di tingkat Kabupaten/Kota yang diajukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wali Kota untuk dibuatkan Surat Keputusan penetapan “Masjid Besar”, dan anggaran biaya berasal dari Pemerintah Daerah, dana masjid, dan sumbangan lainnya. Seperti Masjid Agung “Baiturrahman” Bondowoso.

5.    MASJID BESAR
Masjid Besar yaitu masjid yang berada di tingkat Kecamatan yang diajukan melalui / rekomendasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kepada Camat untuk dibuatkan Surat Keputusan penetapan “Masjid Agung”, dan anggaran biaya berasal dari Pemerintah Daerah, dana masjid, swadaya masyarakat, dan sumbangan lainnya. Seperti Masjid Besar “Darul Muttaqin” Tanggul.

6.    MASJID JAMIK
Masjid jamik yaitu masjid yang umumnya sepenuhnya dibiayai oleh swadaya masyarakat, kalaupun ada sumbangan/bantuan pemerintah relatif sedikit, dan keberadaanya berstatus masjid desa/kelurahan. Masjid Darussalam dusun Krajan desa Darungan sendiri belum dikatagorikan masjid jami’ karena belum memenuhi kriteria masjid jamik seperti manajemen masjid, profesionalisme, kinerja, pembagian tugas kepengurusan, dan lain sebagainya.

7.    MASJID BERSEJARAH
Masjid yang berada di Kawasan/kompleks peninggalan kerajaan/wali/penyebar agama Islam yang memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan bangsa. Dibangun oleh para raja/kesultanan/para wali penyebar agama Islam serta para pejuang kemerdekaan. Seperti masjid menara kudus, masjid sunan ampel, masjid kotagede Yogyakarta, Masjid Singaraja, dan lain sebagainya.

8.    MASJID DI TEMPAT UMUM/ PUBLIK
Masjid yang berada di khawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ibadah, seperti masjid di kantor pemerintahan, lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan lain sebagainya, seperti masjid di SMK Negeri 6 Jember, Masjid Al Hasan kompleks pondok Pesantren Darul Hikmah Al Hasan Karanglo, Masjid Al-Mustaqim Curahbamban, dan lain sebagainya.

Sumberdata: berbagai literatur/referensi


MOHON MAAF ATAS KEKELIRUAN DAN SEMOGA BERMANFAAT



*) Sekretaris Ta’mir Masjid Darussalam dusun Krajan desa Darungan Kec. Tanggul Kab. Jember Prov. Jawa Timur masa khidmat 2015-2018