Halaman

Selasa, 15 Mei 2018

TIPE MASJID DI INDONESIA


TIPE MASJID DI INDONESIA
Oleh Syaifudin Zuhri *)


Jumlah masjid di Indonesia sebanyak 800.000 masjid (2017), berikut tipe masjid dan penjelasannya:

1.    MASJID NEGARA
Masjid Negara yaitu masjid yang berada di tingkat pemerintahan pusat dan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan hanya satu masjid yaitu masjid “ISTIQLAL”

2.    MASJID NASIONAL
Masjid Nasional yaitu masjid di tingkat Provinsi yang diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Agama untuk dibuatkan Surat Keputusan Menteri Agama untuk menjadi sebutan “Masjid Nasional”, dan anggaran biaya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, seperti Masjid Nasional “al Akbar” Surabaya.

3.    MASJID RAYA
Masjid Raya masjid yaitu masjid yang berada di tingkat provinsi yang diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama kepada Gubernur untuk dibuatkan Surat Keputusan penetapan “Masjid Raya”, dan anggaran biaya berasal dari Pemerintah Daerah, dana masjid, dan sumbangan lainnya. Seperti Masjid Raya “Baiturrahman” Aceh.

4.    MASJID AGUNG
Masjid Agung yaitu masjid yang berada di tingkat Kabupaten/Kota yang diajukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wali Kota untuk dibuatkan Surat Keputusan penetapan “Masjid Besar”, dan anggaran biaya berasal dari Pemerintah Daerah, dana masjid, dan sumbangan lainnya. Seperti Masjid Agung “Baiturrahman” Bondowoso.

5.    MASJID BESAR
Masjid Besar yaitu masjid yang berada di tingkat Kecamatan yang diajukan melalui / rekomendasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kepada Camat untuk dibuatkan Surat Keputusan penetapan “Masjid Agung”, dan anggaran biaya berasal dari Pemerintah Daerah, dana masjid, swadaya masyarakat, dan sumbangan lainnya. Seperti Masjid Besar “Darul Muttaqin” Tanggul.

6.    MASJID JAMIK
Masjid jamik yaitu masjid yang umumnya sepenuhnya dibiayai oleh swadaya masyarakat, kalaupun ada sumbangan/bantuan pemerintah relatif sedikit, dan keberadaanya berstatus masjid desa/kelurahan. Masjid Darussalam dusun Krajan desa Darungan sendiri belum dikatagorikan masjid jami’ karena belum memenuhi kriteria masjid jamik seperti manajemen masjid, profesionalisme, kinerja, pembagian tugas kepengurusan, dan lain sebagainya.

7.    MASJID BERSEJARAH
Masjid yang berada di Kawasan/kompleks peninggalan kerajaan/wali/penyebar agama Islam yang memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan bangsa. Dibangun oleh para raja/kesultanan/para wali penyebar agama Islam serta para pejuang kemerdekaan. Seperti masjid menara kudus, masjid sunan ampel, masjid kotagede Yogyakarta, Masjid Singaraja, dan lain sebagainya.

8.    MASJID DI TEMPAT UMUM/ PUBLIK
Masjid yang berada di khawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ibadah, seperti masjid di kantor pemerintahan, lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan lain sebagainya, seperti masjid di SMK Negeri 6 Jember, Masjid Al Hasan kompleks pondok Pesantren Darul Hikmah Al Hasan Karanglo, Masjid Al-Mustaqim Curahbamban, dan lain sebagainya.

Sumberdata: berbagai literatur/referensi


MOHON MAAF ATAS KEKELIRUAN DAN SEMOGA BERMANFAAT



*) Sekretaris Ta’mir Masjid Darussalam dusun Krajan desa Darungan Kec. Tanggul Kab. Jember Prov. Jawa Timur masa khidmat 2015-2018