Halaman

Minggu, 18 November 2018

AD/ART MASJID DARUSSALAM DARUNGAN KEC. TANGGUL KAB. JEMBER PROV. JAWA TIMUR


ANGGARAN DASAR TA’MIR MASJID DARUSSALAM

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM

BAB I
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi/perkumpulan ini bernama Ta’mir Masjid Darussalam, disingkat TMD
Pasal 2
Tempat dan Waktu Pembentukan
Ta’mir Masjid Darussalam dibentuk di Darungan pada tanggal 22 Ramadhan 1414 H. bertepatan dengan tanggal 4 Maret 1994 M untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
Ta’mir Masjid Darussalam berkedudukan di Masjid Darussalam Dusun Krajan Desa Darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Ta’mir Masjid Darussalam berasaskan Islam Ahlussunnah Wal Jamaah.
Pasal 5
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, Ta’mir Masjid Darussalam berasaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Sifat
Ta’mir Masjid Darussalam adalah organisasi/lembaga pengelola masjid yang melaksanakan tugas dan fungsinya yang bersifat independen, pemberdayaan, pembinaan ummat, dan tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik.
Pasal 7
Tujuan
Ta’mir Masjid Darussalam bertujuan memfungsikan masjid sebagai pusat ibadah, pembinaan, pengembangan masyarakat dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia, dan tercapainya masyarakat yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
USAHA
Pasal 8
Usaha
Untuk mencapai tujuan di atas, Ta’mir Masjid Darussalam melakukan usaha antara lain:
1.    Mengembangkan pola Idarah (manajemen), antara lain : tata kelola ketakmiran
2.    Mengembangkan Imarah (pengelolaan program) antara lain : pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam, dakwah pendidikan, dan pemberdayaan perempuan, remaja, pemuda, dan masyarakat.
3.    Mengembangkan Ri'ayah (pengelolaan fisik) antara lain: perawatan, pefungsian, dan pembangunan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
1.    Ta’mir Masjid Darussalam terdiri dari:
a.    Anggota Biasa
b.    Anggota Fungsional
2.    Ketentuan anggota ta’mir masjid diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 10
Struktur Organisasi
1.    Struktur Ta’mir Masjid Darussalam terdiri dari :
a.    Pelindung
b.    Dewan Penasehat
c.    Dewan Pengurus
d.    Bidang-bidang/sebutan lain
2.    Ketentuan struktur ta’mir masjid diatur dalam anggaran rumah tangga
BAB VI
PENGURUS DAN MASA BAKTI
Pasal 11
Dewan Pengurus
1.    Pengurus adalah orang yang diangkat / dipilih dalam forum permusyawaratan.
2.    Pengurus terdiri : Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, wakil-wakil Sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, dan koordinator bidang/sebutan lain.
3.    Bidang-bidang / sebutan lain dibentuk sesuai dengan keperluan.
4.    Ketentuan pengurus ta’mir masjid diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 12
Masa Bakti
1.      Masa bakti pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali.
2.      Masa bakti penasehat adalah selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
1.    Permusyawaratan tertinggi Ta’mir Masjid berada di tangan jamaah dan dilaksanakan oleh musyawarah jamaah.
2.    Permusyawaratan Ta’mir Masjid Darussalam terdiri dari :
a.    Musyawarah jamaah
b.    Rapat-Rapat
3.    Ketentuan permusyawaratan ta’mir masjid diatur dalam anggaran rumah tangga
BAB VIII
KEUANGAN DAN ASSET
Pasal 14
Keuangan
1.    Keuangan merupakan kekayaan masjid Darussalam.
2.    Keuangan Masjid Darussalam diperoleh dari sumbangan jamaah dan sumbangan-sumbangan yang lain.
3.    Ketentuan Keuangan Masjid Darussalam diatur dalam anggaran rumah tangga
Pasal 15
Asset
1.    Kekayaan Ta’mir Masjid Darussalam adalah seluruh asset masjid berupa barang, yang diperoleh dari:
            a.      Iuran dan sumbangan anggota
           b.      Zakat infak, shodaqoh, waqaf dan hibah umat Islam
            c.      Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
           d.      Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
2.    Ketentuan ayat (2) diatas selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga
BAB IX
PERUBAHAN
/ PERALIHAN
Pasal 16
Perubahan
/ peralihan
1.     Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dilakukan dalam musyawarah jamaah.
2.     Ketentuan yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KHATIMAH
Pasal 17
1.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Tanggul
Pada hari dan tanggal Sabtu, 10 Rabiul Awwal 1440 H / 17 November 2018 M

PRESIDIUM IV
MUSYAWARAH JAMAAH MASJID DARUSSALAM

Ketua              : Sumarto
Sekretaris      : Suparmanto
Anggota         : Syaifudin Zuhri
Anggota         : Mahrus Ali Nur


 ANGGARAN RUMAH TANGGA TA’MIR MASJID DARUSSALAM

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Anggota
1.    Anggota Biasa adalah orang perorangan, pengurus/pengasuh mushalla di lingkungan Masjid Darussalam yang namanya tercatat dalam susunan kepengurusan/keanggotaan.
2.    Anggota Fungsional adalah semua fungsionaris pengurus harian Ta’mir Masjid Darussalam.
3.    Semua ta’mir masjid Darussalam secara otomatis dinyatakan sebagai anggota ta’mir masjid Darussalam.
4.    Pedoman pengelolaan organisasi dan administrasi diatur Pengurus.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
1.    Setiap anggota berkewajiban untuk menjaga nama baik Ta’mir Masjid Darussalam.
2.    Setiap anggota berkewajiban untuk mentaati AD/ART dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Pasal 3
Hak Anggota
1.    Setiap anggota berhak untuk :
a.    berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan pemusyawaratan Ta’mir Masjid Darussalam
b.  Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus Ta’mir.
c.   Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.    Pengelolaan administrasi keanggotaan diatur oleh pengurus.
Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan
1.    Keanggotaan berakhir disebabkan :
a.    Mengundurkan diri secara tertulis / lisan
b.    Melanggar AD/ART
c.    Meninggal dunia.
2.    Ketentuan yang dimaksud pada ayat 1 huruf (a) dan huruf (b) diatas, dibahas dalam musyawarah dan diterbitkan surat keputusan.
3.    Ketentuan yang dimaksud pada ayat 1 huruf (c) diatas, diterbitkan surat keputusan.
4.    Yang dimaksud dengan ayat 1 huruf (b) diatas, antara lain :
a.    Diberhentikan berdasarkan syar’i dan peraturan perundang-undangan;
b.    berhalangan tetap
c.    meninggal dunia;
5.    Apabila KETUA tidak dapat menjalankan tugasnya, diganti oleh wakil ketua dan atau rapat ta’mir.
6.    Ketentuan Pergantian Antar Waktu lebih lanjut diatur oleh pengurus.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Pelindung
1.    Pelindung adalah Kepala desa selaku shohibul wilayah desa Darungan;
2.    Pelindung menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan.
3.    Pelindung tidak termasuk kepengurusan ta’mir masjid.
4.    Pengecualian, apabila ada yayasan masjid Darussalam, otomatis menjadi pelindung ta’mir.
Pasal 6
Dewan Penasehat
1.    Dewan Penasehat adalah kedudukan/posisi yang bertugas dan menjalankan fungsinya yaitu memberi nasehat diminta/tidak, secara pribadi/keloktif kolegial
2.    Dewan penasehat terdiri dari habaib, kiyai, ustad, ilmuwan, dan tokoh/pemuka masyarakat yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
3.    Dewan Penasehat adalah orang yang dihormati oleh jamaah, mempunyai keilmuan, dan berpengalaman dalam berorganisasi;
4.    Susunan dewan penasehat terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua dan beberapa anggota.
5.    Dewan penasehat diangkat oleh musyawarah bersamaan dengan pemilihan pengurus.
Pasal 7
Dewan Pengurus
1.    Pengurus adalah mandataris musyawarah jamaah dan AD/ART
2.    Pengurus harian terdiri dari ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
3.    pengurus lengkap (pleno) terdiri dari pengurus Harian, dan koordinator bidang.
4.    Bidang adalah unit / pelaksana operasional program dan kebijakan Ta’mir Masjid Darussalam.
5.    Bidang dipimpin oleh koordinator dan menjalankan tugas di bawah pengurus ta’mir.
6.    Pengurus Ta’mir bertanggung jawab kepada musyawarah jamaah
7.    Badan otonom adalah Remaja Masjid Darussalam yang diatur dalam AD/ART sendiri.
8.    Pembagian tugas pengurus dan bidang-bidang diatur oleh pengurus.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Musyawarah Jamaah
1.    Musyawarah jamaah adalah musyawarah tertinggi dalam ta’mir masjid dan diselenggarakan tiga tahun sekali.
2.    Musyawarah jamaah memutuskan dan menetapkan memilih pengurus ta’mir.
3.    Pengurus membuat laporan pertanggungjawaban diakhir masa baktinya.
4.    Musyawarah jamaah dihadiri oleh anggota;
5.    Dalam keadaan mendesak dapat diadakan musyawarah jamaah luar biasa atas usul anggota dengan menyampaikan alasannya;
6.    musyawarah jamaah dianggap sah apabila dihadiri oleh pengurus harian dan anggota lebih separoh jumlah ta’mir masjid Darussalam;
7.    Tata tertib pemilihan pengurus ta’mir dibuat, dan disahkan dalam musyawarah jamaah dengan berpedoman pada AD/ART ini;
8.    Ketentuan musyawarah anggota, diatur lebih lanjut oleh pengurus.
Pasal 9
Rapat
1.    Rapat adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan dalam menjalankan roda organisasi dan sebagai penjabaran pelaksanaan musyawarah jamaah.
2.    Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.
3.    Ketentuan mengenai rapat-rapat, akan diatur lebih lanjut oleh pengurus.
BAB IV
KEUANGAN DAN ASSET MASJID
Pasal 10
Keuangan
1.    Keuangan dikelola secara tranparan dan tertib administrasi keuangan.
2.    Pemasukan dan pengeluaran ditulis/diumumkan secara berkala;
3.    Penggolongan keuangan diatur oleh bendahara;
4.    Keuangan dilaporkan dalam musyawarah jamaah dan atau rapat;
Pasal 11
Asset
1.    Asset masjid dicatat / inventarisasi oleh pengurus;
2.    Penggunaan asset masjid dikelola dengan baik, benar dan bertanggung jawab.
3.    Pengguna asset masjid atas sepengetahuan Ta’mir dan atau rapat.
4.    Pengadaan, penghibahan, kerusakan, penambahan, pengurangan, dan peralihan asset masjid dibahas/dilaporkan dalam rapat ta’mir, jika mendesak harus sepetahuan pengurus, dan atau penasehat berdasarkan syar’i.
5.    Ketentuan asset diatur oleh pengurus.
BAB V
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 12
Laporan berkala
1.    Laporan berkala dibuat oleh pengurus dengan baik dan sesuai kondisi / permasalahan.
2.    Laporan berkala bersifat informasi / permasalahan yang membutuhkan solusi dan atau evaluasi.
3.    Laporan berkala setidak-tidaknya memuat :
a.    Laporan keuangan selama 1 (satu) pekan / bulan
b.    Laporan kegiatan / evaluasi kegiatan secara berkala
c.    Laporan-laporan lain yang diperlukan.
4.    Laporan disampaikan melalui rapat, papan pengumuman, dan atau diumumkan.
5.    Tata cara laporan diatur oleh pengurus.
Pasal 13
Laporan akhir masa bakti
1.    Laporan akhir masa bakti disampaikan pada musyawarah jamaah;
2.    Laporan akhir masa bakti setidak-tidaknya memuat :
a.    Program yang direncanakan dan yang terealisasi
b.    Keuangan selama masa baktinya
c.    Lain-lain yang diperlukan
3.    Laporan akhir masa bakti disebut Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus;
4.    Tata cara dan format LPJ diatur oleh pengurus.
BAB VI
KHATIMAH
Pasal 14
1.    Anggaran Rurnah Tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar, dan merupakan bagian tak terpisahkan.
2.    Untuk pertama kalinya AD/ART ini di sahkan oleh Pengurus Ta’mir Masjid Darussalam dengan Surat Keputusan Nomor : 52/Kep/PTMD/III/I/2018 tanggal 11 Jumadil Awwal 1439 H / 28 Januari 2018 M. selanjutnya dievaluasi, dan ditetapkan dalam musyawarah jamaah.
3.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di Tanggul
Pada hari dan tanggal Sabtu, 10 Rabiul Awwal 1440 H / 17 November 2018 M

PRESIDIUM IV
MUSYAWARAH JAMAAH MASJID DARUSSALAM

Ketua             : Sumarto
Sekretaris      : Suparmanto
Anggota         : Syaifudin Zuhri
Anggota         : Mahrus Ali Nur


Sabtu, 17 November 2018

PEMILIHAN PENGURUS TA’MIR MASJID 2018


Dok. Ta'mir
masjiddarungan.blospot.com. tidak terasa masa bakti kepengurusan Pengurus Ta’mir Masjid Darussalam tahun 2013-2018 berakhir tanggal 15 November 2018, maka pengurus mengadakan musyawarah jamaah untuk: 1) Mengesahkan AD/ART, 2. Evaluasi, dan mengesahkan LPJ Pengurus; 3) memilih pengurus ta’mir masjid Darussalam masa bakti 2018-2021.

Berdasarkan surat undangan Ta’mir masjid Darussalam, nomor : 84/B/PTMD/III/XI/2018, tanggal 23 Shaffar 1440 H / 1 November 2018 M, pelaksanaan musyawarah jamaah masjid Darussalam dilaksanaka  pada hari sabtu malam ahad, 10 Rabiul Awwal 1440 H / 17 November 2018 M, 19.00 WIB (bada sholat isya’) di masjid Darussalam.

Menurut bapak Sumarto, “kita masih punya PR (pekerjaa rumah) yang cukup banyak dalam membenahi masjid (Darussalam.Red) ini,” ujar Wakil Ketua Ta’mir masjid Darussalam yang juga Kepala Pasar Manggisan Dinas Pasar Kabupaten Jember ini. Tugas Ta’mir bukan hanya ada disetiap rapat atau dibutuhkan oleh jamaah, namun juga mengembangkan manajemen kemasjidan, sesuai kondisi jaman saat ini. Imbuhnya.

Laporan pertanggungjawaban (LPJ) berjalan lancar, musyawirin menerima dengan catatan supaya kedepan pengurus lebih baik lagi, pembahasan tata tertib juga berjalan tanpa hambatan yang berarti, sampai pada pemilihan pengurus, yang awalnya ditawarkan oleh pimpinan sidang dengan system musyawarah mufakat akhirnya menggunakan system voting dengan suara yang sah yaitu 24 suara.

Terpilih sebagai ketua adalah Sumarto yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua Ta’mir masjid Darussalam. Sesuai tata tertib, pemilihan pengurus dengan system paket, suara terbanyak menjadi ketua, wakil ketua dan seterusnya. Ini merupakan kearifan lokal yang harus dipertahankan oleh generasi selanjutnya, karena masjid yang dikelola oleh ummat Islam melalui Ta’mir mempunyai tugas, fungsi dan peran sesuai kondisi budaya masyarakat setempat.

Berikut yang hadir musyawarah: 1) Syaifudin Zuhri, 2) Solehudin H, 3) H. Yasin, 4) Aman N, 5) Sumarto, 6) Suparmanto, 7) P. Holip, 8) P. Rohimah, 9) P. Hamid, 10) Abduh, 11) Safi’udin, 12) H. Sholeh, 13) Abdul Hadi, 14) Rosi, 15) Awidi, 16) H. Sukron, 17) Imam / P. Iyeh, 18) Parjo P. Suhar, 19) Abd Azis, 20) Mujiono H, 21) Abdul Rohman, 22) Yayok Setiadi, 23) H. Jamaludin, 24) Mahrus Ali Nur, 25) H. Ma’sum Mashuri, 26) Mulyono.

Minggu, 14 Oktober 2018

SYARAT, PROSES DAN PROSEDUR SERTIFIKASI TANAH WAKAF

Dok: Masjid Darussalam


PENGERTIAN WAKAF
Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan untuk kesejahteraan umat menurut Syariah. Tanah yang telah diwakafkan, dapat dimanfaatkan untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan pada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan

PERSYARATAN WAKAF
Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kecamatan : Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah/Kades setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah /Kades setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar ( 8 lembar jika wakif telah meninggal ).
  10. Menanda-tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA).
Prosedur Mewakafkan Tanah 
  1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
  2. Wakif bersama nazhir mempersiapkan persyaratan adminidstrasi sertifikasi tanah wakaf.
  3. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nazhir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
  4. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nazhir.
  5. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  6. Wakif, Nazhir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  7. PPAIW atas nama Nazhir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7.
  8. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf.
  9. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nazhir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

Sumber: http://banjarnegara.kemenag.go.id.

Minggu, 07 Oktober 2018

CONTOH IKRAR WAKAF


AKTA IKRAR WAKAF
Nomor: .........................


Pada hari ini, hari ___________ tanggal _______________ M atau _________________H datang menghadap kami, Nama ……………….. sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember yang oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 17 ayat 1 dan 2, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pasal 37 ayat 1 dan 2 dituntuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, untuk wilayah Kecamatan Kandangan dengan dihadiri dan disaksikan oleh saksi-saksi yang kami kenal/diperkenalkan kepada kami dan Nadzir yang kami kenal/diperkenalkan kepada kami dan akan kami sebutkan dalam akta ikrar wakaf ini:
1.    Nama Lengkap                                      ………………………………
Tempat dan Tanggal Lahir/Umur       : ………………………………
Agama Islam                                          : Islam
Pekerjaan                                               : Wiraswasta
Jabatan (bagi wakif badan hukum)   : -
Kewarganegaraan                                : Indonesia
Tempat Tinggal                                     : RT. … RW … Dusun …………… desa Darungan
                                                             Kec. Tanggul Kab. Jember
Selanjutnya disebut WAKIF

2.    Nama Lengkap                                   : ……………………….
Tempat dan Tanggal Lahir/Umur       : ………………………………
Agama Islam                                          : Islam
Pekerjaan                                               : Wiraswasta
Jabatan dalam Nadzir                         : Ketua
Kewarganegaraan                                : Indonesia
Tempat Tinggal                                     : RT. … RW … Dusun …………… desa Darungan
                                                             Kec. Tanggul Kab. Jember

Selanjutnya disebut sebagai NADZIR

Menerangkan bahwa Wakif telah mengikrarkan kepada Nadzir sebidang tanah hak miliknya:
Berupa 2)                                : Tanah Pekarangan
Sertifikat/Persil 1) nomor     :
Kelas Desa                           :
Ukuran Panjang                  :
Ukuran Lebar                       :
Ukuran Luas                         : ….. m2

Terletak di :
Desa                                       : Darungan
Kecamatan                            : Tanggul
Kabupaten/Kotamadya 1)    : Jember
Provinsi                                 : Jawa Timur

Dengan batas-batas:
Sebelah Selatan      :
Sebelah Barat          :
Sebelah Utara          :
Sebelah Timur          :

Untuk Keperluan 3)                             : Pembangunan Masjid Darussalam Darungan
Dengan disaksikan oleh:

1.    Nama Lengkap                                      ………………………………
Tempat dan Tanggal Lahir/Umur       : ………………………………
Agama Islam                                          : Islam
Pekerjaan                                               : Wiraswasta
Jabatan                                                   : ………………………
Kewarganegaraan                                : Indonesia
Tempat Tinggal                                     : ………………………………
                                                             Kec. Tanggul Kab. Jember

2.    Nama Lengkap                                     
Tempat dan Tanggal Lahir/Umur       : ………………………………
Agama Islam                                          : Islam
Pekerjaan                                               : Wiraswasta
Jabatan                                                   : ………………………
Kewarganegaraan                                : Indonesia
Tempat Tinggal                                     : ………………………………
                                                             Kec. Tanggul Kab. Jember

Akta Ikrar Wakaf dibuat rangkap tiga:
Lembar pertama disimpan oleh PPAIW.
Lembar kedua dilampirkan pada surat permohonan pendaftaran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama yang mewilayahi tanah wakaf  tersebut.


Wakif
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul
Yang membuat Akta Ikrar Wakaf




…..………………



………………………………
NIP. …………………………….
Nadzir




…..………………


Saksi-Saksi:
1.    ……………………….. (………………………..)
2.    ………………………..                                                          (………………………..)

Keterangan:
1)  Coret yang tidak perlu
2)   Diisi dari salah satu: Sawah, Pekarangan, kebun atau tambak.
3) Diisi salah satu daru tujuan wakaf:
a.  Pembangunan tempat peribadatan termasuk didalamnya masjid, langgar dan musholla.
b. Keperluan umum termasuk didalamnya bidang pendidikan dari tingkat kanak-kanak, tingkat dasar maupun tingkat tinggi, serta tempat penyantunan yatim piatu, tuna netra, tuna wisma atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran agama islam.


Rabu, 19 September 2018

DARUSSALAM MUHARROMAN (1440 H / 2018 M)


Dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1440 H, Ta’mir Masjid Darussalam Krajan Desa Darungan mengadakan santunan anak yatim (19/9/18). Sebelum santunan dimulai acara diisi dengan pembacaan tawassul oleh Kiai Hadnadi (sesepuh di masjid Darussalam yang juga selaku Penasehat Ta’mir), sholawat nabi dan asrokol oleh Ust. Muhammad Sholehuddin (Bidang Pendidikan Ta’mir), sementara bertindak sebagai pembicara yakni Lora Ach Sybli Azroi dari Karangjati yang banyak mengulas sejarah, dan keutamaan-keutamaan pada 10 Muharrom. Terima kasih atas partisipasi (tenaga, pikiran, waktu dan materi) saudara-saudara Ta’mir, dan masyarakat yang telah membantu terlaksananya acara ini yang telah memasuki tahun ke-3 dengan adanya santunan anak yatim ini, niat kita bersama melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita, apa yang telah diajarkan dan dipraktekkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, ulama’ sampai saat ini tentang momen mala mini (10 muharrom. Red), terang bapak Sumarto selaku koordinator santunan anak yatim yang juga wakil ketua Ta’mir Masjid Darussalam ini.
Acara berjalan cukup khitmad namun sangat sederhana, rencana awal Ta’mir Masjid Darussalam menghitung anak yatim sekitar / lingkungan Masjid Darussalam ada 11 anak, namun sekitar 2 – 3 sebelum acara ada tambahan 1 anak lagi, akhirnya semua menjadi 12 anak yang disantuni dengan jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp. 4.500.000 plus bingkisan, hadir masyarakat dari 2 dusun dari lingkungan Karangjati, Krajan pusat, Lorkali, Kidulsawah, Kidulkebun (dusun Krajan), dan Karangsengon, Karanganyar (Dusun Sumberbulus). (panitia)