PENGURUS TA'MIR MASJID DARUSSALAM
Jl. Rengganis RT. 004 RW. 004 HP. 085233338519
Dusun Krajan Desa Darungan Kec. Tanggul Kab. Jember
===================================================================
KEPUTUSAN TA’MIR
MASJID DARUSSALAM
Nomor :76/Kep/PTMD/III/VII/2018
Tentang
REVISI SUSUNAN
PENGURUS TA’MIR MASJID DARUSSALAM
Masa Bakti : 2015
– 2018
Bismillahirrohmanirrohim
Pengurus Ta’mir Masjid Darussalam :
Membaca : 1.
Ta’mir Masjid adalah lembaga yang
mengurusi kemasjidan beserta perangkat yang berkaitan dengan kemasjidan.
2. Sebagai legalitas kepengurusan maka dipandang
perlu menetapkan susunan pengurus
Ta’mir
Masjid Darussalam masa bakti 2015 – 2018.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar Masjid Darussalam;
2. Anggaran
Rumah Tangga Masjid Darussalam;
Memperhatikan : 1. Reformasi
Pengurus Ta’mir Masjid Darussalam Tanggal, 4 Rabiul Awwal 1437 H / 15 Nopember 2015 M, surat undangan nomor
: 013/PTMD/II/XI/2015,
tanggal 2 Rabiul Awwal 1437 H / 14 Nopember 2015 M;
2. Aspirasi
dan perkembangan keta’miran masjid Darussalam;
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama : Mengesahkan susunan Pengurus Ta’mir Masjid Darussalam Darungan masa
bakti 2015 – 2018.
Kedua : Nama-nama yang tercantum dalam lampiran ini dipandang memiliki
kemampuan menjadi Pengurus Ta’mir Masjid Darussalam masa bakti 2015 – 2018.
Ketiga : Mengamanahkan kepada seluruh Ta’mir Masjid Darussalam masa bakti
2015 – 2018 untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Keempat : Akibat diterbitkan surat Keputusan
Ta’mir Masjid Darussalam ini
maka nomor 01/Kep/PTMD/III/XI/2015, tanggal 4 Rabiul Awwal 1437
H / 15 Nopember 2015 M dan
Nomor: 40/Kep/PTMD/III/V/2017, 17 Sya'ban 1438 / 13 Mei 2017 tentang
pengesahan Pengurus Ta’mir Masjid Darussalam Darungan masa bakti 2015 – 2018 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai 15 Nopember 2018 M / 7 Rabbi'ul Awwal 1440 H, apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai 15 Nopember 2018 M / 7 Rabbi'ul Awwal 1440 H, apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Darungan
Pada tanggal : 18 Dzulqo'dah 1439 H / 31 Juli 2018 M
Pengurus Ta’mir
Masjid Darussalam
Ketua : Aman Nashiruddin Haqiqi
Sekretaris : Syaifudin Zuhri
Sekretaris : Syaifudin Zuhri
Tembusan Yth :
1. Kepala Desa Darungan
=====================================================================
Lampiran Surat Keputusan Pengurus Ta’mir Masjid
Darussalam
Nomor : 76/Kep/PTMD/III/VII/2018
Tanggal : 18
Dzulqodah 1439 H / 31 Juli 2018 M
REVISI SUSUNAN
PENGURUS TA’MIR MASJID DARUSSALAM
Masa
Bakti 2015 – 2018
A.
PELINDUNG :
KEPALA DESA DARUNGAN
B.
DEWAN PENASEHAT :
1. Kiyai Nadnadi (Ketua
merangkap anggota)
2. H. Ma’sum
Masyhuri (Wakil Ketua merangkap anggota)
3. H. Sholeh (Anggota)
4. Ust. Drs.
Mulyono (Anggota)
C.
PENGURUS HARIAN
1.
KETUA : Aman Nashiruddin Al Haq
Wakil Ketua I : Sumarto (
Bidang Program dan Pengembangan )
Wakil Ketua II : H. Sukron ( Bidang Keuangan dan Asset )
2.
SEKRETARIS : Syaifudin Zuhri
Wakil Sekretaris : Suparmanto
3.
BENDAHARA : H.M. Yasin
Wakil Bendahara : H. Jamal
D.
BIDANG – BIDANG / PELAKSANA
1.
Bangunan dan Perawatan (BP)
-
Safiudin / P. Hanik - P. Hayyi - P. Suyit
-
P. Rohema -
P. Ismail
2.
Ibadah :
-
Ust. Junaidi -
P. Suhar
3.
Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
-
Abdul Hadi -
Mujiono - Sutrisno
-
Abd Gofur -
Amal Efendi
4.
Pendidikan :
-
M. Sholehuddin -
Mahrus Ali Nur
5.
Badan Otonom
-
Remaja Masjid Darussalam
6.
Umum
-
P. Nisa -
Yayok - Mukit
-
Suradi -
P. Iyeh/Imam - Imam /
Khotib dan Bilal