ANGGARAN DASAR DEWAN MASJID INDONESIA
MUKADIMAH
Allah SWT. Berfirman :
artinya: " Sesungguhnya masjid yang didirikan atas
,dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu Shalat
di dalamnya terdapat orang-orang yang membersihkan diri. Dan Allah menyukai
orang-orang yang bersih." (QS. At - Taubah (9): 108)
Allah SWT. Berfirman :
artinya: "Hanya mereka yang memakmurkan masjid-masjjd
Allah-lah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,serta tetap
mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain
Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golonganorang-orang
yang mendapat petunjuk." (QS. At-Taubah. 9: 18)
Allah SWT. Berfirman :
artinya: "Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik
Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping
menyembah Allah" (QS.Al-Jin. 72:18).
Sabda Rasulullah SAW :
artinya: "Barang siapa berangkat ke atau pulang dari
masjid, niscaya Allah menyediakan tempat kediaman di surga setiap ia berangkat
atau pulang." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sabda Rasulullah SAW:
artinya: "Apabila kamu melihat orang-orang ke masjid
berulang datang, maka saksikanlah, sesungguhnya ia adalah orang-orang yang
beriman" (HR. Ahmad dan Tarmizi ).
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, masjid
didirikan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah atas dasar taqwa, mencapai
ridha-Nya,membina umat yang berakhlaq al-karimah dan melaksanakan amar ma'ruf
nahi munkar.
Untuk mencapai maksud di atas, maka masjid harus
berfungsi sebagai pusat ibadah dan pengembangan masyarakat dalam meningkatkan
keimanan, ketaqwaan, pendidikan, ketrampilan, kecerdasan, sebagaimana dilakukan
umat Islam sejak awal sejarah perkembangan Islam.
Dalam upaya berpartisipasi aktif pada proses
pembangunan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, maka Dewan Masjid Indonesia sangat perlu mengoptimalkan peran
serta masjid dalam mewujudkan persatuan umat Islam Indonesia.
Dengan dipelopori Organisasi Kemasjidan Indonesia,
yaitu:
·
Persatuan
Masjid Indonesia (PERMI)
·
Ikatan
Masjid dan Mushalla Indonesia (IMAMI)
·
Ikatan
Masjid Indonesia (IKMI)
·
Majelis
Ta'miril Masjid Muhammadiyah
·
Hai'ah
Ta'miril Masjid Indonesia (HTMI)
·
Ikatan
Masjid dan Mushalla Indonesia Muttahidah (IMMIM)
·
Majelis
Kemasjidan AI- Washliyah
·
Majelis
Kemasjidan Majelis Dakwah Islamiyah (MDI)
.
Maka dibentuklah organisasi Dewan Masjid Indonesia
dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Dewan Masjid Indonesia,
disingkat DMI
Pasal 2
Tempat dan Waktu Didirikan
Dewan Masjid Indonesia didirikan di Jakarta pada
tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H. bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 untuk
waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia berkedudukan
di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Organisasi Dewan Masjid Indonesia berasaskan
Islam.
Pasal 5
Sifat
Dewan Masjid Indonesia adalah organisasi
kemasjidan yang bersifat independen, pemberdayaan, pembinaan dan kekeluargaan,
serta tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik.
Pasal 6
Tujuan
Dewan Masjid Indonesia bertujuan mewujudkan fungsi
masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat serta persatuan umat dalam
rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, kecerdasan umat dan
tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
BAB III
USAHA
Pasal 7
Usaha
USAHA
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan di atas, Dewan Masjid
Indonesia melakukan usaha antara lain:
1. Mengembangkan pola Idarah (manajemen),
Imarah (pengelolaan program) dan Ri'ayah (pengelolaan fisik).
2. Mengembangkan pemahaman, penghayatan dan
pengamalan ajaran Islam.
3. Mengembangkan dakwah pendidikan (sejak
usia dini sampai lansia) dan perpustakaan.
4. Mengembangkan program kesejahteraan dan
kesehatan masyarakat.
5. Mengembangkan ekonomi jamaah dan
pemberdayaan perempuan, remaja, pemuda serta Pramuka/Kepanduan.
6. Mengusahakan rehabilitasi dan pembangunan
masjid baru.
7. Mengembangkan Masjid-masjid percontohan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
Anggota
1. Anggota Pengurus Dewan Masjid Indonesia terdiri
dari:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Fungsional
c. Anggota Kehormatan
2. Anggota Biasa dan Anggota Fungsional mempunyai
hak bicara dan hak suara.
3. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara.
BAB V
KEORGANISASIAN
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
1. Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI, berkedudukan di ibukota
negara.
2. Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut
Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia., disingkat PW DMI, berkedudukan di
ibukota propinsi.
3. Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi
ini disebut Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, disingkat PD DMI,
berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota.
4. Di Tingkat Kecamatan organisasi ini
disebut Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia, disingkat PC DMI, berkedudukan
di ibukota kecamatan.
5. Di Tingkat Kelurahan/Desa
organisasi ini disebut Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia, disingkat PR
DMI berkedudukan di ibukota kelurahan/desa.
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI
Pasal 10
Pengurus
1. Pengurus terdiri : Majelis Mustasyar,
Majelis Pakar, Pimpinan Harian, Departemen, Badan Otonom dan Badan Usaha.
2. Badan Otonom dan Badan Usaha dapat
dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 11
Masa Bakti
1. Masa bakti kepengurusan DMI pada semua tingkat
organisasi adalah selama 5 tahun
2. Ketua Umum DMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti berikutnya.
2. Ketua Umum DMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti berikutnya.
BAB VII
KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Kedaulatan Dewan Masjid Indonesia berada di tangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Muktamar.
Pasal 13
Permusyawaratan
Permusyawaratan
Bentuk permusyawaratan dalam Dewan Masjid
Indonesia meliputi: Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah
Cabang, Musyawarah Ranting
Pasal 14
Rapat-Rapat
Rapat-Rapat
1. Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah,
Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Cabang, Rapat Kerja Ranting.
2. Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Pimpinan
Wilayah, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Kerja Cabang, Rapat Pimpinan Ranting.
3. Status, fungsi mekanisme permusyawaratan,
rapat-rapat dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid
Indonesia.
BAB VIII
KEKAYAAN
KEKAYAAN
Pasal 15
Sumber Kekayaan dan Keuangan
Sumber Kekayaan dan Keuangan
1. Kekayaan Dewan Masjid Indonesia adalah
seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi.
Kekayaan organisasi diperoleh dari:
a. Iuran dan sumbangan anggota organisasi
b. Zakat infak, sodaqoh waqaf dan hibah umat Islam
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
d. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
Mekanisme perolehan, pengadaan dan
penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran
rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Penetapan dan Perubahan
Penetapan dan Perubahan
1.
Penetapan
dan Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Muktamar.
2.
Tata
cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Dewan Masjid Indonesia.
BAB X
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran
Pembubaran
Pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia hanya
dapat dilakukan oleh Muktamar dan atau oleh Mukatamar Luar Biasa yang diadakan
khusus untuk hal tersebut.
Tata cara dan mekanisme pembubaran organisasi
Dewan Masjid Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid
Indonesia.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Aturan Tambahan
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
KHATIMAH
KHATIMAH
Pasal 19
Khatimah
Khatimah
1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan
penyempurnaan dari Anggaran Dasar hasil Muktamar IV Dewan Masjid Indonesia
tahun 1999 di Jakarta.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 26 Agustus 2006/ 02 Sya'ban 1427
ANGGARAN RUMAH TANGGA DEWAN MASJID INDONESIA
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
1.
Dewan
Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi kemasyarakatan dan wahana komunikasi
pengelola masjid seluruh Indonesia yang melaksanakan gerakan dakwah, serta
menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, ibadah, akhlak,
ukhuwah, keilmuan, keterampilan dan kesejahteraan umat.
2.
Dewan
Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi independen yang mandiri dan tidak
terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan
organisasi sosial politik manapun. .
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 2
Sifat Organisasi
KEORGANISASIAN
Pasal 2
Sifat Organisasi
1. Pemberdayaan, yaitu menjadikan masjid
sebagai subjek dan membangun otonomi masjid dengan meningkatkan kualitas
SDM Pengurus Masjid.
2. Pembinaan, yaitu menjadikan masjid sebagai
tempat pembinaan kader umat dan kader bangsa melalui berbagai aktifitas
pendidikan dan dakwah serta kegiatan lainnya
3. Kekeluargan yaitu semua aktifitas
pembinaan dan pemberdayaan dilakukan dengan semangat ukhuwah Islamiah,
komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal3
Jenis Anggota
KEANGGOTAAN
Pasal3
Jenis Anggota
1. Anggota Biasa adalahTakmir Masjid dan
Mushalla seluruh Indonesia.
2. Anggota Fungsional adalah semua
fungsionaris Pengurus Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan jenjang struktur
organisasi.
3. Anggota Kehormatan, adalah setiap orang
baik secara pribadi maupun yang berasal dari organisasi kelembagaan Islam dan
instansi pemerintah sesuai dengan tingkatannya yang ditetapkan oleh Pimpinan.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama
baik Organisasi.
2. Setiap anggota berkewajiban mentaati
AD/ART dan ketentuan-ketentuan lainnya.
3. Setiap anggota berkewajiban melaksanakan
registrasi dan membayar infaq anggota.
Pasal 5
Hak Anggota
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak untuk berpartisipasi
aktif daJam semua kegiatan Dewan Masjid Indonesia
2. Setiap anggota mempunyai hak bicara dalam
semua pemusyawaratan Dewan Masjid Indonesia pada semua tingkat organisasi.
3. Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan
dipilih dalam permusyawaratan Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
4. Anggota Fungsional mempunyai hak memilih
dan dipilih dalam permusyawaratan Dewan Masjid Indonesia pada semua tingkat
organisasi.
5. Anggota Kehormatan memiliki hak dipilih
dalam permusyawaratan.
Pasal 6
Prosedur Keanggotaan
Prosedur Keanggotaan
Prosedur menjadi Anggota Biasa dan anggota
fungsional
b. Semua aktifis Pengurus Masjid dan Musholla
di Indonesia dan Pengurus Dewan Masjid Indonesia dari tingkat nasional sampai
tingkat Desa / kelurahan secara otomatis dinyatakan sebagai Anggota Dewan
Masjid Indonesia.
c. Pimpinan Dewan Masjid Indonesia setempat
mengeluarkan Kartu Anggota Fungsional Dewan Masjid Indonesia sebagai tanda
Anggota Fungsional DMI.
Prosedur menjadi Anggota Kehormatan:
a. Pimpinan Dewan Masjid Indonesia melakukan
penilaian terhadap orang baik secara pribadi maupun yang berasal dari
organisasi atau instansi pemerintah yang dianggap pantas diangkat menjadi
Anggota Kehormatan sesuai tingkatan.
b. Pimpinan Dewan Masjid Indonesia setempat
mengeluarkan Kartu Anggota
c. Sebagai anggota Dewan Masjid Indonesia.
d. Panduan tata cara pengelolaan administrasi
penerimaan anggota model sertifikat anggota dan kartu anggota diatur dalam
Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
Pasal 7
Berakhirnya Keanggotaan
1. Apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Setiap anggota yang melanggar ketentuan /
kewajiban setelah diperingatkan tiga kali secara tertulis dinyatakan berakhir
keanggotaannya.
3. Anggota yang digugurkan hak-haknya dapat
mengajukan pembelaan pada permusyawaratan sesuai tingkatnya.
4. Apabila pembelaan dari Anggota tersebut
diterima, maka Pimpinan Dewan Masjid Indonesia harus mencabut keputusan
tersebut.
5. Prosedur lebih rinci mengenai
pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur dalam Keputusan
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
BAB IV
MAJELIS MUSTASYAR DAN PAKAR
Pasal 8
Majelis Mustasyar
MAJELIS MUSTASYAR DAN PAKAR
Pasal 8
Majelis Mustasyar
1. Majelis Mustasyar adalah Badan yang
memberikan bimbingan dan nasehat terhadap kegiatan Dewan Masjid Indonesia
diminta ataupun tidak diminta.
2. Keanggotaan Majelis Mustasyar terdiri dari
para Ulama, Urmara dan pemuka masyarakat yang jumlahnya sesuai keperluan.
3. Susunan Majelis Mustasyar terdiri dari
seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan beberapa anggota.
Pasal 9
Majelis Pakar
1. Majelis Pakar adalah Badan memberikan
sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan organisasi Dewan Masjid sesuai
dengan keahlian dan profesionalismenya.
2. Keanggotaan Majelis Pakar terdiri dari
dari para ilmuwan dan cendekiawan muslim.
3. Susunan Majelis Pakar terdiri dari seorang
Ketua, Sekretaris dan Anggota.
4. Keberadaan Majelis Pakar sampai dengan
tingkat wilayah dan atau daerah yang memungkinkan.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pimpinan Pusat
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat adalah pelaksana keputusan
Muktamar dan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Pimpinan Harian terdiri dari Ketua Umum,
Wakil Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris
Jenderal, Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara.
3. Pimpinan lengkap (pleno) terdiri dari
Pimpinan Harian, Seluruh Ketua dan anggota Departemen-departemen dan
Ketua-ketua Badan Otonom.
4. Ketua-ketua mengkoordinasikan
Departemen-departemen.
5. Ketua Umum dipilili oleh Muktamar maksimal
untuk dua (2) periode.
6. Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan
formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
7. Pengurus Harian menyusun pengurus lengkap
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia paling lambat tigapuluh hari setelah
Muktamar ditutup.
8. Departemen adalah unit operasional yang
melaksanakan program dan kebijakan Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
9. Departemen-departemen Dewan Masjid
Indonesia terdiri dari:
a. Departemen Pemberdayaan Organisasi dan
Idarah
b. Departemen Dakwah dan Pengkajian
c. Departemen Pendidikan dan Latihan
d. Departemen Sarana, Hukum dan Wakaf
e. Departemen Usaha / Pemberdayaan Ekonomi Umat
f. Departemen Kepemudaan dan Remaja
g. Departemen Pemberdayaan Perempuan
h. Departemen Kesehatan dan Lingkungan
i.
Departemen
Jaringan dan Pusat Informasi Masjid
j.
Departemen
Humas, Publikasi dan Perpustakaan
k. Departemen Sosial Kemanusiaan dan Pembinaan
Mualaf
l.
Departemen
Hubungan Luar Negeri
10. Departemen dipimpin oleh seorang Ketua dan
beberapa Anggota serta dalam menjalankan tugasnya berada di bawah koordinasi
seorang Ketua Pimpinan Dewan Masjid Indonesia.
11. Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia
bertanggung jawab kepada muktamar
Pasal 11
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia
adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Propinsi, Daerah Khusus Ibukota, dan
Daerah Istimewa. Berkedudukan di Ibukota Propinsi.
Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia terdiri dari Pimpinan Harian dan Biro-biro.
Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia terdiri dari Pimpinan Harian dan Biro-biro.
2. Pimpinan Harian terdiri dari Ketua Umum,
para Ketua, Sekretaris Umum, dan para Sekretaris, Bendahara Umum dan para
Bendahara. Para Ketua mengkoordinasikan beberapa Biro.
3. Ketua Umum dipilih oleh Musyawarah
Wilayah.
4. Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan
formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia untuk
disahkan dalam Musyawarah Wilayah.
5. Pengurus Harian Pimpinan Wilayah Dewan
Masjid Indonesia menyusun Pengurus lengkap Pimpinan Wilayah Dewan Masjid
Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah Musyawarah Wilayah ditutup.
6. Biro-biro adalah unit operasional di
tingkat Wilayah yang melaksanakan program dan kebijaksanaan Dewan Masjid
Indonesia sesuai dengan AD/ART. Jumlah dan nama Biro disesuaikan dengan
kebutuhan Wilayah masing-masing.
7. Biro-biro dipimpin oleh seorang Ketua dan
mempunyai beberapa anggota.
8. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab kepada
Pimpinan Pusat dan Musyawarah Wilayah.
Pasal 12
Pimpinan Daerah I
1. Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia
adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Kabupaten / Kotamadya dan berkedudukan di
Ibukota Kabupaten / Kotamadya.
2. Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia
terdiri dari Pimpinan Harian dan Bidang-bidang.
Pimpinan Harian terdiri dari Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, dan para Sekretaris, Bendahara Umum dan para Bendahara. Para Ketua mengkoordinasikan beberapa Bidang.
Pimpinan Harian terdiri dari Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, dan para Sekretaris, Bendahara Umum dan para Bendahara. Para Ketua mengkoordinasikan beberapa Bidang.
3. Ketua Umum dipilih oleh Musyawarah Daerah.
4. Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan
formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia untuk
disahkan dalam Musyawarah Daerah.
5. Pengurus Harian Pimpinan Daerah Dewan
Masjid Indonesia menyusun Pengurus lengkap Pimpinan Daerah Dewan Masjid
Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah Musyawarah Daerah ditutup.
6. Bidang-bidang adalah unit operasional di
tingkat Daerah yang melaksanakan program dan kebijaksanaan Dewan Masjid
Indonesia sesuai dengan AD/ ART. Jumlah dan nama Bidang disesuaikan dengan kebutuhan
Daerah masing-masing.
7. Bidang-bidang dipimpin oleh seorang Ketua
dan mempunyai beberapa anggota.
8. Pimpinan Daerah bertanggung jawab kepada
Pimpinan Wilayah dan Musyawarah Daerah.
Pasal 13
Pimpinan Cabang
1.
Pimpinan
Cabang Dewan Masjid Indonesia adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Kecamatan.
2.
Pimpinan
Cabang Dewan Masjid Indonesia terdiri dari Pimpinan Harian dan Seksi-seksi.
3.
Pimpinan
Harian terdiri dari Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, dan para Wakil
Sekretaris Bendahara dan Wakil Bendahara. Para Wakil Ketua mengkoordinasikan
beberapa Seksi.
4.
Ketua
dipilih oleh Musyawarah Cabang.
5.
Ketua
terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Daerah
Dewan Masjid Indonesia untuk disahkan dalam Musyawarah Cabang.
6.
Pengurus
Harian menyusun Pengurus lengkap Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia paling
lambat 30 (tigapuluh) hari setelah Musyawarah Cabang ditutup.
7.
Seksi-seksi
adalah unit operasional di tingkat Cabang yang melaksanakan program dan
kebijaksanaan Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan AD/ART. Jumlah dan nama
Seksi disesuaikan dengan kebutuhan Cabang masing-masing.
8.
Seksi-seksi
dipimpin oleh seorang Ketua dan mempunyai beberapa anggota.
Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Pimpinan Daerah dan Musyawarah Cabang.
Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Pimpinan Daerah dan Musyawarah Cabang.
Pasal 14
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia
adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Desa/Kelurahan.
Pimpinan Ranting terdiri dari paling kurang seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
Pimpinan Ranting terdiri dari paling kurang seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
2. Pimpinan Ranting berfungsi sebagai
pelaksana dari kebijaksanaan dan program kerja Pimpinan Cabang.
3. Pimpinan Ranting dipilih oleh Musyawarah
Ranting yang dihadiri oleh anggota yang diwakili oleh Pengurus Masjid/Mushalla
dan disahkan dalam Musyawarah Ranting.
4. Pimpinan Ranting bertanggung jawab kepada
Pimpinan Cabang dan Musyawarah Ranting.
Pasal 15
Pergantian Pengurus Antar Waktu
1. Pergantian pengurus antar waktu terjadi
karena pengurus mengundurkan diri, berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum
masa kepengurusan berakhir.
2. Apabila Ketua Umum tidak dapat melakukan
tugasnya karena berhalangan tetap, atau mengundurkan diri maka pengisian
jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pimpinan.
3. Apabila Ketua Umum berhalangan tidak
tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum (Pjs) dipegang oleh Wakil Ketua Umum.
4. Apabila Pimpinan Harian selain mandataris
berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan oleh Rapat
Harian.
Pasal 16
Reshufle Pengurus
Reshufle Pengurus dapat dilakukan disetiap jenjang
organisasi disebabkan karena:
a. Enam bulan berturut-turut tidak aktif,
tanpa alasan yang jelas.
b. Tidak menghadiri Rapat Pleno 3 (tiga) kali
tanpa alasan yang jelas.
c. Menyatakan mengundurkan diri.
d. Meninggal dunia.
e. Mencemarkan nama baik organisasi.
f. Dihukum pidana oleh Pengadilan yang
bersifat tetap.
g. Reshufle Pengurus dilakukan melalui Rapat
Harian, kecuali Ketua Umum melalui Rapim seseai dengan tingkatan organisasinya.
Pasal 17
Rangkap Jabatan
1. Ketua Umum/Ketua Dewan Masjid Indonesia
disemua tingkatan dapat merangkap sebagai ketua Ta'mirul Masjid Negara/Masjid
Raya Propinsi/Masjid Agung Kabupaten Kota/Masjid Besar Kecamatan/Masjid Jami'
Desa/Kelurahan
Pasal 18
Tanggung Jawab Pembinaan
Pembinaan Ta'mirul Masjid Raya Propinsi adalah
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, Ta'milur Masjid Agung Kabupaten Kota
adalah Tanggung jawab Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia, Ta'mirul Masjid
Besar Kecamatan adalah tanggung jawab Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia,
Ta'mirul Masjid Jami' Desa/Kelurahan adalah tanggung jawab Pimpinan Cabang
Dewan Masjid Indonesia mempunyai tanggung jawab dalam pembinaan.
BAB VI
BADAN OTONOM DAN BADAN USAHA
Pasal 18
Badan Otonom
BADAN OTONOM DAN BADAN USAHA
Pasal 18
Badan Otonom
1. Dewan Masjid Indonesia mempunyai Badan
Otonom.
2. Badan Otonom adalah kepanjangan tangan
kelembagaan Dewan Masjid lndonesia yang terstruktur mulai dari tingkat Pusat,
Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting.
3. Mekanisme kerja Badan Otonom adalah
mengembangkan program yang seluas-luasnya sesuai bidang masing-masing dengan
melakukan konsultasi, koordinasi dan harmonisasi dengan Dewan Masjid Indonesia.
4. Dalam proses pembentukan Pengurus Badan
Otonom, berlaku secara Otonom dan Dewan Masjid Indonesia menganut asas
Pengayoman Tutwuri Handayani.
5. Badan Otonom berkewajiban melaporkan
kegiatannya paling kurang sekali dalam setahun.
6. Mekanisme hubungan antara Dewan Masjid
Indonesia dengan Badan Otonom diatur lebih lanjut oleh Peraturan Organisasi.
Pasal 19
Badan Usaha
1. Dewan Masjid Indonesia memiliki Badan
Usaha.
2. Badan Usaha dibentuk oleh Dewan Masjid
Indonesia untuk membantu kegiatan dan jalannya organisasi, dengan persyaratan
yang ditentukan.
3. Mekanisme hubungan antara Dewan Masjid
Indonesia dengan Badan Usaha diatur lebih lanjut oleh Peraturan Organisasi.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 20
Muktamar
PERMUSYAWARATAN
Pasal 20
Muktamar
1. Muktamar Dewan Masjid Indonesia memegang
kekuasaan tertinggi dan diselenggarakan lima tahun sekali.
2. Muktamar diselenggarakan oleh Pimpinan
Pusat Dewan Masjid Indonesia untuk memutuskan dan menetapkan AD/ART, Program
Kerja dan memilih Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
3. Muktamar dihadiri oleh Pimpinan Pusat,
Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, utusan Pengurus masjid raya Propinsi serta
Badan Otonom.
4. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan
Muktamar luar biasa atas usul Pimpinan Pusat dengan dukungan 1/3 (sepertiga)
dari jumlah Pimpinan Wilayah.
5. Ketentuan tentang hak suara, hak bicara
dan tata cara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan tersendiri.
6. Muktamar dianggap sah apabila dihadiri
oleh Pimpinan Pusat dan ditambah dengan lebih separoh jumlah Pimpinan Wilayah
dan Pimpinan Daerah.
7. Muktamar harus dilaksanakan paling lambat
1 (satu) tahun setelah berakhir periode kepengurusan, dan apabila masa tersebut
terlewati maka hak pengelolaan kepengurusan dinyatakan gugur dan Pimpinan Dewan
Masjid Indonesia harus memberlakukan ketentuan Pasal 19 Ayat 4.
Pasal 21
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah diadakan 5 (lima) tahun
sekali oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia dan dihadiri oleh Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, utusan Pengurus Masjid Agung dan
Pimpinan Cabang sesuai dengan kondisi wilayahnya.
2. Musyawarah Wilayah menetapkan program
kerja dan memilih Pengurus Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia.
3. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan
Musyawarah Wilayah Iuar biasa atas usul Pimpinan Wilayah dengan dukungan 1/3
(sepertiga) dari jumlah Pimpinan Daerah.
4. Ketentuan tentang hak suara, hak bicara
dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan tersendiri.
5. Musyawarah Wilayah dianggap sah apabila
dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan ditambah dengan Iebih separoh jumlah
Pimpinan Daerah.
6. Musyawarah Wilayah harus dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhir periode kepengurusan, dan apabila
masa tersebut terlewati maka hak pengelolaan kepengurusan dinyatakan gugur dan
Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Inonesia harus memberlakukan ketentuan pasal 20
ayat 3.
Pasal 22
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun
sekali oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia dan dihadiri oleh Pimpinan
Wilayah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Daerah menetapkan program kerja
dan memilih Pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia.
3. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan
Musyawarah Daerah luar biasa atas usul Pimpinan Daerah dengan dukungan 1/3
(sepertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang.
4. Ketentuan tentang hak suara, hak bicara
dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan tersendiri.
5. Musyawarah Daerah dianggap sah apabila
dihadiri oleh Pimpinan Daerah dan ditambah dengan lebih separoh jumlah Pimpinan
Cabang.
6. Musyawarah Daerah harus dilaksanakan
paling laling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhir periode kepengurusan, dan
apabila masa tersebut terlewati maka hak pengelolaan kepengurusan dinyatakan
gugur dan Piminan Daerah Dewan Masjid Indonesia harus memberlakukan ketentuan
pasal 21 ayat 3.
Pasal 23
Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang diadakan 5 (lima) tahun
sekali oleh Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia dan dihadiri oleh Pimpinan
Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
2. Musyawarah Cabang menetapkan program kerja
dan memilih Pengurus Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia.
3. Ketentuan tentang hak suara, hak bicara
dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan tersendiri.
4. Musyawarah Cabang dianggap sah apabila
dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan ditambah dengan lebih separoh jumlah Pimpinan
Ranting.
Pasal 24
Musyawarah Ranting
Musyawarah Ranting
1. Musyawarah Ranting diadakan 5 (lima) tahun
sekali oleh Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia dan dihadiri oleh Pimpinan
Cabang, Pimpinan Ranting dan Pengurus Masjid/Mushalla.
2. Musyawarah Ranting menetapkan program
kerja dan memilih Pengurus Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia.
3. Ketentuan tentang hak suara, hak bicara
dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan tersendiri.
4. Musyawarah Ranting dianggap sah apabila
dihadiri oleh PR dan ditambah dengan lebih separoh jumlah Pengurus
Masjid/Mushalla di Kelurahan/Desa tersebut.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 25
Rapat Kerja
RAPAT-RAPAT
Pasal 25
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja Nasional Dewan Masjid
Indonesia diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia paling
kurang satu kali antara dua Muktarmar. Dihadiri oleh Pimpinan Pusat dan
Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia.
- Membahas masalah pelaksanaan program
kerja dan keputusan-keputusan Muktamar.
2. Rapat Kerja Wilayah Dewan Masjid Indonesia
MI diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia paling kurang
satu kali antara dua Musyawarah Wilayah. Dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan
Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia.
- Membahas masalah pelaksanaan program kerja dan
keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah.
3. Rapat Kerja Daerah Dewan Masjid
Indonesia.diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia paling
kurang satu kali antara dua Musyawarah Daerah. Dihadiri oleh Pimpinan Daerah
dan Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia.
- Membahas masalah pelaksanaan program kerja dan
keputusan-keputusan Musyawarah Daerah.
4. Rapat Kerja Cabang Dewan Masjid Indonesia
diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia paling kurang satu
kali antara dua Musyawarah Cabang. Dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting
Dewan Masjid Indonesia.
- Membabas masalah pelaksanaan program kerja dan
keputusan-keputusan Musyawarah Cabang.
5. Rapat Kerja Ranting Dewan Masjid Indonesia
diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia paling kurang satu
kali antara dua Musyawarah Ranting. Dihadiri oleh PR dan Pengurus
Masjid/Mushalla.
- Membahas masalah pelaksanaan program kerja dan
keputusan-keputusan Musyawarah Ranting.
Pasal 26
Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan
1. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan
oleh Pimpinan pusat Dewan Masjid Indonesia dihadiri oleh para Pimpinan Harian,
Majelis Mustasyar Pusat, Ketua Umum Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia dan
Ketua Majelis Mustasyar Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang
bersifat strategis di tingkat nasional dan mempunyai kekuatan hukum setingkat
di bawah Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.
2. Rapat Pimpinan Wilayah diselenggarakan
oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia dihadiri oleh para Pimpinan
Harian, Majelis Mustasyar Wilayah, Ketua Umum Pimpinan Dewan Dewan Masjid
Indonesia Ketua Majelis Mustasyar Daerah, berwenang memutuskan ketentuan
organisasi yang bersifat strategis di tingkat Wilayah dan mempunyai kekuatan
hukum setingkat di bawah Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
3. Rapat Pirnpinan Daerah diselenggarakan
oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia dihadiri oleh para Pimpinan Harian,
Majelis Mustasyar Daerah, Ketua Umum Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia dan
Ketua Majelis Mustasyar Cabang, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang
bersifat strategis di tingkat Daerah dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di
bawah Musyawarah
4. Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa. Rapat
Pirnpinan Cabang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia
dihadiri oleh para Pimpinan Harian, Majelis Mustasyar Cabang, Ketua Umum
Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia dan Ketua Majelis Mustasyar Ranting,
berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat
Cabang dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Cabang.
5. Rapat Pimpinan Ranting diselenggarakan
oleh Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia dihadiri oleh para Pimpinan
Harian, Majelis Mustasyar Ranting, Pengurus Masjid/Mushalla Kelurahan/Desa,
berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat
Ranting dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Ranting.
Pasal 27
Rapat- Rapat Lainnya
Rapat- Rapat Lainnya
1. Unuk melaksanakan program kerja Dewan
Masjid Indonesia di semua tingkat, Dewan Masjid Indonesia mengadakan rapat-rapat
sebagai berikut:
a. Rapat Pleno, paling kurang satu kali dalam
6 (enam) bulan dan dihadiri oleh Anggota Pimpinan yang bersangkutan,
Ketua-ketua Departemen atau Biro, Bidang atau Seksi.
b. Rapat Harian dilaksanakan paling kurang
satu kali dalam sebulan yang dihadiri oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, para
Ketua, Sekretaris jenderal para Wakil Sekretaris jenderal, Bendahara Umum dan
para Bendahara.
c. Rapat Departemen, Biro, Bidang, Seksi
diadakan sekali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri oleh fungsionarisnya.
d. Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.
e. Rapat dianggap sah apabila dihadiri lebih
dari separoh yang berhak hadir.
f. Keputusan-keputusan diambil dengan jalan
musyawarah dan mufakat.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 28
Hak Suara dan Hak Bicara
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 28
Hak Suara dan Hak Bicara
Peserta Utusan Muktamar, Musyawarah Wilayah,
Musyawarah Daerah, Musyawah Cabang, Musyawarah Ranting, Muktamar/Musyawarah
Luar Biasa mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau dan undangan
lainnya tidak mempunyai hak suara.
Pasal 29
Kuorum dan Persyaratannya
1. Permusyawaratan dan rapat adalah sah
apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri lebih separoh dari jumlah peserta yang
berhak hadir.
2. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan
mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 30
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak mungkin maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BABX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 31
Atribut Organisasi
1. Atribut organisasi terdiri dari panji,
lambang, bendera, lagu dan kartu tanda anggota, penggunaannya diatur mela1ui
ketetapan organisasi
2. Bentuk Lambang Dewan Masjid Indonesia
adalah:
Masjid dalam Persegi Lingkaran Hijau Delapan Putih
didasari
LOGO BADGE STEMPEL
Arti Lambang adalah sebagai berikut:
a. Masjid :
1) Memiliki 6 anak tangga mempresentasikan
dasar Rukun Iman sebagai azas akidah pendirian masjid.
2) Memiliki 5 pintu masuk mempresentasikan
Rukun Islam untuk mewujudkan keshalehan individual dan keshalehan sosial.
3) Kubah dengan puncak mengarah kepada Allah
yang Esa sebagai tujuan.
4) Warna hijau sebagai representasi potensi
wadah yang memiliki manfaat dan kesejukan bagi umat.
b. Bentuk Persegi delapan putih merupakan
dampak pemberdayaan potensi masjid yang memancar keseluruh penjuru mata
angin (Rahmatan lil 'Alamin).
c. Lingkaran hijau sebagai ikatan keseluruhan
dalam wadah yang bulat wujud kebulatan tekad Dewan Masjid Indonesia untuk
memberdayakan potensi masjid dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Masing-masing Badan Otonom dan Badan Usaha Dewan Masjid Indonesia diizinkan mempunyai lambang tersendiri yang diatur dalam ketetapan PIMPINAN PUSAT Dewan Masjid Indonesia.
Masing-masing Badan Otonom dan Badan Usaha Dewan Masjid Indonesia diizinkan mempunyai lambang tersendiri yang diatur dalam ketetapan PIMPINAN PUSAT Dewan Masjid Indonesia.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 32
KEUANGAN
Pasal 32
Pengelolaan Keuangan
1. DMI memperoleh dana dari:
a. Uang Pangkal
b. Uang luran Anggota
c. Hasil usaha dari Badan Usaha Dewan Masjid
Indonesia
d. Sumbangan-sumbangan berupa, zakat, infaq,
sadaqah, hibah dan waqaf
2. Pelaksanaan pengumpulan serta pembagian
uang pangkal, iuran dan hasil usaha akan ditentukan dalam ketetapan organisasi.
3. Laporan keuangan tahunan Pimpinan Pusat
Dewan Masjid Indonesia yang telah diaudit, disampaikan pada forum Rakernas,
untuk Pimpinan Wilayah/ Pirnpinan Daerah Pirnpinan Cabang disampaikan pada
forum Rakerwil/ Rakerda/ Rakercab/ Rakerran.
4. Laporan keuangan akhir masa jabatan
dipertanggung jawabkan dalam forum Muktamar untuk Pimpinan Pusat Dewan Masjid
dan forum Musyawarah untuk masing-masing Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah,
Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
BAB XII
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 33
Perubahan AD / ART
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 33
Perubahan AD / ART
1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan
oleh Muktamar.
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan mendapat
persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid
Indonesia.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 34
Aturan Tambahan
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 34
Aturan Tambahan
Setiap Anggota dianggap telah mengetahui AD/ART
Dewan Masjid Indonesia
Setiap Anggota dan Pengurus harus mentaati AD/ART serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Setiap Anggota dan Pengurus harus mentaati AD/ART serta ketentuan-ketentuan lainnya.
BAB XIV
KHATIMAH
Pasal 35
Hal Lain dan Pemberlakuan
KHATIMAH
Pasal 35
Hal Lain dan Pemberlakuan
1. Anggaran Rurnah Tangga ini merupakan
perubahan dan penyempurnaan dan anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia
hasil Muktamar IV tahun 1999 di Jakarta.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku
sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal: 26 Agustus 2006/ 02 Sya'ban 1427