ANGGARAN DASAR
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA MASJID INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XII BKPRMI
MAKASSAR, 21 – 23 FEBRUARI 2014
وَمَا
خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦
“Dan Aku
tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (Q.S.
51: 56)
“Dan
tidaklah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam”
(Q.S. 21: 107)
“Kamu adalah umat yang terbaik yang
dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang
munkar dan beriman kepada Allah SWT” (Q.S. 3: 110)
“Siapakah
yang lebih baik perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah,
mengerjakan amal saleh dan berkata sesungguhnya aku adalah bagian dari
orang-orang muslim” (Q.S. 41: 33)
“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit
mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah, dan Allah beserta
orang-orang yang sabar” (Q.S. 2: 249)
“Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di
antara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan
suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang
bersikap lemah lembut terhadap orang beriman, yang bersikap keras terhadap
orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada
celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada
siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui” (Q.S. 5: 54)
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang
agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami
wahyukan kepada kamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, dan
janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik
agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada Agama itu orang yag
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama-Nya) orang yang kembali
(kepada-Nya) ” (Q.S. 42: 13)
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah
ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap
mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain
kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan
orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. 9: 18)
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu
mengatakan apa yang tidak perbuat ? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa
kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan” (Q.S. 61: 2-3)
“Ada tujuh golongan manusia yang Allah akan menaungi mereka (di
hari kiamat) yang tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu pemimpin yang
adil, anak muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan selalu mengabdi kepada
Allah SWT, seorang yang hatinya terpaut di masjid, dua orang yang kasih
mengasihi karena Allah, seorang laki-laki yang dirayu oleh seorang perempuan
yang berpangkat/bangsawan lagi pula cantik tetapi menolak dan berkata sungguh
aku takut kepada Allah, seseorang yang bersedekah kemudian merahasiakannya
seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan
kanannya itu, seseorang yang selalu ingat kepada Allah dikala
berkhalwat/ sendiri hingga kedua matanya mencucurkan air mata.” (H.R.
Bukhori dan Muslim)
Bahwa
sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia adalah bagian dari potensi
generasi muda yang bertanggung jawab terhadap masa depan Agama Islam, Bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Bahwa
sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid menjadikan keimanan dan ketaqwaan kepada
Allah SWT sebagai landasan spiritual dan akhlak dalam rangka menggerakkan dan
mengendalikan pembangunan bangsa.
Bahwa
sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia menjadikan Masjid sebagai pusat
ibadah, kebudayaan dan perjuangan untuk membina generasi muda menjadi kader
bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan ke-Islaman yang utuh
dan istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra sebagai muwahhid,
mujahhid, musaddid, muaddib sertamujaddid.
Bahwa
sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja Masjid merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Gerakan Kemasjidan di Indonesia, dalam berkhidmat kepada
pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material dan
spiritual, dalam ampunan Allah.
Atas
dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab sebagai
generasi penerus tugas dakwah Islam, maka Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan
ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan dasar
sebagai berikut:
BAB 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat
BKPRMI
adalah kelanjutan yang semula bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia
(BKPMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan 1397 Hijriyah bertepatan dengan 3
September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia berkedudukan hukum di Ibu Kota Negara
Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
BKPRMI
berasaskan Islam.
Pasal 5
Status
BKPRMI
adalah Organisasi Dakwah dan Pendidikan bagi Pemuda Remaja Masjid di seluruh
Indonesia yang berstatus kemasyarakatan,
kepemudaan, dan independen serta memiliki hubungan kemitraan
da’wah dengan Dewan Masjid Indonesia
Pasal 6
Sifat
1. BKPRMI
bersifat kemasyarakatan, kepemudaan, keumatan, kemasjidan, ke-Islaman dan
ke-Indonesiaan.
2. BKPRMI
sebagai wahana komunikasi dari organisasi pemuda dan remaja masjid untuk
pengembangan program secara komunikatif, informatif, konsultatif dan
koordinatif.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
BKPRMI bertujuan
memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda Remaja Masjid agar
bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang
utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah,
perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip aqidah,
ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Usaha
Untuk
tercapainya tujuan BKPRMI melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Terus
menerus meningkatkan upaya pengembangan minat, kemampuan dan pemahaman Al
Qur’an bagi seluruh masyarakat, pemuda, remaja, dan anak-anak serta
jamaah masjid. Mendorong tumbuhnya organisasi Masyarakat, Pemuda
Remaja Masjid dan mengkokohkan komunikasi di
kalangan Masyarakat, Pemuda Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan
program dan gerakan dakwah Islam.
2. Meningkatkan kualitas
masyarakat dan prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan,
kependidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud partisipasi dalam
pembangunan bangsa.
3. Memantapkan
wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid
tentang cita-cita perjuangan bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam
arti luas.
4. Membina
dan mengembangkan kemampuan manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja
Masjid yang berorientasi kepada kemasjidan, keumatan dan ke-Indonesiaan.
5. Meningkatkan
Kesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui
peningkatan ekonomi umat.
6. Meningkatkan
hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, organisasi keagamaan, kemasyarakatan,
kepemudaan dan profesi lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
7. Usaha
lain yang tidak bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota BKPRMI
terdiri atas:
a. Anggota
Biasa
b. Anggota
Fungsional
c. Anggota
Kehormatan
2. Setiap Remaja
dan Pemuda Islam Indonesia yang
berusia minimal 15 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dapat
diterima menjadi anggota BKPRMI.
3. Mekanisme keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban
dan Hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB V
STRUKTUR DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
1. Di
Tingkat Nasional Organisasi ini disebut Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di
Ibukota Negara.
2. Di
Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Dewan Pegurus Wilayah Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di
Ibukota Propinsi.
3. Di
Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Dewan Pengurus Daerah Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan
berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota.
4. Di
Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan
berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5. Di
Tingkat Kelurahan/Desa Organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DP Kel/Des
BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kelurahan/Desa.
6. Struktur
dan Tata Kerja organisasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah
masing-masing
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Paripurna
Kepengurusan
Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan.
Pasal 13
Dewan Pegurus
1. Dewan
Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yaitu: Dewan Pengurus
Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan
Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan Pengurus Kelurahan / Desa (DP Kel/Des) .
2. Dewan
Pengurus terdiri: Pengurus Harian, Departemen dan Lembaga BKPRMI.
Pasal 14
Pengurus Harian
1. Pelaksanaan
tugas, fungsi dan kewenangan organisasi BKPRMI.
2. Melaksanakan
dan menandatangani kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri
maupun luar negeri.
3. Pengaturan
Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal 15
Departemen, Biro, Bidang dan Seksi
1. Program
organisasi yang bersifat umum dan temporer dilaksanakan oleh Departemen, Biro,
Bidang dan Seksi.
2. Departemen
adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Pusat.
3. Biro
adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingat Wilayah.
4. Bidang
adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingat Daerah.
5. Seksi
adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Kecamatan,
Kelurahan/Desa.
6. Hak,
wewenang dan mekanisme Departemen, Biro, Bidang dan Seksi diatur dalam ART
BKPRMI.
Pasal 16
Lembaga BKPRMI
1. Program
organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga
BKPRMI.
2. Lembaga
BKPRMI adalah merupakan bagian Kepengurusan Paripurna pada tingkat organisasi
pada setiap tingkat organisasi.
3. Hak,
wewenang dan mekanisme Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 17
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
1. Perwakilan
BKPRMI Luar Negeri dalam Struktur BKPRMI adalah perangkat organisasi yang
memiliki peran dan fungsi untuk membantu melaksanakan kebijakan organisasi
sebagai laboratorium kader dan penggerak serta pengemban program BKPRMI dalam
perspektif profesionalitas yang didasarkan pada komitmen dan dedikasi demi
kemaslahatan umat yang berbasis pada kemajuan dan peradaban umat melalui
Masjid.
2. Perwakilan
BKPRMI Luar Negeri dalam melakukan setiap aktifitas program, bersifat
perpanjangan DPP BKPRMI yang berkedudukan di negara-negara sahabat Republik
Indonesia dengan pendekatan fungsional.
3. Perwakilan
BKPRMI Luar Negeri adalah perorangan (muslim) dan Unit-Unit Kedutaan Indonesia
yang secara otomatis menjadi bagian dari keanggotaan BKPRMI.
Pasal 18
Majelis Pertimbangan
Majelis
Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia terdiri dari:
Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Majelis
Pertimbangan Daerah (MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis
Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP Kel/Des) .
Pasal 19
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa
Bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada semua tingkat organisasi adalah selama
4 tahun, kecuali pada tingkat Kecamatan 2 tahun dan tingkat Kelurahan/Desa 1
tahun.
2. Ketua
Umum BKPRMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk
satu periode berikut.
Pasal 20
Pengurus Paripurna
1. Susunan
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Pusat/Nasional ditetapkan dan disahkan
oleh Formatur/Ketua Umum terpilih selambat-lambat setelah 7 hari MUNAS BKPRMI
2. Susunan
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Wilayah/Provinsi disahkan oleh Dewan
Pengurus Pusat BKPRMI.
3. Susunan
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Daerah/Kabupaten dan Kota disahkan oleh
Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada
Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
4. Susunan
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus
Daerah BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus
Wilayah BKPRMI.
5. Susunan
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kelurahan/Desa disahkan oleh Dewan
Pengurus Kecamatan BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada
Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.
6. Mekanisme
pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui jenjang organisasi.
BAB VII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 21
Pembina
Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Pembina
yaitu Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, dan
Tokoh Masyarakat.
Pasal 22
Penasehat
Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Penasehat, yaitu Para
AlumniPengurus BKPRMI dan para pakar yang relevan dan sesuai dengan
kebutuhan struktur organisasi.
Pasal 23
Pendiri
Pendiri
adalah Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang direpresentasikan oleh wakil-wakil
mereka yang pertama kali mendirikan organisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid
Indonesia (BKPMI) Tahun 1977 yang selanjutnya bernama Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sesuai MUNAS VI BKPMI Tahun 1993 sebagai
penggagas dan pencetus ide yang tergabung dalam Keluarga Besar Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
BAB VIII
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 24
Kedaulatan
Kedaulatan
BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.
Pasal 25
PERMUSYAWARATAN
1. Bentuk
Permusyawaratan dalam BKPRMI meliputi: Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja,
Silaturahmi Kerja dan Rapat-Rapat lain.
2. Status,
fungsi, mekanisme permusyawaratan dan quorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BKPRMI.
BAB IX
ATRIBUT DAN KEKAYAAN
Pasal 26
Atribut
1. BKPRMI
mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya.
2. Bentuk,
fungsi dan tata pemakaian atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 27
Kekayaan
1. Kekayaan
BKPRMI adalah seluruh asset dan investasi kepengurusan di semua tingkat
organisasi.
2. Kekayaan
organisasi diperoleh dari:
a. Iuran
dan sumbangan anggota organisasi
b. Zakat,
infak, sodaqoh, wakaf, dan hibah umat Islam
c. Usaha
lain yang halal dan tidak mengikat.
3. Jika
BKPRMI dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada
lembaga da’wah sosial.
4. Mekanisme
perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur
lebih lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal 28
Penghargaan
1. Penghargaan
di lingkungan BKPRMI hanya boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
Pusat BKPRMI.
2. Prosedur
dan mekanisme penetapan penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 29
Perubahan
1. Perubahan
dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau MUNAS Istimewa (MUIS)
2. Tata
cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Pembubaran
1. Pembubaran
organisasi BKPRMI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan
atau oleh Musyawarah Nasional Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
2. Tata
cara dan mekanisme pembubaran Organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB XIV
KHATIMAH
Pasal 32
1. Anggaran
Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Aggaran Dasar BKPRMI hasil
Musyawarah Nasional XI Tahun 2009 di Jakarta
2. Anggaran
Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal 22 Rabiul Tsani 1435 H | 22 Februari 2014 M
Pada Tanggal 22 Rabiul Tsani 1435 H | 22 Februari 2014 M
PRESIDIUM MUNAS XII
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
Ketua : Dr. H. Najamuddin Ramly, M.Si (MPP
BKPRMI)
Sekretaris, : Halimah Watimena, SE (DPD BKPRMI Kota Ambon)
Anggota : Dr. Daniel Mahmud Chaniago (DPP BKPRMI)
Anggota : Kurniadi Ilham, M.Si (MPW BKPRMI Sumatera
Barat)
Anggota : Noval Adwan, SE (DPW BKPRMI Banten)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA MASJID INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XII BKPRMI
MAKASSAR, 21 – 23 FEBRUARI 2014
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
1. Pada
awal berdiri, organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia
dan disingkat BKPMI, kemudian dirobah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia disingkat BKPRMI pada Musyarawah Nasional VI tahun 1993 di
Jakarta.
2. BKPRMI
adalah gerakan dakwah dan pendidikan bagi Pemuda Remaja Masjid
seluruh Indonesia yang bersifat kemasyarakatan, dan kepemudaan.
3. BKPRMI
adalah perhimpunan dan wahana komunikasi dari organisasi masyarakat, pemuda,
remaja masjid untuk pengembangan dakwah sebagai sebuah sistem gerakan dalam
pemberdayaan umat.
4. BKPRMI
adalah organisasi yang independen, tidak terkait secara struktural dengan
organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun, tetapi
mempunyai hubungan kemitraan da’wah dan kader kepemimpinan
yang berkelanjutan kader dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
5. Organisasi
Pemuda Remaja Masjid adalah perkumpulan atau perhimpunan atau ikatan
pemuda-remaja masjid di tiap-tiap masjid atau mushallah, yang menjadikan masjid
atau mushallah sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah,
keilmuan, keterampilan, kebudayaan dan peradaban umat.
Pasal 2
Sifat Organisasi
1. Ke-Islaman,
yaitu mempunyai nilai dasar Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran
untuk kesejahteraan umat.
2. Kemasjidan,
yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan
kebudayaan untuk mengembangkan umat dan bangsa.
3. Keumatan
yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada pengembangan potensi dan pemecahan
permasalahan umat Islam dan kemanusiaan.
4. Ke-Indonesiaan
yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta
berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
5. Kemasyarakatan,
yaitu segala hal yang menyangkut tata sosial dan budaya dalam interaksi
kebangsaan.
6. Kepemudaan
yaitu segala hal ihwal mengenai dan yang berhubungan dengan eksistensi,
aktivitas, pembangunan, pengembangan dan cita-cita pemuda.
Pasal 3
Sifat Pengembangan Program
BKPRMI
mengembangkan program secara:
1. Komunikatif,
adalah penyelanggaraan silaturahmi dan komunikasi program antar aktivis dan
organisasi pemuda remaja masjid/mushallah, serta kepada umat dan bangsa.
2. Informatif,
adalah pemberian pelayananan informasi tentang potensi, kegiatan dan program
organisasi pemuda remaja masjid/mushallah kepada sesama pemuda remaja masjid,
umat dan bangsa.
3. Konsultatif,
adalah pemberian bimbingan dan penyamanan persepsi dalam rangka meningkatkan
kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda
remaja masjid/mushallah.
4. Koordinatif,
adalah upaya terpadu dalam menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda
remaja masjid/mushallah sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan
harmonisasi program.
5. Kemitraan
adalah upaya membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang bersifat
halal, saling menguntungkan dan tidak mengikat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota
terdiri dari:
1. Anggota
Biasa adalah organisasi pemuda/remaja masjid yang secara resmi menyatakan diri
sebagai anggota kepada BKPRMI.
2. Anggota
Fungsional adalah semua aktivis pengurus paripurna BKPRMI dari tingkat nasional
sampai tingkat kelurahan/desa.
3. Anggota
Kehormatan, adalah setiap orang dan organisasi yang dianggap telah berjasa
kepada BKPRMI.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap
Anggota BKPRMI mempunyai kewajiban:
1. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan
ketentuan-ketentuan organisasi.
2. Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik BKPRMI.
Pasal 6
Hak Anggota
1. Setiap
anggota berhak untuk berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan BKPRMI.
2. Setiap
Anggota mempunyai hak bicara dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua
tingkat organisasi.
3. Anggota
Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal
sampai tingkat Kabupaten/Kota.
4. Anggota
Fungsional mempunyai hak dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI pada semua
tingkat organisasi.
5. Setiap
anggota berhak mendapatkan pelayanan dan memberikan saran dan usul.
Pasal 7
Penerimaan Anggota
1. Prosedur
menjadi Anggota Biasa adalah:
a. Organisasi
Pemuda Remaja Masjid yang resmi dan diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.
b. Menyetujui
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan-ketetapan BKPRMI.
c. Mengajukan
permohonan tertulis bersedia menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat.
d. Setelah
melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI setempat mengeluarkan Surat Keputusan
penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota BKPRMI.
2. Prosedur
menjadi Anggota Fungsional adalah:
a. Semua
aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat Nasional
hingga Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai Anggota
Fungsional.
b. DPD
BKPRMI asal aktivis mengeluarkan Kartu Anggota Fungsional BKPRMI sebagai tanda
Anggota Fungsional BKPRMI.
3. Prosedur
menjadi Anggota Kehormatan adalah:
a. DPD
BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI melakukan penilaian terhadap orang atau
organisasi yang dianggap telah berjasa kepada perkembangan BKPRMI.
b. Setelah
melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan
menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota Kehormatan BKPRMI.
Panduan
tata cara pengelolaan administrasi penerimaan anggota, model sertifikat anggota
dan kartu anggota diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 8
Representasi Keanggotaan
1. Semua
partisipasi Anggota Biasa dalam kegiatan BKPRMI direpresentasikan oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Umum dari organisasi Pemuda Remaja Masjid yang
bersangkutan.
2. Semua
partisipasi Anggota Fungsional dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya
merepresentasikan organisasi Pemuda Remaja Masjidnya dan dirinya sendiri.
3. Semua
partisipasi Anggota Kehormatan dalam kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan
dirinya sendiri.
Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
1. Status
Keanggotaan Anggota Biasa berakhir karena:
a. Bubarnya
organisasi pemuda remaja masjid tersebut.
b. Menyatakan
berhenti sebagai Anggota Biasa secara tertulis.
c. Dinyatakan
berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
2. Status
keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan berakhir karena:
a. Meninggal
Dunia
b. Menyatakan
mengundurkan diri sebagai Anggota Fungsional atau Anggota Kehormatan, yang
disampaikan secara tertulis.
c. Tidak
lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
d. Dinyatakan
berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
3. Tata
cara pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota:
a. Pemberhentian
Anggota Biasa, Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP
BKPRMI atas usulan DPW BKPRMI.
b. Pemberhentian
keanggotaan hanya dapat dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
c. Anggota
yang dinyatakan berhenti keanggotaannya diberikan kesempatan membela diri dalam
Musyawarah Daerah, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Nasional.
d. Apabila
pembelaan dari anggota tersebut diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut
keputusan tersebut.
Prosedur
lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan
diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
BAB III
KEPENGURUSAN PARIPURNA
Pasal 10
Kriteria Pengurus
Pengurus
BKPRMI harus memenuhi kriteria pokok sebagai berikut:
1. Aktivis
Pemuda Remaja Masjid dan atau Mushallah dan terdaftar sebagai anggota.
2. Mampu
membaca dan mengamalkan Al-Qur’an dan sunnah secara benar.
3. Berakhlak
mulia dan memiliki kepemimpinan Islam.
4. Mempunyai
wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang kokoh dan integral.
5. Mempunyai
sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabligh.
6. Mengamalkan
jiwa Muwahid, Mujahid, Muaddib, Musaddid, Mujaddid
Pasal 11
Penyusunan Pengurus
1. Ketua
Umum bersama Formatur untuk pertama kali menyusun kelengkapan pengurus
organisasi.
2. Mengenai
kelengkapan Pengurus Lembaga diusulkan oleh Direktur dan dipertimbangkan untuk
disahkan oleh Ketua Umum sesuai jenjang organisasi.
Pasal 12
Dewan Pengurus
1. Dewan
Pengurus terdiri dari:
a. Seorang
Ketua Umum dibantu maksimal 7 (tujuh) orang Ketua.
b. Seorang
Sekretaris Jenderal/Umum maksimal 7 (tujuh) orang Wakil Sekretaris
Jenderal/Umum.
c. Seorang
Bendahara Umum dibantu minimal 3 (tiga) orang Wakil Bendahara.
2. Departemen/Biro/Bidang/Seksi
terdiri dari seorang Koordinator dan minimal 2 (dua) anggota departemen yang
melaksanakan program umum, sektoral dan temporer, terdiri dari:
a. Departemen
Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri.
b. Departemen
Penelitian, dan Pemberdayaan Masjid.
c. Departemen
Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
d. Departemen
Kebudayaan dan Olah Raga.
e. Departemen
Kajian Sosial dan Politik.
f. Departemen
disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing
3. Kepengurusan
pada setiap jenjang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
4. Pengurus
atau Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari:
a. Lembaga
BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu Maksimal 5 (lima) orang
Wakil Direktur yang membidangi beberapa urusan;
seorang Sekretaris dibantu maksimal 2 (dua) Wakil Sekretaris dan seorang
Bendahara dan satu wakil bendahara.
b. Kelengkapan
pengurus lembaga-lembaga BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Direktur kepada
Ketua Umum untuk diteliti dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan
Pengurus.
Pasal 13
Tata Kerja
1. Kesekretariatan
dilakukan secara terpusat dan bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris
Jenderal/Umum sesuai dengan jenjang organisasi.
2. Kebendaharaan
dilakukan terpusat oleh Bendahara Umum dan bendahara-bendahara sesuai dengan
jenjang organisasi.
3. Hubungan
kerja antar Direktur Lembaga antar tingkat organisasi secara vertikal dilakukan
dengan berkoordinasi dengan Ketua yang membidangi bersama Sekretaris
Jenderal/Umum.
4. Departemen
berada di bawah koordinasi Ketua.
Pasal 14
Majelis Pertimbangan
1. Majelis
Pertimbangan sebagai satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua,
seorang sekretaris dan minimal 5 (lima) orang anggota.
2. Majelis
Pertimbangan mempunyai kewenangan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan
serta teguran langsung kepada Ketua Umum.
3. Majelis
Pertimbangan adalah tokoh pemuda masjid, alumni atau mantan pengurus Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid.
Pasal 15
Jabatan Ketua Umum
Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dapat dipilih kembali hanya
untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 16
Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan
1. Pelantikan
Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus setingkat
jenjang di atasnya.
2. Majelis
Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat pada saat pelantikan diwajibkan
mengucapkan ikrar pengurus bersama-sama, dipimpin oleh Presidium MUNAS.
Pasal 17
Ikrar Pengurus
Pernyataan
Ikrar Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia:
“Dengan
nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi bahwa sesungguhnya
tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Kami ridho
Allah sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai agama kami serta Nabi Muhammad SAW
sebagai rasul kami, kami berikrar:
1. Akan
memenuhi kewajiban Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
dengan sebaik-baiknya.
2. Memegang
teguh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan
konsisten.
3. Mengutamakan
prinsip-prinsip aqidah, akhlakul karimah dan ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan
persatuan, sebangsa, setanah air sesama manusia, dan kemanusiaan.
4. Mengembangkan
prinsip-prinsip dakwah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
Semoga
Allah mencurahkan rahmat, hidayah dan taufiknya”.
Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1. Dewan
Pengurus Pusat dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan Ketua Umum dapat
dipilih kembali hanya untuk satu kali masa bakti berikutnya,
2. Dewan
Pengurus Wilayah dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan ketua umum dapat
dipilih kembali hanya untuk satu kali masa bakti berikutnya
3. Dewan
Pengurus Daerah dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan ketua umum dapat
dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti berikutnya.
4. Dewan
Pengurus Kecamatan dipilih untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan hanya dapat
menjadi Dewan Pengurus untuk dua kali masa bakti. Jabatan Ketua Umum hanya
dapat dipilih dua kali masa bakti.
5. Dewan
Pengurus Kelurahan/Desa dipilih untuk masa bakti 1 (satu) tahun dan hanya dapat
menjadi Dewan Pengurus untuk dua kali masa bakti. Jabatan Ketua Umum hanya
dapat dipilih dua kali masa bakti.
Pasal 19
Pembinaan Kepengurusan
1. Keberadaan
dan kesinambungan kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab semua
pengurus secara berjenjang sehingga upaya pembinaan anggota pemuda remaja
masjid, umat dan bangsa.
2. Pada
setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus
dihadiri oleh pengurus di atasnya di dalam wilayahnya.
3. Pada
saat akan berakhirnya masa bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan
sebelumnya pengurus yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya.
4. Bersamaan
dengan berakhirnya masa kepengurusan sebuah tingkat kepengurus BKPRMI dan belum
melaksanakan permusyawaratan untuk itu, maka pengurus yang berada 1 (satu)
tingkat di atasnya melaksanakan musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan
pergantian kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
5. Setelah
mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan pengurus yang bersangkutan masih
belum melaksanakan musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, pengurus
yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya wajib melakukan suatu tindakan
pembinaan berupa perpanjangan sementara, atau pembekuan pengurus dengan
membentuk karateker kepengurusan dalam rangka melaksanakan musyawarah untuk
membentuk pengurus baru periode berikutnya.
BAB IV
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
Pembina
1. Pembina
BKPRMI terdiri dari:
a. Pemerintah
b. Majelis
Ulama Indonesia
c. Dewan
Masjid Indonesia
d. Tokoh
Masyarakat
2. Jumlah
dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3. Pembina
memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.
Pasal 21
Penasehat
1. Penasehat
BKPRMI terdiri dari Para Pakar, Figur Ulama dan Tokoh Masyarakat.
2. Jumlah
dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3. Penasehat
memberikan nasehat kearifan bagi kepentingan pengembangan organisasi.
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA BKPRMI
Pasal 22
Nama-nama Lembaga
Agar
program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih sistematis,
berkesinambungan dan profesional, maka BKPRMI membentuk lembaga-lembaga, yaitu:
1. Lembaga
Pembinaan dan Pengembangan Da’wah dan Sumber Daya Manusia (LPPDSDM), yang
memberikan perhatian kepada program pembinaan kader yang berkesinambungan untuk
tercapainya kualitas pemuda remaja masjid dan masyarakat yang beriman dan
bertaqwa, berakhlak mulia, tangguh, cerdas, kreatif, berbudaya, produktif,
mandiri, dan profesional.
2. Lembaga
Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (LPPTKA), yang memberi
perhatian kepada program dan gerakan membaca, menulis dan memahami Al-Qur’an
bagi anak-anak di masjid dalam arti luas.
3. Lembaga
Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi dan Koperasi (LPPEKOP), yang memberi
perhatian kepada program pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan
partisipasi pemuda remaja masjid dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi umat
yang berjiwa ke-Islaman, kerakyatan, kemandirian, kewairausahaan dan keadilan.
4. Lembaga
Pembinaan Pengembangan Keluarga Sakinah BKPRMI (LPPK Sakinah BKPRMI), yang
memberi perhatian kepada program pembina kesejahteraan keluarga muslim,
khususnya keluarga besar BKPRMI dan peningkatan potensi keluarga muslim
khususnya perempuan dalam arti luas.
5. Lembaga
Pemberdayaan dan Penguatan Kesehatan Masyarakat (LPPKM), yang memberikan
perhatian kepada program pembinaan, dan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan
kehidupan yang sehat jasmani dan rohani dengan berbasis masjid.
6. Lembaga
Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan
tertib organisasi dan meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga,
membangun, membina dan meningkatkan kualitas keilmuan khususnya di bidang hukum
terhadap anggota dan pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum,
menjalin kerjasama terhadap instansi, LBH dan lembaga terkait lainnya dan
memberikan konsultasi hukum dan atau bantuan hukum terhadap masyarakat.
7. Brigade
Masjid yang memberikan perhatian kepada program cinta tanah air, bela negara
dan bela masyarakat, termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia.
BAB VI
MAKSUD, FUNGSI, DAN SIFAT LEMBAGA
Pasal 23
Maksud
Peran
Lembaga-lembaga BKPRMI dalam melakukan setiap aktivitas program, bersifat
mandiri dengan pendekatan fungsional.
Pasal 24
Keanggotaan
lembaga-lembaga BKPRMI adalah perorangan dan unit-unit organisasi yang secara
otomatis menjadi Anggota BKPRMI.
Pasal 25
Yang
dimaksud sebagai penyelenggara program organisasi yaitu dalam melakukan
kaderisasi professional di bidangnya, dalam rangka pengembangan potensi
yang memiliki komitmen pada eksistensi dan citra BKPRMI.
Pasal 26
1. Lembaga-lembaga
BKPRMI adalah organ integral dan merupakan bagian yang tak terpisahkan secara
struktural dalam tubuh kepengurusan BKPRMI dan disahkan oleh Dewan Pengurus.
2. Bahwa
kedudukan lembaga-lembaga BKPRMI Tingkat Nasional/Pusat harus berada di Ibukota
Negara bersama dengan Struktur Kepengurusan DPP BKPRMI, sedangkan untuk
kegiatan (pelaksana teknis) boleh dilaksanakan di Wilayah atau di Daerah.
3. Lembaga-lembaga
BKPRMI adalah bersifat mandiri dalam menata program kerjanya, yang didasarkan
pada AD dan ART serta Ketetapan MUNAS mengenai pokok-pokok Program Nasional.
4. Lembaga-lembaga
BKPRMI selain yang telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk oleh
DPP BKPRMI yang didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan MUNAS.
5. Struktur
organisasi dan kepengurusan lembaga-lembaga BKPRMI diatur dengan
Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 27
Kedudukan
lembaga-lembaga BKPRMI dan pengaturan asset kelembagaan BKPRMI diatur
tersendiri dalam Peraturan Organisasi yang didasarkan AD dan ART hasil MUNAS
sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi.
Pasal 28
Lembaga-lembaga
BKPRMI bertugas membantu DPP BKPRMI menjalankan program spesialisasi bidang
atau program unggulan serta melakukan kemitraan dalam kerangka pengembangan
potensi kader dan pencapaian maksud tujuan lembaga.
Pasal 29
Lembaga-lembaga
BKPRMI melakukan apresiasi program sesuai skill dan spesifikasi bidang secara
professional sebagai wadah pengembangan kader dengan kiprah program kemitraan.
BAB VI
PERWAKILAN BKPRMI LUAR NEGERI
Pasal 30
Tujuan dan Maksud
1. Pedoman
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri ini sebagai perangkat organisasi, dalam membuka
kerjasama hubungan luar negeri dalam mengaktualkan dan mengimplementasikan
program kerja BKPRMI, terkait dengan peningkatan skill, pengetahuan
(pendidikan) dan syiar Islam (dakwah) sesuai dengan program DPP BKPRMI secara
keseluruhan.
2. Yang
dimaksud sebagai perangkat organisasi yaitu dalam melakukan misi kemitraan
professional dalam rangka pengembangan potensi yang memiliki komitmen pada
eksistensi dan citra BKPRMI.
Pasal 31
Kedudukan dan status
1. Perwakilan
BKPRMI Luar Negeri adalah organ integral dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan secara struktural dalam tubuh kepengurusan DPP BKPRMI.
2. Bahwa
kedudukan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri berada di ibu kota negara sahabat
Republik Indonesia dengan struktur perwakilan DPP BKPRMI.
3. Perwakilan
BKPRMI Luar Negeri adalah bersifat semi otonomi dalam menata program kerjanya,
yang didasarkan pada AD dan ART serta Ketetapan MUNAS BKPRMI mengenai
Pokok-Pokok Program Nasional.
4. Perwakilan
BKPRMI Luar Negeri selain yang telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat
dibentuk oleh DPP BKPRMI yang didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil
ketetapan BKPRMI.
5. Struktur
Organisasi dan Kepengurusan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri diatur dengan
Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 32
Kedudukan
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dan pengaturan asset perwakilan BKPRMI akan
diatur tersendiri dalam peraturan organisasi yang didasarkan AD dan ART hasil
MUNAS XII BKPRMI sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi.
Pasal 33
Tugas dan wewenang
Perwakilan
BKPRMI Luar Negeri bertugas membantu DPP BKPRMI menjalankan program kemitraan
luar negeri dalam spesifikasi bidang peningkatan skill, pengetahuan atau
program unggulan serta melakukan kemitraan dalam kerangka pengembangan potensi
kader dan pencapaian maksud dan tujuan BKPRMI.
Pasal 34
Kewenangan
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah melakukan apresiasi program kemitraan dan
hubungan luar negeri sesuai skill dan spesifikasi bidang secara professional
sebagai wadah pengembangan kader dengan kiprah program kemitraan dan program
kemandirian yang tidak bertentangan dengan AD dan ART BKPRMI.
Pasal 35
Kedaulatan
Kedaulatan
BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah
Nasional.
BAB VI
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 36
Disiplin
Setiap
anggota yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan penerapan
disiplin/sanksi.
Pasal 37
Tata Cara Penerapan Sanksi
Tata cara
penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah:
Terbukti, Bijaksana, Adil dan Tegas.
Pasal 38
Jenis Disiplin
1. Klarifikasi
penerapan disiplin/sanksi terdiri dari: teguran lisan, teguran tertulis,
skorsing, diminta untuk mengundurkan diri dan diberhentikan.
2. Pedoman
disiplin/sanksi dan disiplin keanggotaan diatur dengan Keputusan DPP BKPRMI
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 39
Musyawarah Nasional
Musyawarah
Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan
sekali dalam 4 (empat) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
1. Musyawarah
Nasional dihadiri oleh Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tingkat Pusat,
Wilayah, Daerah serta Peninjau dan Undangan.
2. Segala
ketetapan Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk
mufakat.
3. Musyawarah
Nasional diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan
tata tertib musyawarah
b. Mendengar
dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat.
c. Menetapkan
Khittah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Menetapkan
Program Nasional.
e. Menetapkan
kebijaksanaan umum organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan,
kebangsaan dan kemasyarakatan.
f. Memilih
dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat.
g. Memilih
dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Pusat.
h. Memilih
dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
4. Peserta
Musyawarah Nasional terdiri dari MPP, DPP, MPW, DPW, MPD, dan DPD BKPRMI.
5. Jumlah
peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.
Pasal 40
Musyawarah Nasional Istimewa
1. Dalam
keadaan istimewa dapat diadakan Musyawarah Nasional Istimewa dan mempunyai
kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah
Nasional Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan Pengurus
Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan
Pengurus Wilayah setelah mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.
Pasal 41:
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah
Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Wilayah,
atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas Penetapan Dewan
Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus
Daerah yang sah.
2. Musyawarah
Wilayah dihadiri oleh:
a. DPW
dan MPW BKPRMI.
b. DPD,
MPD, DPK dan MPK BKPRMI.
c. Undangan
yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI.
3. Musyawarah
Wilayah diselenggarakan untuk:
a.
Menetapkan tata tertib musyawarah.
b.
Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah.
c.
Menetapkan Program Kerja Wilayah.
d.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus.
e.
Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Wilayah.
f.
Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Wilayah Provinsi.
Pasal 42
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah
Daerah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Daerah, atau
dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan
Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang
sah di daerah tersebut.
2. Musyawarah
daerah dihadiri oleh:
a. DPD
dan MPD BKPRMI.
b. DPK,
MPK, DP Kel/Des, MP Kel/Des dan Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid.
c. Undangan
lain yang ditetapkan DPD BKPRMI.
3. Musyawarah
Daerah diselenggarakan untuk:
a.
Menetapkan tata tertib musyawarah.
b.
Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.
c.
Menetapkan Program Kerja Daerah.
d. Memilih
dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah.
e.
Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Daerah.
f.Menetapkan
Kebijakan Strategis Organisasi di tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 43
Musyawarah Kecamatan
1. Musyawarah
Kecamatan diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan,
atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan
Pengurus Daerah atas permintaan 2/3 dari jumlah Anggota Fungsional atau 10
(sepuluh) Anggota Biasa di Kecamatan tersebut.
2. Musyawarah
Kecamatan dihadiri oleh:
a. DPK
dan MPK BKPRMI.
b. Dewan
Pengurus Kelurahan/Desa.
c. Organisasi
Pemuda dan Remaja Masjid di Wilayah Kecamatan.
d. Undangan
lain yang ditetapkan oleh DPK BKPRMI.
3. Musyawarah
Kecamatan diselenggarakan untuk:
a.
Menetapkan tata tertib musyawarah
b.
Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan.
c.
Menetapkan Program Kerja Kecamatan.
d.
Memilih Ketua Umum DPK dan MPK BKPRMI.
e.
Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Kecamatan.
f.
Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kecamatan.
Pasal 44
Musyawarah Kelurahan/Desa
1. Musyawarah
Kelurahan/Desa diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Dewan Pengurus
Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas
penetapan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa atas permintaan 2/3 dari jumlah anggota
perorangan atau 10 anggota kelembagaan di Kelurahan/Desa tersebut.
2. Musyawarah
Kelurahan/Desa dihadiri oleh:
a. Dewan
Pengurus Kelurahan/Desa dan Mejelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
b. Anggota
Biasa, organisasi Pemuda Remaja Masjid di Wilayah Kelurahan/Desa.
c. Undangan
lain yang ditetapkan oleh DP Kel/Des.
3. Musyawarah
Kelurahan/Desa diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan
tata tertib musyawarah
b.
Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan
Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan
Kelurahan/Desa.
c. Menetapkan
Program Kerja Kelurahan/Desa.
d. Memilih
Ketua Umum DP Kel/Des dan MP Kel/Des BKPRMI.
e.
Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Kelurahan/Desa.
f. Menetapkan
Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kelurahan/Desa.
BAB VIII
HAK SUARA
Pasal 45
Hak Suara
1. Dalam
Musyawarah Nasional, DPW BKPRMI dan DPD BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu)
hak suara.
2. Dalam
Musyawarah Wilayah, DPD BKPRMI dan DPK BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu)
hak suara.
3. Dalam
Musyawarah Daerah, DPK BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) suara
BAB IX
RAPAT-RAPAT DAN SILATURAHMI
Pasal 46
Rapat-rapat
Rapat-rapat
BKPRMI terdiri dari:
1. Rapat
Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI,
dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Pusat. Ketua Umum
dan Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan
organisasi yang bersifat strategis di tingkat nasional dan mempunyai kekuatan
hukum setingkat di bawah Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa.
2. Rapat
Kerja Nasional (RAKERNAS), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI,
dihadiri oleh para Pengurus DPP BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk
memutuskan rincian dan agenda program kerja nasional.
3. Rapat
Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI,
dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan
Ketua Majelis Pertimbangan Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi
yang bersifat strategis di tingkat Wilayah.
4. Rapat
Kerja Wilayah (RAKERWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI,
dihadiri oleh para Pengurus DPW BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI, untuk
memutuskan rincian dan agenda program kerja Wilayah.
5. Rapat
Pimpinan Daerah (RAPIMDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI,
dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan
Ketua Majelis Pertimbangan Kecamatan, Ketua Umum tingkat Kelurahan/Desa
berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis Daerah.
6. Rapat
Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI,
dihadiri oleh para pengurus DPD BKPRMI ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk
memutuskan rincian agenda program kerja Daerah.
7. Rapat
Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK
BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Kecamatan
Ketua Umum, Ketua Umum dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang
memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat
Kelurahan/Desa.
8. Rapat
Kerja Kecamatan (RAKERCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI,
dihadiri oleh para Pengurus DPK BKPRMI, ditambah utusan DP Kel/Des BKPRMI,
untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/ Desa.
9. Rapat
Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIMKEL/DESA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh
DP Kel/Des BKPRMI, yang dihadiri oleh para Pengurus DP Kel/Des BKPRMI ditambah
Ketua Umum Pemuda Remaja Masjid, untuk memutuskan rincian dan agenda program
kerja Kelurahan/Desa.
10. Rapat
Pengurus harian ialah rapat yang dihadiri oleh para Pengurus Harian sesuai
jenjang organisasi.
11. Rapat
Pleno ialah rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan,
sesuai jenjang organisasi.
12. Rapat
Pleno sekurang-kurangnya diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali.
13. Rapat
Kerja sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu periode.
14. Rapat
Pimpinan sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu periode.
Pasal 47
Silaturahmi Kerja
1. Silaturahmi
Kerja diselenggarakan oleh lembaga BKPRMI, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam satu periode, berwenang merumuskan dan menetapkan rincian agenda program
kerja lembaga, sesuai jenjang struktur organisasi.
2. Merumuskan
kebijakan lembaga sesuai tugas dan fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut dengan
keputusan Dewan Pengurus.
3. Menetapkan
rincian agenda program kerja lembaga sesuai jenjang struktur organisasi.
Pasal 48
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
1. Permusyawaratan
dan rapat adalah sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh separuh lebih
satu jumlah peserta yang berhak hadir.
2. Pengambilan
keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila
hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Khusus
tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh
2/3 dari jumlah peserta dan mendapatkan persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang
hadir.
BAB X
RANGKAP JABATAN DAN PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 49
Larangan Rangkap Jabatan
Jabatan
Ketua Umum Dewan Pengurus pada satu tingkat kepengurusan BKPRMI tidak boleh
dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang sama.
Pasal 50
Pengisian Jabatan Antar Waktu
1. Apabila
Ketua Umum tidak dapat melakukan jabatannya karena berhalangan tetap, maka
pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian sesuai
dengan jenjang organisasi, ketua umum tersebut berstatus pjs.
2. apabila
pjs ketua umum tersebut ingin didefenitifkan maka harus diputuskan oleh munas
istimewa
3. Apabila
pengurus harian selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan
tersebut ditetapkan oleh Ketua Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis
Pertimbangan sesuai jenjang organisasi
4. Apabila
Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang
oleh Pengurus yang diberi mandat oleh Ketua Umum.
Pasal 51
Sebab-sebab Reshufle
1. Reshufle
Pengurus dapat dilakukan di setiap janjang organisasi, disebabkan karena:
a. Enam
bulan berturut-turut tidak aktif, tanpa alasan yang jelas.
b. Tidak
menghadiri Rapat Pleno pengurus 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
c. Menyatakan
mengundurkan diri.
d. Meninggal
dunia.
e. Mencemarkan
nama baik organisasi.
f. Dihukum
pidana oleh pengadilan yang bersifat tetap.
2. Reshufle
Pengurus dilakukan melalui Rapat Pleno Pengurus Harian, kecuali Ketua Umum
melalui RAPIMNAS atau MUIS Nasional.
3. Pengesahan
hasil Reshufle Dewan Pengurus sesuai mekanisme yang diatur dalam ART BKPRMI
ini.
BAB XI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 52
Lambang
Bentuk,
Arti dan Penggunaan Lambang
1. Bentuk
Lambang BKPRMI, adalah :
2. Arti
lambang adalah sebagai berikut:
a. Berbentuk
lingkaran dengan garis batas tipis, memberi arti bahwa selalu bergerak dinamis
dan selalu mengembangkan hal-hal baru yang inovatif menuju kesempurnaan.
b. Tulisan
Kaligrafi dua kalimat syahadat, dengan huruf putih, menunjukkan identitas
aqidah muslim dan penegakkan ibadah yang kokoh dilandasi niat suci, ikhlas dan
berakhlak mulia serta bersatu.
c. Warna
Hijau pada lingkaran dalam, sebagai latar belakang tulisan kaligrafi, berarti
suatu kebenaran yang membawa kedamaian untuk kesejahteraan agama, bangsa dan
negara.
d. Tulisan
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dengan huruf besar balok,
bermakna ketegasan sikap dan pendirian untuk membangun komunikasi, silaturahmi,
persaudaraan dan persatuan dengan semua potensi umat dan bangsa.
3. Lambang
seperti yang tersebut pada ayat (1) dan (2) dipergunakan untuk pembuatan
bendera, kop surat, umbul-umbul, kain rentang, cindera mata, sticker, kain
rentang, dan bentuk lainnya ; dengan mengindahkan kepantasan dan kepatuhan.
4. Masing-masing
lembaga di dalam BKPRMI diizinkan mempunyai lambang tersendiri, yang diatur
oleh ketetapan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 53
Atribut Lainnya
1. Bendera
BKPRMI berwarna putih, dengan lambang tercantum di tengah bendera.
2. BKPRMI
mempunyai lagu Mars dan Hymne.
3. Pakaian
Resmi, Jas dan Seragam Ketahanan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau
pedoman organisasi.
4. Kartu
Tanda Anggota, Lencana Penghargaan dan Kehormatan teknis penggunaan, pemakaian,
pemberian dan lain-lain diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP BKPRMI.
BAB XII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 54
Kekayaan Organisasi
1. Kekayaan
organisasi adalah segala sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha
organisasi.
2. Peraturan
dan tata tertib penerimaan kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan
diinformasikan kepada pihak-pihak terkait.
3. Mekanisme
ketatalaksanaan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dengan keputusan DPP
BKPRMI.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 55
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Istimewa.
BAB XIV
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 56
1. Institusi
Permusyawaratan Tingkat I untuk usulan Rancangan Perubahan AD dan ART BKPRMI
adalah RAPIMNAS.
2. Keputusan
RAPIMNAS diajukan pada MUNAS atau MUIS untuk dibahas dan ditetapkan lebih
lanjut.
3. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri
oleh DPP BKPRMI.
BAB XV
KHATIMAH
Pasal 57
1. Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar
BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XI Tahun 2009 di Jakarta.
2. Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan.
Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal 22 Rabiul Tsani 1435 H | 22 Februari 2014 M
Pada Tanggal 22 Rabiul Tsani 1435 H | 22 Februari 2014 M
PRESIDIUM MUNAS XII
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
Ketua : Dr. H. Najamuddin Ramly, M.Si (MPP
BKPRMI)
Sekretaris, : Halimah Watimena, SE (DPD BKPRMI Kota Ambon)
Anggota : Dr. Daniel Mahmud Chaniago (DPP BKPRMI)
Anggota : Kurniadi Ilham, M.Si (MPW BKPRMI Sumatera
Barat)
Anggota : Noval Adwan, SE (DPW BKPRMI Banten)