Halaman

Kamis, 01 September 2016

SEJARAH MASJID JAMI’ AL BAITUL AMIEN JEMBER

Posting: Jumat, 23 Januari 2015

oleh : H. Moh. Ichsan, BA, Sekretaris YASMABA Jember


I. Pendahuluan

1.1 Umum
Masjid Jami’ Al Baitul Amien Jember adalah suatu masjid jami’ yang terletak di jantung kota Jember, terdiri dari 2 (dua) bangunan masjid, yang dipisahkan oleh jalan protokol jurusan Jember-Surabaya.
Bangunan Masjid Lama dibangun sejak zaman kolonial Belanda yang dahulu di sebelah selatan jalan raya protokol Jember-Surabaya, di atas sebidang tanah Eigendom  verpoding No. 981 tanggal 19 Desember 1894, seluas 2.760 meter persegi. Tidak diketahui siapa yang membangun masjid ini dan kapan mulai dibangun pertama kali. Hanya ada catatan bahwa masjid ini pernah mengalami renovasi pada tahun 1939 (sebelum Perang Dunia II).
Sedangkan bangunan Masjid yang baru dibangun dan diresmikan pada tanggal ………. oleh Menteri Dalam Negeri RI. Bangunan yang baru ini terletak di atas tanah wakaf seluas 9.600 meter persegi, meliputi  7 (tujuh) buah  kopel dalam bentuk bundar.

1.2 Kota Jember Tempo Dulu
         Kota Jember dalam dekade tahun 1970 merupakan kota Kawedanan Jember sekaligus merupakan Kota Kabupaten Jember. Kantor Kawedanan Jember pada waktu itu terletak di lokasi Masjid Al Baitul Amien (sekarang), terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan, yaitu:
One.         Kecamatan Jember kota meliputi 11 desa, yaitu :  (1) Jember Lor, (2) Jember kidul, (3) Kaliwates, (4) Gebang, (5) Kebon Agung, (6) Karangpring, (7) Banjaesengon,  (8) Patrang, (9) Jomerto, (10) Slawu, dan (11) Klungkung. Dari uraian tersebut jelaslah bahwa sekalipun namanya cukup dikenal dengan nama Jember Kota, akan tetapi ternyata masih mewilayahi daerah pegunungan dan hutan rimba.
Two.        Kecamatan Arjasa meliputi 15 desa, yaitu : (1) Arjasa, (2) Patemon, (3) Bintoro, (4) Baratan, (5) Kemuninglor, (6) Darsono, (7) Kamal, (8) Candijati,  (9) Jelbug, (10) Biting, (11) Panduman, (12) Sucopangepok, (13) Sukojember, (14)Sugerkidul, dan (15) Sukorejo.
Three.    Kecamatan Wirolegi terdiri dari 12 desa, yaitu : (1) Wirolegi, (2) Kranjingan, (3) Wirowongso, (4) Tegalbesar, (5) Kebonsari, (6) Sumbersari, (7) Tegalgede, (8) Sumberpinang,  (9) Kertosari, (10) Pakusari, (11) Antirogo, dan (12) Bedadung.
Ada 3 (tiga) desa yang menjadi sentral kota Jember, yaitu : desa Jember Lor, desa   Sumbersari dan desa Kaliwates.
Telah menjadi kebijaksanaan Pemerintah Hindia Belanda, bahwa di sentral kota Kabupaten diletakkan simbol kekuasaan Pemerintah Belanda berupa alun-alun, yang di sekitarnya dibangun Kantor dan Pendopo Bupati, Masjid dan Penjara. Termasuk juga Jember, di mana di sebelah selatan alun-alun terletak Kantor dan Pendopo Bupati Jember, di sebelah barat alun-alun terletak bangunan Masjid Jami’ Jember dan di sebelah utara alun alun terletak Rumah Penjara.

II. Gagasan Membangun Masjid
         Sejalan dengan perkembangan masyarakat kota Jember, maka Masjid Jami’ Kota Jember tidak  mampu lagi menampung jamaah jum’atnya. Bupati Jember (waktu itu dijabat oleh Letkol  Abd. Hadi), hampir setiap Jum’ah menjadi peserta shalat yang berada di bawah pohon asam  di timur jalan Kartini (barat alun-alun).
          Hal ini menyebabkan munculnya pemikiran tentang perlunya memperluas masjid   dan beliau yakin bahwa perluasan masjid tersebut akan dapat terlaksana apabila memperoleh dukungan dari masyarakat Jember, utamanya yang berkepentingan  dengan pembangunan masjid ini. Gagasan memperbaiki masjid tersebut beliau ungkapkan dalam suatu Khutbah Iedul Adlha tahun 1972, di mana beliau menguraikan betapa pentingnya menggalang persatuan dan kesatuan, antara unsur Pemerintah dan Ulama. Dengan tanpa ragu beliau menguraikan Hadits Nabi Muhamad Saw : “SHINFANI MINAN NAS, IDZA SHOLUHA SHOLUHAN NAS, WAIDZA FASADA FASADAN NAS, Al ULAMA WAL UMARO (Hadits Riwayat Buchori dan Muslim). Artinya : “ada dua golongan dari manusia, bila kedua golongan ini baik, maka menjadi baiklah manusia seluruhnyaa dan bila kedua golongan ini rusak, maka menjadi rusaklah seluruh manusia. Kedua golongan itu adalah Ulama dan Umaro (pemimpin pemerintahan)”. Sesudah itu, Bupati Abd. Hadi (alm) mengundang beberapa Kiyai untuk diajak musyawarah dengan mengutarakan pemikirannya tentang Masjid Jami’ Jember sebagai berikut :
1. Masjid Jami’ Jember sudah waktunya dipugar dan diperluas, karena sudah tidak mampu lagi menampung jamaahnya. Setiap sholat Jum’at sudah meluber ke jalan.
2. Dana pembangunan secara gotong royong dari masyarakat, karena Pemerintah Daerah Jember tidak mempunyai cukup dana untuk memugar masjid.
3. Kalau antara para Ulama dan masyarakat dapat bekerja sama, bergotong royong, insya Allah dana itu  akan dapat terkumpul cukup  banyak, misalnya diambilkan dari zakat atau shodaqah dari padi, di mana Jember mempunyai 80.000 HA sawah yang ditanami padi, dan tiap hektarnya waktu itu dapat menghasilkan lebih kurang 5 - 6 ton  gabah, itupun satu tahun dapat dua kali panen.
III. Konsolidasi
Pada tanggal 13 Juli 1972 Bupati Jember, Letkol Abd. Hadi mengundang beberapa Kiyai dan takoh masyarakat untuk diajak musyawarah tentang  apakah Masjid Jami’ Jember itu sudah waktunya dipugar atau belum ? Ternyata, jawaban para Kiyai persis sama dengan gagasan Bupati tersebut di atas yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 17 Agustus 1972, yang ditandatangani antara lain oleh KH. Umar (alm), Sumberberingin, KH. Dhofir (alm), KH. Danial Adimenggala (alm), KH. Abdullah Yaqin Mlokorejo (alm).
Di samping disampaikannnya gagasan pembangunan Masjid Jami Jember kepada para Kiyai dan Ulama di Jember, hal tersebut juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Jember beserta segenap staf Pemda Kabupaten Jember dan memperoleh persetujuan dan dukungan dari semua fihak, bahkan direstui oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Gubernur Kepala Daerah Jatim, utamanya tentang rencana pengerahan dana dari masyarakat luas di Jember, untuk membangun masjid ini.  Dengan persetujuan para Ulama, DPRD Jember serta restu dari Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Oktober 1972, restu Menteri Agama RI tanggal 19 Oktober 1972  dan Gubernur Kepala Daerah Jatim tanggal 23 Oktober 1972, maka disusunlah Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati  Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Jember No. Sek./III/40/1972 tanggal 25 Oktober 1972, bertepatan dengan Peringatan Nuzulul Qur’an tahun 1972 sebagai berikut :
A. Penasehat Umum :
1.        Kol Moedjali, Dan Brigif 9 di Jember
2.        Let Kol Inf. Moch Masdoeki, Dandim 0824 Jember
3.        Drs  Amiyarsono, Letkol Pol, Danres 1033 Jember
4.        R. Sukarmadi SH, Kepala Kejaksaan Negeri Jember
5.        Iswo  SH, Kepala Pengadilan Negeri Jember
6.        Mayor Sunetro Iroe, Ketua DPRD Kabupaten Jember
7.        Muchith Muzadi BA, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember
8.        Sudono Hadiwinoto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember
9.        H. Moch Husein Dipotruno, Bupati TB di Jember

B. Penasehat Agama :
1.        KH Achmad Siddik, Pengasuh Pesantren ASTRA di Jember
2.        H. Habib Sholih bin Muchsin, Al Hamid  Tanggul
3.        KH Dhofir, pengasuh Pesantren Al Fatah  Jember
4.        KH Danial Adimenggala, alim ulama di Jember
5.        Lettu Kamsi Wijaya,  Ka Roh Islam di Kodim 0824 Jember
6.        KH Oemar, pengasuh Pesantren Sumber beringin Sukowono
7.        KH Abdullah Yaqin, pengasuh Pesantren Bustanul Ulum Mlokorejo
8.        KH Djauhari Zawawi, pengasuh Pesantren Assuniah Kencong
9.        KH Chotib, pengasuh Pesantren Curahkates  Mangli
10.    KH Yasin, alim ulama di Wirolegi Jember

Ketua  Umum               :   Letkol Abd. Hadi, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Jember
Ketua Harian                :   H. Achmad Mulyadi Balya, Sekwilda Kabupaten Jember
Sekretaris                      :   1. Moch. Ichsan BA, Kepala Bagian Humas Pemda Jember
                                         2. Masyhuri Thohir, Kepala Bagian Hukum Pemda Jember
Staf Sekretariat            :    1. Koekoeh Zainal Hidayat, Kabag Kepegawaian Pemda Jember
                                          2. Handanu Hendro, Kepala Bappeda Pemda Jember
                                          3. H. Moh. Idoar, Staf Bappeda Jember
                                          4. Moh. Sitrak, Staf Bagian Inkap Pemda Jember
                                          5. Oesman Ali, Staf Bagian Hukum Pamda Jember
                                          6. Agoes Subandi, Staf Khusus Pemda Jember
                                          7. Moch Djufri, Staf Bagian Ekonomi Pemda Jember
                                          8. Moch Nafi’, Pengawas Umum Pelita Pemda Jember
                                                 9. Kandam, Staf Bagian Personalia Pemda Jember
                                          10. Bambang Setiawan, Staf Bagian Humas Pemda Jember
                                          11. Sahri, Staf Bagian Humas Pemda Jember
                                          12. M. Hanafi, Staf Bagian Personalia Pemda Jember
Ketua  Pro off              :    H.A. Mulyadi Balya, Sekwilda Pemda Jember
Anggota Pro off           :    1. Dadug Susilo, Kabag Tehnik DPUD Kabupaten Jember
                                          2. Suyapto, Staf Sekretariat Pemda Jember
Bendahara                    :    1. Sahib Wirarsa SE, Pemimpin Bank Bumi Daya Jember
                                          2. Soewarso, Kabag Keuangan Pemda Jember
                                                 3. Djayusman, Pemimpin Bank Rakyat Indonesia
Komisi Keuangan         :    1. Kol. Moedjali. Dan Brigif IX di Jember
                                          2. Mayoor Soenatro Iroe, Ketua DPRD Kab Jember
                                          3. Letkol Pol Drs Amiyarsono, Kapolres 1033 Jember
                                          4. Drs Soebarkah, Kepala Dinas Pengawas Keuangan Pemda Jember
                                                 5. R. Soekarmadi, Kepala Kejaksaaan Negeri Jember
6.      Soekirman, Kepala Subditsus Kabupaten Jember
Komisi Tehnik              :    1.  Santosa, Kepala DPUD Kabupaten Jember
                                          2. Yaying K. Keser A.I.A., Jakarta
                                          3. Ir, Harwiyono, Surabaya
                                          4. Ir Budiyono, Kepala DPU Daerah Besuki
                                          5. Soewarso, Kepala Bina Marga/ Ciptakarya
                                          6. Moch Fakoh, Wakil Kepala DPUD Kab Jember
Seksi Dana / Usaha      :    1. Mayoor Moch Syari’in Jemeber, selaku Ketua
                                          2. Mayoor Usman Mulyadi, Kas Dim 0824 Jember
                                          3. Mayoor Pol Totok Mudjarto, Kas Komres Pol 1033
                                          4. S. Harsono, Kabag Ekonomi Pemda Jember
                                          5. Sutopo W, Kepala Diperta Kabupaten Jember
                                          6. Sri Suprapto, Dirut PTP 26 Jember
7.      Soemadi, Dirut PTP 27 Jember
8.      Moh. Asy’ari, Kep Rayom IV PTP 23 Jember
9.      Sudjarwo, Kepala KPDN Besuki di Jember
10.   R. Iskandar, SH, Jaksa di Jember
11.  Abd. Rouf, Pengawas Umum Pelita di Jember
12.  Lettu Swasonohadi, Kabag Khusus Pemda Jember
Seksi Penerangan         :    1. KH Sodiq Machmud, SH, Ketua Ta’mir Masjid  Jami’ Jember
                                          2. Faruq Muhammad, BA, Perwakilan DEPAG Jember
                                          3. Jaelani, Kepala Inspeksi Penerangan Agama Jember
                                          4. Suyono, Kepala Japen Kabupaten Jember
                                          5. Sudibyo, Kepala Studio RRI/TV Jember
                                          6. K. Danial Adimenggolo, GUPPI Jember
                                          7. Umar BSA, Ketua PWI Kom Jember
                                          8. Moh Ichsan, BA, Kabag Humas Pemkab Jember
Seksi  Umum               :    1. Letkol Machfudi, Dan Dodikif 6 di Jember
                                          2. Letkol Sutarjo, SH, Rektor UNEJ
                                          3. Mayoor Karsid  Dan Yon 509 di Jember
                                          4. Mayoor M. Tardjie, Dan Ron Armed 8/76 Jember
                                          5. Dr. Sunarjo, Ketua  PMI Cabang Jember
6.      Dr. Ibrahim Nasution,m Dokter Dikes Kabupaten Jember
7.      Dr. Umi Djauhari Sunarto, Dokter Dinkes Kabupaten Jember
8.      Dulkalip, SE, Pemimpin BI di Jember
9.      R. Koesnadi, Pemimpim BNI 1946 di Jember
10.  M. Siregar, Pemimpin Bank Exim di Jember
11.  R. Busono, Kabag INKAP Kabupaten Jember
12.  HA Marzuki, Kabag Inkap Kabupaten Jember
13.  Abdullah Azhar Kep Inspeksi Pendidikan Agama
Mengingat pengumpulan dana pembangunan Masjid Jami’ tersebut akan melibatkan seluruh  penduduk di Kabupaten Jember, maka Kepanitiaan Pembangunan diteruskan sampai di tingkat Kecamatan dan desa. Di tiap desa, membuat Putusan Desa melalui Rembug Desa, tentang kesepakatan membantu Pembangunan Masjid Jam’ Jember, berupa gabah 1 (satu) kwintal per hektar pada dua musim panennya

IV. Sosialisasi Pembangunan Masjid Jami’ Jember
Pada kesempatan pameran pembangunan dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-27 tanggal 17 Agustus 1972, gagasan pembangunan Masjid Jami’ Jember ini di expose oleh panitia, sekaligus sebagai upaya menyerap pendapat dan aspirasi masyarakat Jember. Banyak saran dan pendapat masyarakat yang dituangkan dalam buku saran dan pendapat  tentang rencana Pembangunan Masjid Jami’ Jember ini, bahkan ada 13 buah gambar masjid  yang  ikut disarankan oleh masyarakat. Namun semuanya masih dipandang belum memenuhi persyaratan panitia.
         Untuk menguji dan menampung pendapat masyarakat tentang bangunan yang akan dilaksanakan nanti, Panitia Pusat membentuk Team Ahli yang terdiri dari :
         Ketua           : H. Ahmad Mulyadi Balya, Ketua Harian
         Anggota      : 1. Yaying K. Keser A.I.A, seorang arsitek Jakarta tamatan California
                                2. Ir. Harwiyono, Kepala DPU Propinsi Jatim
                                3. Ir Boediono, Kepala DPU Karesidenan Besuki
                                4. Ir. Imam Sucipto, Malang
                                5. Beberapa tenaga tehnisi dari Jember

V. Ide dan Rencana Proyek
Masjid selain sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan Islam, juga merupakan pusat seni budaya Islam yang bernafaskan kebangsaan masing-masing sehingga bangunannya merupakan kelompok bangunan monumental, arsitektur Islam dan karakteristik daerah di mana masjid itu  dibangun memberi pengaruh kuat untuk ide dan perencanaannya. Team Tehnis memilih dan menyetujui konsep Bangunan Masjid Jami’ Jember yang disiapkan oleh Saudara Yaying K. Keser A.I.A, Jakarta, arsitek tamatan California (sebagaimana gambar  terlampir), dengan alasan :
1.        Motto Pembangunan Daerah Tk. II Jember yang dikenal dengan Trilogi Pemda, yaitu :
a. Taqwallah, artinya taqwa kepada Allah, dalam arti melaksanakan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya
b.   Akhlaqul Kariemah, artinya berpegang teguh pada budi pekerti yang  mulia
c.   Ilmu yang amaliyah dan amal yang ilmiyah, sebagai landasan segala upaya dan perbuatan
2.        Dipilihnya bentuk bundar (segmen bola), yang menggambarkan meluasnya kebutuhan seluruh umat manusia tanpa dibatasi dengan sudut-sudut tertentu yang kemudian tertuang dalam wujud bentuk kubah, merupakan segmen-segmen bola yang saling bertumpu satu dengan yang lain, yang menggambarkan saling berkaitannya kebutuhan manusia dengan yang lain, di mana pada ini semua agama dan tradisi dipengaruhi oleh bentuk bundar, sejak dari bangunan Qubah as Sakhrah, di Masjid Aqsho (dikenal dengan: The Dome of the rock), juga beberapa agama tauhid tempat ibadahnya dipengaruhi bentuk bundar. Bahkan ibadah thowaf sejak diwajibkan kepada para malaikat di Arasy Allah, kemudian di Baitul Makmur hingga ka’bah  di Makkah al Mukarromah  selalu dengan bentuk  mengelilinginya (bundar). Bentuk lengkung juga sudah mulai populer pada masjid-masjid di Mesir dan Persia (Masjid Ibnu Tulun, Masjid al Azhar, Masjid Zain ad din Yusuf, Masjid Samarra, Masjid Cordova dan lain-lainnya di mana bentuk lengkungannya ada yang model besi tapak kuda, dan ada pula yang meruncing/ Bentuk ini sering digunakan untuk bentuk bingkai kozijnpintu dan jendela pada sekeliling dinding kubah.
3.  Jumlah kubah yang tujuh. Angka 7 merupakan simbol kemantapan. Kita kenal bahwa Allah SWT telah menciptakan 7 langit dan 7 bumi. Demikian pula hari sebanyak 7 hari dalam seminggu. Di kalangan kita,  sering kita dengar bacaanbismillah 7 kali, atau Qul huwalllah 7 kali dan sebagainya yang  mengisyaratkan adanya kemantapan.
4.      Demikian pula angka 17 (tujuh belas), yang diwujudkan dalam jumlah tiang penyangga lantai II di  kubah utama adalah mengingatkan kita pada angka keramat bangsa Indonesia yang telah  merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 atau Nuzulul Qur’an pada tanggal 17 Ramadhan yang kita peringati setiap tahunnya, di samping peringatan adanya kewajiban melaksanakan 17 rakaat dalam shalat wajib di setiap harinya.

5.  Mihrab dan mimbar
     Lahirnya seni Islam terutama seni bangunan masjid terletak pada mihrab dan mimbar Dari mihrab dan mimbaryang merupakan  bagian tempat Imam dan Khotib lahirlah berbagai seni bangunan Islam yang tak berkeputusan Mihrab adalah suatu tempat pada masjid sebagai tempat Imam memimpin sembahyang dan sekaligus merupakan petunjuk arah kiblat Orang bersujud di mihrab hatinya terpaut dengan ka’bah di Makkah, tempat ia menghadapkan muka dan wajahnya .sebagai simbul kesatuan dan persatuan menghadap kepada yang Maha Tunggal Demikian pula mimbar sebagai tumpuan perhatian jamah dalam mendengarkan khotbah para khotib yang penuh pesan dan kesan tentang kehidupam manusia dihadapan Tuhannya dan masyarakatnya Bangunan mihrab akan terkait dengan mimbar, terdiri dari tiga buah lengkungan yang melukiskan trionya agama yaitu Iman, Islam dan Ihsan.
6.      Pada lengkungan mihrab al Mukarom K.H. Achmad Siddiq (alm) menfatwakan agar dituliskan  ayat Al Qur’an surat Thaha ayat 14 yang terjemahnya kurang lebih sbb.:
“Sesungguhnya  Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah sholat untuk mengingat Aku “ sedang di mihrab kanan dan kiriny terpampang lafadz Allah jalla jalaluhu (Tuhan Maha Besar) dan lafadz Muhammad Rasulullah yang digarap oleh Sdr Faiz dari Bangil dengan beraneka ragam bentuk seni kaligrafi. Adapun di sekeliling ruangan kubah utama dituliskbn Surat An Nur sepenuhnya. Semuanya itu disamping merupakan penampilan seni kaligrafi juga merupakan petunjuk bagi muslim yang melihatnya
7.    Lantai tempat sembahyang Utama ditutup dengan marmer Carara dari Itali, karena  marmer Tulungagung sekalipun kwalitasnya memadai, namun tidak ada yang ukuran besar ( 120  X 60 cm ukuran sajadah)  Marmer Carara tersebut pesan langsung ke Itali dari jenis Bianco Carra “C” yang sudah dipotong potong dengan ukuran 60 X 120 X 2 cm dalam keadaan sudah dipoles seharga US $ 55.455,00 dan memperoleh pembebasan bea masuk / pajak pertambahan nilai dari Menteri Perdagangan RI ( Keputusan Menteri Keuangan No. 1444/MK/III/12/1975 tgl 15 Desember 1975, sedang ruang tempat sembahyang lain memakai tegel teraso dengan nat kuningan
8.    Pada trap lingkar di halaman digunakan batu bata berongga dri keramik yang diolah dengan mesin, produksi PT Super Bata Cibitung Bekasi Jawa Barat untuk memperoleh bahan yang kuat  ( tidak mudah pecah )dan warnanya awet

VI   Lokasi Proyek Masjid Jami’ Jember
       Penentuan lokasi Proyek Pembangunan Masjid  menjadi masalah tersendiri karena konsep  bangunan masjid dengan 7 kubah yang diutarakan dimuka memerlukan tanah yang luas  sehingga ada yang mengusulkan di tempatkan di sekitar Sembah Demang untuk memperoleh   tanah dan lokasi yang luas dan tinggi, ada yang mengusulkan ditempatkan  tanahnya H.Salim Arifin (sekarang ditempati Kantor Telkom ) dekat dengan Pasar Tanjung agar jamaahnya  menjadi banyak dan sebagian lagi menghendaki bangunan masjid tersebut hendaknya tetap di pusat kota dengan membongkar Masjid yang lama.  Pendapat terakhir ini mendapat  tantangan dari seorang tokoh Ulama, beliau tidak menyetujui    renovasi masjid tersebut dengan membongkar masjid yang lama karena menghilangkan   jariyah orang orang terdahulu. Akhirnya Bupati Abd. Hadi selaku Ketua Panitia Pusat  Pembangunan Masjid Jami’ Jember mengambil jalan tengah yaitu bahwasanya Proyek Pembangunan Masjid Jami’ Jember diletakkan di tengah kota disamping masjid yang lama, ( tanpa membongkar masjid lama) dengan cara :
1.      Membeli tanah dan rumah sederetan toko-toko dipinggir  Jl Raya Sultan Agung
2.      Membeli rumah rumah huni diatas tanah pengairan dekat sungai Jompo
3.      Membeli tanah di Arjasa untuk mengganti dan memindahkan tanah dan rumah dinas / Kantor Pembantu Bupati Jember Kota
4.      Memindahkan selokan penggelontor yang tadinya di tengah tanah proyek ke pinggir jalan atau pinggir proyek Masjid Jami’ Jember
        Untuk keperluan ini dibentuklah suatu Panitia Khusus yang diketuai oleh Kepala   Kantor Agraria ( R. Sunartio) untuk negosiasi dengan para penghuni calon lokasi proyek termasuk didalamnya mengupayakan izin kepada instansi atasan (DPU Propinsi) untuk  tukar guling Kantor Pembantu Bupati Jember Kota  Dengan demikian dapat diperoleh luas tanah  untuk proyek Masjid Jami Jember  Sebagai berikut:
                           a. Luas tanah komplek Kawedanan                                                     =     4.759,125  M2
                           b. Luas tanah komplek Pertokoan                                                         =        937,50  M2
                           c. Luas tanah komplek Perumahan                                                       =      3.439,85  M2
                           d. Luas tanah komplek Selokan                                                            =         697.50  M2
                               Jumlah ………………………………                                              =     9.833.975  M2
           Penggantian nilai rumah dn bangunan msyarkat yang kena proyek masjid ini cukup memadai dan memuaskan pemilik rumah /tanah tsb terbukti dengan adanya dua keluarga yang minta kepada Panitia agar rumah permanent yang mereka tempati ikut dibeli oleh Panitia, sebab disamping mereka memperoleh ganti rugi rumah dan tanah, masih ditambah  bahwa ybs masih diberi fasilitas memperoleh sebuah bedag di Pasar Tanjung dan bekas rumah yang dibongkar boleh dibawa untuk digunakan dan dimanfaatkan di rumah barunya Luas masing masing ruangan dalam Proyek Pembangunan  Masjid Jami’ Jember Ruang Imam …………………………………………… ...91,65   M2
1.      Ruang sembahyang utama ………………………………       962.50   M2
2.      Ruang sembahyang Wanita……………………………...       314.80   M2
3.      Ruang sembahyang anak anak ………………………….      314.80   M2
4.      Toilet wanita ( sekarang tempat sholat wanita ) ………….      48,25   M2
5.      Urinoir pria   ( sekarang tempat sholat pria ) …………….        48,25   M2
6.      Pancuran air wudlu wanita ………………………………       113,125 M2
7.      Pancuran air wudlu pria …………………………………        113,125 M2
8.      Selasar …………………………………………………              112,50   M2
9.      Halaman teraso beton bertulang …………………………      576,00  M2
      11 Haaman koral ………………………………………….     877,50  M2
12  Halaman rumput / bunga ……………………………….       4.951,395 M2
13  Menara …………………………………………………       15,437 M2
14   Gardu listrik …………………………………………….     100,00  M2
                                                                                                     ----------------
       Jumlah ………………………………………………….
Catatan   : a.   Tangga utama kanan dan kiri                            735.00  M2
                 b.    Ruang sembahyang lantai II                            459.643 M2
Ukurab ketinggian bangunan proyek sebagai berikut :
1.      Dari permukaan tanah ……………………………………  …  ..         0,30    m
2.      Lantai kubah utama / kanan dan kiri ……………………..                 1,38    m
3.      Puncak kubah ruang Utama ……………………………..                   14,585  m
4.      Puncak kubah tempat sholat wanita dan anak anak ………           8,43     m
5.      Dasar pondasi kubah utama / tempat sembahyang  kanan/kiri     1,65     m
6.      Puncak tempat sembahyang wanita/anak anak   kanan/kiri …      5.95    m
7.      Puncak ruang sembahyang yang kecil kanan /kiri…  ………..      4,22    m
8.      Dasar pondasi ruang mushoilla wanita dan anak anak ………      1,80    m
9.      Ketinggian lantai II kubah utama ……………………………             6,14    m
10.  Dasar pondasi menara ……………………………………..                   1,95     m
11.  Puncak menara s/d penangkal petir………………………….              32,90  m
12.  Puncak menara s/d  ujung atas penangkal petir ……………../          38,90   m
13.  Lengkung beton kubah utama ………………………………               45      m
14.  Lengkung beton musholla kanan kiri ………………………..             30,10  m
15.  Lengkung beton musholla kecil kanan/kiri …………………..            17     m
16.  Lengkung beton tempat wudlu kanan kiri ……………………            12      m
17.  Diameter kubah utama ………………………………………                 34    m
18.  Diameter tempat sembahyang wanita / anak anak …………….        20    m
19.  Diameter lantai II kubah utama ……………………………….              23    m
20.  Diameter tempat sembahyang kecil kanan/kiri ………………...         11   m
21.  Diameter tempat wudlu kanan / kiri …………………………..             8    m
22.  Panjang pagar  ……………………………………………….                 180   m
23.  Talud s. Jompo (panjang 62 m,tinggi 9 m, lebar pondasi 4,5 m, puncak 0,60 m
24.  Pemindahan selokan (panjang 141 m, lebar 2,5 m, dalam 1,5 m, tebal tutup plat
kanan kiri  jalan masuk  0,12 m   dan di jalan masuk  0,30 m      

VII  Pelaksanaan Proyek Pembangunan Masjid Jami’ Jember
1.      Tanggal 3 Agustus 1973 dimulai pengosongan dan pembongkaran bangunan dan sebagainya di lokasi proyek untuk memperoleh lahan pembangunan.
2.      Pada tanggal 19 Agustus 1973 diadakan selamatan di tempat proyek, dihadiri oleh Muspida, Wakil Ketua DPRD, Bupati dan pelaksaana, kemudian diteruskan dengan pencangkulan pertama pembuatan pondasi yang dilaksanakan berturut-turut oleh almukarom KH Achmad Siddiq, Dan Dim 0824, Wakil Ketua DPRD  (KH Muchith Muzadi, BA) dan Bupati Kepala Daerah Tk. II  Jember, beserta para  pelaksana lainnya.
3.      Pada tanggal 30 Agustus 1973 dimulai peletakan batu pertama serta pengecoran pertama  dilakukan oleh Gubernur Propinsi Jatim (H. Moh.Nur) beserta para ulama di Jember, dilanjutkan pada tanggal 31 Agustus 1973 dtetapkannya penentuan arah kiblat dengan Surat Keputusan Bupati Dati II Jember No. Sek/III/61/1973 tanggal 8 September 1973.
4.      Nilai/ harga Proyek Pembangunan Masjid Jami’  Jember. Harga bangunan induk  Proyek meliputi 7 bangunan tersebut di atas, sebesar Rp. 700.000.000,00 termasuk harga proyek yang sudah dilaksanakan meliputi  :
a. Pembuatan talud penahan arus sungai Jompo   …………              Rp.      8.800.000
b. Pemindahan dan penutupan selokan dengan beton ………           Rp.      9.250.000
c.  Pembuatan pagar halaman keliling …………… ………               Rp.   10.000.000
d.  Pembuatan trotoar tepi jalan ………………………….                Rp.     7.500.000
e.  Gardening ……………………………………………                  Rp.     5.000.000
f.  Lampu hias dan lampu halaman ……………………….                Rp.   15.000.000
g.  Generator set  2 buah @ 50 KVA compleet ……………             Rp.   16.000.000
h.  Tambahan 3 buah menara (usul Gubernur) @ Rp.30 juta              Rp     90.000.000
i.  Sumur artetis (karena debit PDAM kurang) …………….             Rp.     3.000.000
j,  Jembatan layang melintang Jl Raya Sultan Agung sebagai peng
    hubung masjid baru dengan masjid yang lama………………        Rp.   25.000.000
k.  Pemindahan patung Let Kol Serudji  ………………………        Rp.   25.000.000
l.   Pembetulan jalan raya dan pembuatan tempat parkir kendaraan
     di tepi alun-alun …………………………………………….        Rp.    10.000.000
m   Pembuatan rumah jaga dan gudang ……………………….        Rp.      3.000.000
n.      Penyempurnaan Masjid Lama menjadi Islamic Centre  dan
tetap berfungsi sebagai masjid ……………………………         Rp.    50.000.000
            o. Pembelian buku-buku perpustakaan 2.500  buah  …………          Rp.      2.500.000
            p. Interior dan meubelair Islamic Centre ………………………       Rp.      7.500.000
                Jumlah dana tambahan untuk penyempurnaan proyek ……….    Rp.   288.060.000

VIII.  T ender Proyek
Dengan selesainya perhitungan tersebut, Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember mengumumkan adanya tender dengan Surat Pengumuman No. 01/PPMJ/1973 tanggal 2 Mei 1973. Bagi yang berminat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pembangunan Masjid Jami’ Jember, baik dalam daerah Kabupaten Jember maupun di luar Kabupaten Jember supaya mengajukan pra kualifikasi tentang identitas dan bonafiditas perusahaannya, serta sanggup memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia, antara lain :
1.        Peminat akan menjadi Seksi Pelaksana pada Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember berarti ia harus selalu ikut serta dalam rapat-rapat panitia sekurang-kurangnya ada wakil yang dapat dipercaya dengan kuasa penuh.
2.        Oleh karena dana dari Panitia masih belum terkumpul, menunggu terkumpulnya sumbangan padi dari masyarakat, maka peminat harus menyetorkan dana lebih dahulu sebesar Rp. 500.000.000,00 sebagai bukti kesanggupannya untuk voor finacering atas beaya proyek
Mengingat proyek ini adalah proyek yang cukup besar, maka tender/ penawaran utama diarahkan kepada pemborong local. Ada  9 pemborong di Jember yang ditawari menjadi calon pelaksana, antara lain :
1.      PT Tri Usaha Bhakti, Kebonsari  Jember
2.      CV Blambangan, Jember
3.      CV Argopura, Jl. Remaja Jember
4.      CV Putra Mas,  Jl. Yos Sudarso 189  Jember
5.      CV Panglima, Jl. Imam Bonjol Jember
6.      PT Oke Mas, Jl. Mangunsarkoro No. 18 Jember
7.      CV Raung Jaya, Jl. Pattimura No. 40 (Z. Abidin) Jember
8.      Fa P.B.Dm, Jl Maluku Jember
9.      PT Kjekar, Jl. Sudarman No. 1 Jember
Calon Pelaksana dari Luar Daerah ditawarkan kepada 13 Pemborong, yaitu :
1.      PN. P P, Jl. Raya Darmo No. 45 Surabaya
2.      PN Nindya Karya, Jl. Raya dr. Sutomo 23 Surabaya
3.      PN Waskita Karya,  Perak Timur No. 86 Surabaya
4.      PN Adhi Karya,  Jl. Pasar Besar No. 1 Surabaya
5.      PN Hutama Karya, Jl. Comal No. 20 Surabaya
6.      PT Optima, Jl. Oerip Sumoharjo No. 50 Surabaya
7.      CV Muara, Jl. Sarangan IV/11  Surabaya
8.      PT Dieng, Jl. A. Yani 23  Malang
9.      PT Budi Agung, Jakarta
    10.  PT Repenas, Krekot Bundar No. 6 A Jakarta
    11.  PT Sastra Kencana, Jl Merdeka Utara  Jakarta
    12.  PT Udipta, Jl Budi Kemuliaan No. 10 B Jakarta
    13.  CV Judo & Co, Yogyakarta
       Dari semua pemborong tsb diatas baik local maupun luar daerah telah dinyatakan lulus bonaviditasnya dalam prakwalifikasi tetapi tidak ada yang bersedia untuk melaksanakan pekerjaan dengan sistim voor financering, kecuali hanya Sdr. Umar Muhammad, Direktur  PT Udipta Jakarta yang pada tanggal 10 Juli 1973 bersedia bekerja dengan sistem voor financering dan pada tanggal 14 Juli 1973 mentransfer keuangannya sebesar Rp. 500.000,00 ke Kas Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember serta mempertaruhkan kekayaannya berupa Hotel Sabang Metropolitan di Jl Sabang Jakarta. Dengan demikian Seksi Pelaksana diberikan kepada Direktur Utama PT Udipta yang berkedudukan di Jl. Budi Kemuliaan No. 10B Jakarta, lewat Surat Keputusan Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember No.47/PPMJ/KPTS/1973 tanggal 16 Juli 1973, dibantu oleh Cabangnya di Jember yang dipimpin oleh Saudara Mohammad Ghozi dan sejak penunjukan tersebut maka pekerjaan di mulai.


IX.    Sumber Dana Proyek Pembangunan Masjid Jami’ Jember
9.1 Modal Dasar
1.      Motto Pembangunan Daerah Kabupaten Jember berupa Trilogi Pembangunan Daerah Kabupaten Jember, yaitu Taqwallah, Akhlaqul Kariemah dan Amal yang ilmiyah serta ilmu yang amaliyah.
2.      Bersatunya ulama dan umaro yang dilandasi dengan Sabda Rasulullah Saw“Shinfani minannas, idzaa sholuha sholuhannas, waidza fasada fasadannas, al-ulama wal-umaro”.
3.      Besarnya penduduk Jember yang telah mencapai 1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu) lebih yang sebagian besar (90 % ) beragama Islam.
4.      Potensi Kabupaten Jember yang merupakan areal yang subur makmur (karunia Allah SWT semata), terdiri dari :
a. Tanah sawah tehnis …………………………………….       75.744,157     HA
b. Tanah  sawah non tehnis ……………………………….         6.596,470     HA
c. Tanah tegalan ………………………………………….        39.806,060     HA
d. Tanah pekarangan ……………………………………..        27.299,342     HA
e. Tanah  desa …………………………………………...               177,111     HA
f. Tanah tambak …………………………………………                39,483     HA
g. Tanah kering lainnya …………………………………..          1.985,566     HA
h. Hutan ( rimba, jati dan bamboo ) ………………………     112.192.700     HA
 i. Tanah perkebunan ( Negara / Daerah / Swasta ) ………..    48.226,816      HA
 j.  Tanah Negara lainnya ………………………………….       12.740,900     HA
     Jumlah seluruh wilayah Kabupaten Jember                        324.804,627      HA

X. Penggalian Dana Untuk Masjid Jami’ Jember
Penggalian dana untuk pembangunan Masjid Jember dipimpin oleh Mayoor H Moch Syariin, selaku Ketua Seksi Dana Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember, dengan cara :
1.        Menghimpun sumbangan masyarakat yang memiliki sawah berupa padi/gabah sebanyak satu kwintal per hektar selama 2 musim dilandasi oleh Keputusan Rembug  Desa  di masing masing desa Padi/gabah sumbangan dari masyarakat tsb dihimpu di Pabrik pabrik Beras  yang   ditunjuk ole Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember untuk diolah danmemprosesnya menjadi beras untuk kemudian dijual.
       Dari sumbangan para petani Jember berupa padi/gabah didapat dana sebagai berikut :
    
No
Tahun
Terkumpul gabah
Dijual  (Rp)
Keterangan
1
1973
4.922.179 kg
178.137.300,00
Dijual ke CV Blambngan
2
1974
3.122.603 Kg
178.137.300,00
Dijual ke CV Puji Jaya
3
75/76
2.808.133  kg
163.245.835,20
Kelanjutan tahun  yg lalu
4
tambahan
123.415 kg
7.961.560,00
Sda
5
1977
349.678 Kg
14.900.000,00
Sda
6
1978 
70.634  kg
4.661.884,00
Sda
Jumlah  / total
  11.396.642   kg
   518.791.483,00
Periksa salinan buku Kas

2. Pengumpulan sumbangan lewat blangko INFAQ :
a. Blangko Infaq yang dicetak tahap pertama senilai                       Rp.      53.000.000
b. Tambahan cetak blangko Infaq kedua  senilai                              Rp.      47.000.000
     Jumlah blangko infaq yang dicetak senilai                                  Rp.     100.000.000
     Yang dapat diuangkan dari masyarakat seluruhnya                    Rp. 38.520.461,50
     Blangko yang tidak dapat diuangkan senilai                               Rp. 61.479.538,50
3.    Di samping pengumpulan dana lewat sumbangan petani berupa padi/ gabah dan pengumpulan dana lewat infaq kepada masyarakat yang berminat, masih didapatkan sumbangan dalam bentuk lain, antara lain dari Pegawai Negeri, Pengusaha tembakau, Calon Haji, Organisasi, NTCR (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk lewat Depag Kabupaten Jember dan perorangan yang seluruhnya diperoleh dana sebesar Rp. 145.530.8678,98
4. Bantuan dari Menteri Dalam Negeri,  sebesar Rp. 25.000.000,00
5. Bantuan dari Pemerintah Daerah Tk. II Jember, sebesar Rp. 61.500.000,00

REKAPITULASI PEMASUKAN DANA SUMBANGAN
A. Sumbangan petani berupa padi/ gabah  senilai                      Rp.    518.791.483,20
B. Penyebaran blangko infaq suka rela       senilai                     Rp.      38.520.461,50
C. Pegawai Negeri, Pengusaha dan lain lain                              Rp    145.530.878,.98
D. Bantuan dari Menteri Dalam Negeri RI sebanyak                Rp.      25.000.000,00
E.  Bantuan dari Pemerintah Daerah Tk.II Jember                    Rp.      61.500.000,00
Dana Sumbangan untuk pembangunan Masjid Jami’ Jember    Rp.    789.342.823,68


X. Pelaksanaan Pembangunan Masjid Jami’ Jember
Sebagaimana telah dijelaskan pada mula pertama bangunan ini dilaksanakan, bahwa pelaksanaan pembangunan Masjid Jami’ Jember ini tidak diborongkan, tetapi dilaksanakan sendiri oleh Seksi Pelaksana Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember, dalam hal ini semula ditunjuk  Saudara Umar, Direktur PT UDIPTA, Jl Kemuliaan 10B Jakarta, kemudian diteruskan oleh Saudara Ghozi, seorang pengusaha di Jember yang diikat dengan surat perjanjian kerja yang ditanda tangani bersama pada tanggal 22 Maret 1974, dengan memperhitungkan kembali beaya proyek urgen saja sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dengan sistinvoor financering.
Hal ini dilakukan karena panitia pada waktu itu masih belum mempunyai modal berupa uang tunai. Modal yang dimiliki oleh panitia pada waktu itu hanya berupa tekad yang bulat dan keyakinan yang mendalam bahwa tidak ada pembangunan masjid yang tidak dapat selesai dilakukan sebagaimana yang telah dinasehatkan oleh Menteri Agama RI (pada waktu panitia ini menghadap beliau untuk mohon do’a restu). Dalam keadaan seperti ini sudah barang tentu tidak mudah mencari pemnborong yang sudi melepaskan uangnya untuk membiayai pembangunan secara voor financering, karena jaminannya tidak dapat disodorkan dengan pasti. Inilah sebabnya dipilih cara pelaksanaan sendiri (eigen beheer ) sambil menunggu terkumpulnya modal yang masih berada di tangan para dermawan.
Dalam perjanjian kerja yang diikat dan ditandatangani bersama pada tanggal 22 Maret 1974 tersebut, dicantumkan beaya sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), tetapi dalam pelaksanaannya banyak pekerjaan tambahan yang harus dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Dewan Direksi, di samping akibat adanya kenaikan harga bahan utamanya, yaitu besi beton, semen dan material lainnya, sehingga setelah diadakan perhitungan secara menyeluruh sesudah bangunan ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri beserta Menteri Agama RI, jumlah pembeayaan menjadi naik sebesar Rp. 160.000.000,00 (sertaus enam puluh juta), sehingga karenanya bangunan Masjid Jami’ Jember tersebut telah menelan beaya sebesar Rp. 700.000.000,00 +_ Rp. 160.000.000,00 menjadi Rp 860.000.000,00 (delapan ratus enam pulh ribu juta rupiah). Terjadinya kenaikan beaya tersebut memang sudah mnelalui  proses musyawarah Dewan Direksi, setiap terjadi pergeseran pekerjaan atau perubahan volume pekerjaan sebagaimana yang dinyatakan dalam perjanjian kerja.
Dari jumlah Rp. 860.000.000,00 tersebut yang sudah dibayar oleh Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember baru mencapai jumlah Rp. 785.075.993,00, sehingga sampai dengan selesainya proyek masih tersisakan hutang sebesar Rp. 860.000.000,00 – Rp. 785.075.000,00 sama dengan  Rp. 74.924.007,00 (tujuh puluh empat juta lima puluh ribu rupiah ).
Pengeluaran lain yang perlu dijelaskan di sini adalah pengeluaran untuk beaya administrasi Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember, baik berupa beaya untuk mencetak kupon infaq, surat  menyurat, transport dan sebagainya, seluruhnya menelan beaya sebesar Rp. 764.842,33 ditambah dengan pengeluaran untuk insentif pelaksana pengedar infaq sebesar Rp. 3.501.860,00. Sampai  dengan tanggal 27 Mei 1979, saldo kas Panitia Pembangunan Masjid Jami’ Jember tinggal Rp. 128,35 (periksa lampiran bagian akhir buku kas Panitia).

X. Kelengkapan bangunan Masjid
Kelengkapan bangunan Masjid Jami’ Jember ini digarap oleh Saudara M. Ba ‘Abdullah, Jl Kantor Pos 296 Bangil, meliputi :          
1. Instalasi Sound System yang diatur dengan  sebuah kabinet di sebelah ruang Imam, berukuran 172 X 66 X 52 cm, terdiri dari beberapa trap :
a. Trap  1, melayani 4 corong di menara  @ 60 watt dan 3 corong di halaman @ 30 watt
b. Trap  II, melayani sejumlah loud speaker di kedua ruang sembahyang di sisi  selatan
c. Trap III, melayani  sejumlah loud speaker di kedua tempat sembahyang di sisi utara
d. Trap IV, melayani sejumlah loud speaker di Lantai Utama bagian atas
e. Trap V, melayani sejumlah loud speaker di lantai utama bagian bawah
f. Di samping itu disediakan pula suatu amplifier untuk perekaman dan sebagainya
2.        Instalasi Penangkal Petir di 3 buah kubah, masing-masing kubah dengan 4 penyalur arus petir. Keempat penyalur arus petir tersebut berakhir pada electroda tanah melalui penghubung bawah yang dalamnya maing-masing 8 meter.
3.        Instalasi listrik yang berinduk di ruang sebelah ruang Imam yang dihubungkan dengan kabel Kabul yang mampu dialiri listrik sampai dengan 60 KVA (60.000 watt). Yang ada sekarang baru 10 KVA (10.000 watt)  yang terbagi untuk seluruh ruangan masjid termasuk halaman.

XI. Upacara Peresmian Masjid Jami’ Jember
Masyarakat Kabupaten Jember pantas kalau bergembira ria dengan selesainya proyek Masjid Jami’ Jember, karena pada saat itu juga telah dapat diselesaikan beberapa proyek yang cukup besar dan melibatkan segenap masyarakat Jember, antara lain pembangunan Pasar Tanjung yang menelam beaya hampir Rp. 200.000.000,00 dan pembangunan Gedung Olah Raga Argopura (bulu tangkis) yang menjadi primadona masyarakat Jember, di mana waktu itu salah satu putra Jember (Mulyadi) dapat meraih juara nasional dan sekaligus peresminan Kota Administrasi Jember, serta melantik Wali Kota Administrasi Jember. Upacara yang merupakan puncak kegembiraan masyarakat Jember tersebut dihadiri pula beberapa pejabat dari Jakarta, antara lain :
1. Menteri Dalam Negeri R.I., Amir Machmud
2. Menteri Agama RI, K.H. Mukti Ali
3. Duta Besar  Negara Siria, Negara  Iran dan Republik Arab Mesir
4. Kuasa Usaha  Negara al Jazair, Negara  Saudi Arabia dan Kuasa Usaha Negara Iraq
5. KH Hamka, Jakarta
6. Gubernur Propinsi Jawa Timur
Kegembiraan ini ditumpahkan oleh masyarakat pada malam harinya setelah pesersmian tersebut dilaksanakan dengan membunyikan ribuan mercon dan bom blanggur. Yang terakhir kemudian dihentikan oleh panitia, karena dikhawatirkan beton shel kubah masjid yang belum begitu kering tersebut tidak mampu menerima tekanan akibat bunyi blanggur tersebut.
 Dalam kesempatan tersebut, KH Achmad Siddiq dalam orasi pengajiannya memproklamirkan :
a.       Nama Masjid yang baru diresmikan tersebut dengan nama MASJID JAMI’ AL BAITUL AMIEN JEMBER, yang merupakan salah satu pilihan dari beberapa nama dari Masyarakat termasuk KH Bey Arifin  yang mengajukan nama “Masjid Al Baitul Ma’mur dan masjid al Falah, karena berasal dari Petani. Nama Masjid Jam’ tetap dipertahanlan sekalipun menurut ketentuan harus bernama Masjid Raya karena merupakan Masjid Ibu Kota Kabupaten.
b.      Mengikrarkan bahwa status Masjid al Baitul Amien tersebut adalah WAKAF meliputi semua ruang yang ada dalam bangunan majid tersebut yang  berarti ruang selasar dan yang diluar bangunan masjid tersebut bukan berstatus masjid, tetapi bagian/ milik masjid, hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada orang muslimah/wanita  yang sedang  udzur/ haid yang ingin melihat  masjid yang indah ini.
c. Masjid ini untuk selanjutnya dikelola oleh sebuah Yayasan yang di sebut dengan Yayasan Masjid Jami’ Al Baitul Amien Jember  yang  kemudian dikokohkan dengan Akta Notaris Adi Poernomo SH


SUMBER : http://albaitulamien.blogspot.co.id.


Tidak ada komentar: