Posting: Jumat, 23 Januari 2015
oleh : H. Moh. Ichsan, BA,
Sekretaris YASMABA Jember
I. Pendahuluan
1.1 Umum
Masjid Jami’ Al
Baitul Amien Jember adalah suatu masjid jami’ yang terletak di jantung kota
Jember, terdiri dari 2 (dua) bangunan masjid, yang dipisahkan oleh jalan
protokol jurusan Jember-Surabaya.
Bangunan Masjid Lama dibangun sejak zaman kolonial Belanda yang dahulu di
sebelah selatan jalan raya protokol Jember-Surabaya, di atas sebidang tanah Eigendom verpoding No.
981 tanggal 19 Desember 1894, seluas 2.760 meter persegi. Tidak diketahui siapa
yang membangun masjid ini dan kapan mulai dibangun pertama kali. Hanya ada
catatan bahwa masjid ini pernah mengalami renovasi pada tahun 1939 (sebelum
Perang Dunia II).
Sedangkan
bangunan Masjid yang baru dibangun dan diresmikan pada tanggal ………. oleh Menteri Dalam Negeri RI. Bangunan yang baru ini terletak di atas tanah
wakaf seluas 9.600 meter persegi, meliputi 7 (tujuh) buah kopel
dalam bentuk bundar.
1.2 Kota Jember Tempo Dulu
Kota
Jember dalam dekade tahun 1970 merupakan kota Kawedanan Jember sekaligus
merupakan Kota Kabupaten Jember. Kantor Kawedanan Jember pada waktu itu
terletak di lokasi Masjid Al Baitul Amien (sekarang), terdiri dari 3 (tiga)
Kecamatan, yaitu:
One. Kecamatan Jember kota meliputi 11 desa, yaitu : (1) Jember Lor, (2) Jember kidul, (3) Kaliwates, (4) Gebang, (5) Kebon Agung,
(6) Karangpring, (7) Banjaesengon, (8) Patrang, (9) Jomerto, (10)
Slawu, dan (11) Klungkung. Dari uraian tersebut jelaslah bahwa sekalipun
namanya cukup dikenal dengan nama Jember Kota, akan tetapi ternyata masih
mewilayahi daerah pegunungan dan hutan rimba.
Two. Kecamatan Arjasa meliputi 15 desa, yaitu : (1) Arjasa, (2) Patemon, (3) Bintoro, (4) Baratan, (5) Kemuninglor, (6) Darsono, (7) Kamal, (8)
Candijati, (9) Jelbug, (10) Biting, (11) Panduman, (12)
Sucopangepok, (13) Sukojember, (14)Sugerkidul, dan (15) Sukorejo.
Three. Kecamatan Wirolegi terdiri dari
12 desa, yaitu : (1) Wirolegi, (2)
Kranjingan, (3) Wirowongso, (4) Tegalbesar, (5) Kebonsari, (6) Sumbersari,
(7) Tegalgede, (8) Sumberpinang, (9) Kertosari, (10) Pakusari, (11)
Antirogo, dan (12) Bedadung.
Ada 3 (tiga)
desa yang menjadi sentral kota Jember, yaitu : desa Jember Lor,
desa Sumbersari dan desa Kaliwates.
Telah menjadi
kebijaksanaan Pemerintah Hindia Belanda, bahwa di sentral kota Kabupaten
diletakkan simbol kekuasaan Pemerintah Belanda berupa alun-alun, yang di
sekitarnya dibangun Kantor dan Pendopo Bupati, Masjid dan Penjara. Termasuk
juga Jember, di mana di sebelah selatan alun-alun terletak Kantor dan Pendopo
Bupati Jember, di sebelah barat alun-alun terletak bangunan Masjid Jami’ Jember
dan di sebelah utara alun alun terletak Rumah Penjara.
II. Gagasan Membangun Masjid
Sejalan
dengan perkembangan masyarakat kota Jember, maka Masjid Jami’ Kota Jember
tidak mampu lagi menampung jamaah jum’atnya. Bupati Jember (waktu
itu dijabat oleh Letkol Abd. Hadi), hampir setiap Jum’ah menjadi peserta shalat yang berada di bawah
pohon asam di timur jalan Kartini (barat alun-alun).
Hal
ini menyebabkan munculnya pemikiran tentang perlunya memperluas
masjid dan beliau yakin bahwa perluasan masjid tersebut akan
dapat terlaksana apabila memperoleh dukungan dari masyarakat Jember, utamanya
yang berkepentingan dengan pembangunan masjid ini. Gagasan
memperbaiki masjid tersebut beliau ungkapkan dalam suatu Khutbah Iedul Adlha
tahun 1972, di mana beliau menguraikan betapa pentingnya menggalang persatuan
dan kesatuan, antara unsur Pemerintah dan Ulama. Dengan tanpa ragu beliau
menguraikan Hadits Nabi Muhamad Saw : “SHINFANI MINAN NAS, IDZA SHOLUHA
SHOLUHAN NAS, WAIDZA FASADA FASADAN NAS, Al ULAMA WAL UMARO (Hadits Riwayat
Buchori dan Muslim). Artinya : “ada dua golongan dari manusia, bila kedua
golongan ini baik, maka menjadi baiklah manusia seluruhnyaa dan bila kedua
golongan ini rusak, maka menjadi rusaklah seluruh manusia. Kedua golongan itu
adalah Ulama dan Umaro (pemimpin pemerintahan)”. Sesudah itu, Bupati Abd.
Hadi (alm) mengundang beberapa Kiyai untuk diajak musyawarah dengan
mengutarakan pemikirannya tentang Masjid Jami’ Jember sebagai berikut :
1. Masjid Jami’ Jember sudah waktunya dipugar dan diperluas, karena sudah
tidak mampu lagi menampung jamaahnya. Setiap sholat Jum’at sudah meluber ke
jalan.
2. Dana pembangunan secara gotong royong dari masyarakat, karena Pemerintah
Daerah Jember tidak mempunyai cukup dana untuk memugar masjid.
3. Kalau antara
para Ulama dan masyarakat dapat bekerja sama, bergotong royong, insya Allah
dana itu akan dapat terkumpul cukup banyak, misalnya
diambilkan dari zakat atau shodaqah dari padi, di mana Jember mempunyai 80.000
HA sawah yang ditanami padi, dan tiap hektarnya waktu itu dapat menghasilkan
lebih kurang 5 - 6 ton gabah, itupun satu tahun dapat dua kali
panen.
III. Konsolidasi
Pada tanggal 13
Juli 1972 Bupati Jember, Letkol Abd. Hadi mengundang beberapa Kiyai dan takoh masyarakat
untuk diajak musyawarah tentang apakah Masjid Jami’ Jember itu sudah
waktunya dipugar atau belum ? Ternyata, jawaban para Kiyai persis sama
dengan gagasan Bupati tersebut di atas yang disampaikan secara tertulis pada
tanggal 17 Agustus 1972, yang ditandatangani antara lain oleh KH. Umar (alm),
Sumberberingin, KH. Dhofir (alm), KH. Danial Adimenggala (alm), KH. Abdullah
Yaqin Mlokorejo (alm).
Di samping
disampaikannnya gagasan pembangunan Masjid Jami Jember kepada para Kiyai dan
Ulama di Jember, hal tersebut juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Jember
beserta segenap staf Pemda Kabupaten Jember dan memperoleh persetujuan dan
dukungan dari semua fihak, bahkan direstui oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri
Agama, Gubernur Kepala Daerah Jatim, utamanya tentang rencana pengerahan dana
dari masyarakat luas di Jember, untuk membangun masjid ini. Dengan persetujuan para Ulama, DPRD Jember serta restu dari Menteri Dalam
Negeri tanggal 20 Oktober 1972, restu Menteri Agama RI tanggal 19 Oktober
1972 dan Gubernur Kepala Daerah Jatim tanggal 23 Oktober 1972, maka
disusunlah Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember yang dituangkan dalam
Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Jember No.
Sek./III/40/1972 tanggal 25 Oktober 1972, bertepatan dengan Peringatan Nuzulul
Qur’an tahun 1972 sebagai berikut :
A. Penasehat Umum :
1. Kol Moedjali, Dan Brigif
9 di Jember
2. Let Kol Inf. Moch
Masdoeki, Dandim 0824 Jember
3. Drs Amiyarsono,
Letkol Pol, Danres 1033 Jember
4. R. Sukarmadi SH, Kepala
Kejaksaan Negeri Jember
5. Iswo SH,
Kepala Pengadilan Negeri Jember
6. Mayor Sunetro Iroe, Ketua
DPRD Kabupaten Jember
7. Muchith Muzadi BA, Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Jember
8. Sudono Hadiwinoto, Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Jember
9. H. Moch Husein Dipotruno,
Bupati TB di Jember
B. Penasehat Agama :
1. KH Achmad Siddik,
Pengasuh Pesantren ASTRA di Jember
2. H. Habib Sholih bin
Muchsin, Al Hamid Tanggul
3. KH Dhofir, pengasuh
Pesantren Al Fatah Jember
4. KH Danial Adimenggala,
alim ulama di Jember
5. Lettu Kamsi Wijaya, Ka
Roh Islam di Kodim 0824 Jember
6. KH Oemar, pengasuh
Pesantren Sumber beringin Sukowono
7. KH Abdullah Yaqin,
pengasuh Pesantren Bustanul Ulum Mlokorejo
8. KH Djauhari Zawawi,
pengasuh Pesantren Assuniah Kencong
9. KH Chotib, pengasuh
Pesantren Curahkates Mangli
10. KH Yasin, alim ulama di Wirolegi Jember
Ketua Umum : Letkol
Abd. Hadi, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Jember
Ketua
Harian : H.
Achmad Mulyadi Balya, Sekwilda Kabupaten Jember
Sekretaris : 1.
Moch. Ichsan BA, Kepala Bagian Humas Pemda Jember
2.
Masyhuri Thohir, Kepala Bagian Hukum Pemda Jember
Staf
Sekretariat : 1.
Koekoeh Zainal Hidayat, Kabag Kepegawaian Pemda Jember
2.
Handanu Hendro, Kepala Bappeda Pemda Jember
3.
H. Moh. Idoar, Staf Bappeda Jember
4.
Moh. Sitrak, Staf Bagian Inkap Pemda Jember
5.
Oesman Ali, Staf Bagian Hukum Pamda Jember
6.
Agoes Subandi, Staf Khusus Pemda Jember
7.
Moch Djufri, Staf Bagian Ekonomi Pemda Jember
8.
Moch Nafi’, Pengawas Umum Pelita Pemda Jember
9.
Kandam, Staf Bagian Personalia Pemda Jember
10.
Bambang Setiawan, Staf Bagian Humas Pemda Jember
11.
Sahri, Staf Bagian Humas Pemda Jember
12.
M. Hanafi, Staf Bagian Personalia Pemda Jember
Ketua Pro
off : H.A.
Mulyadi Balya, Sekwilda Pemda Jember
Anggota Pro
off : 1.
Dadug Susilo, Kabag Tehnik DPUD Kabupaten Jember
2.
Suyapto, Staf Sekretariat Pemda Jember
Bendahara : 1.
Sahib Wirarsa SE, Pemimpin Bank Bumi Daya Jember
2.
Soewarso, Kabag Keuangan Pemda Jember
3.
Djayusman, Pemimpin Bank Rakyat Indonesia
Komisi
Keuangan : 1. Kol. Moedjali. Dan Brigif IX di Jember
2.
Mayoor Soenatro Iroe, Ketua DPRD Kab Jember
3.
Letkol Pol Drs Amiyarsono, Kapolres 1033 Jember
4.
Drs Soebarkah, Kepala Dinas Pengawas Keuangan Pemda Jember
5.
R. Soekarmadi, Kepala Kejaksaaan Negeri Jember
6. Soekirman, Kepala Subditsus Kabupaten
Jember
Komisi
Tehnik : 1. Santosa,
Kepala DPUD Kabupaten Jember
2.
Yaying K. Keser A.I.A., Jakarta
3.
Ir, Harwiyono, Surabaya
4.
Ir Budiyono, Kepala DPU Daerah Besuki
5.
Soewarso, Kepala Bina Marga/ Ciptakarya
6.
Moch Fakoh, Wakil Kepala DPUD Kab Jember
Seksi Dana /
Usaha : 1. Mayoor Moch Syari’in Jemeber, selaku Ketua
2.
Mayoor Usman Mulyadi, Kas Dim 0824 Jember
3.
Mayoor Pol Totok Mudjarto, Kas Komres Pol 1033
4.
S. Harsono, Kabag Ekonomi Pemda Jember
5.
Sutopo W, Kepala Diperta Kabupaten Jember
6.
Sri Suprapto, Dirut PTP 26 Jember
7. Soemadi, Dirut PTP 27 Jember
8. Moh. Asy’ari, Kep Rayom IV PTP 23
Jember
9. Sudjarwo, Kepala KPDN Besuki di
Jember
10. R. Iskandar, SH, Jaksa di Jember
11. Abd. Rouf, Pengawas Umum Pelita di Jember
12. Lettu Swasonohadi, Kabag Khusus Pemda Jember
Seksi
Penerangan : 1.
KH Sodiq Machmud, SH, Ketua Ta’mir Masjid Jami’ Jember
2.
Faruq Muhammad, BA, Perwakilan DEPAG Jember
3.
Jaelani, Kepala Inspeksi Penerangan Agama Jember
4.
Suyono, Kepala Japen Kabupaten Jember
5.
Sudibyo, Kepala Studio RRI/TV Jember
6.
K. Danial Adimenggolo, GUPPI Jember
7.
Umar BSA, Ketua PWI Kom Jember
8.
Moh Ichsan, BA, Kabag Humas Pemkab Jember
Seksi Umum : 1.
Letkol Machfudi, Dan Dodikif 6 di Jember
2.
Letkol Sutarjo, SH, Rektor UNEJ
3.
Mayoor Karsid Dan Yon 509 di Jember
4.
Mayoor M. Tardjie, Dan Ron Armed 8/76 Jember
5.
Dr. Sunarjo, Ketua PMI Cabang Jember
6. Dr. Ibrahim Nasution,m Dokter Dikes
Kabupaten Jember
7. Dr. Umi Djauhari Sunarto, Dokter
Dinkes Kabupaten Jember
8. Dulkalip,
SE, Pemimpin BI di Jember
9. R.
Koesnadi, Pemimpim BNI 1946 di Jember
10. M. Siregar, Pemimpin Bank Exim di Jember
11. R. Busono, Kabag INKAP Kabupaten Jember
12. HA Marzuki, Kabag Inkap Kabupaten Jember
13. Abdullah Azhar Kep Inspeksi Pendidikan Agama
Mengingat
pengumpulan dana pembangunan Masjid Jami’ tersebut akan melibatkan
seluruh penduduk di Kabupaten Jember, maka Kepanitiaan Pembangunan
diteruskan sampai di tingkat Kecamatan dan desa. Di tiap desa, membuat Putusan
Desa melalui Rembug Desa, tentang kesepakatan membantu Pembangunan Masjid Jam’
Jember, berupa gabah 1 (satu) kwintal per hektar pada dua musim panennya
IV. Sosialisasi Pembangunan
Masjid Jami’ Jember
Pada
kesempatan pameran pembangunan dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-27
tanggal 17 Agustus 1972, gagasan pembangunan Masjid Jami’ Jember ini di expose oleh
panitia, sekaligus sebagai upaya menyerap pendapat dan aspirasi masyarakat
Jember. Banyak saran dan pendapat
masyarakat yang dituangkan dalam buku saran dan pendapat tentang
rencana Pembangunan Masjid Jami’ Jember ini, bahkan ada 13 buah gambar
masjid yang ikut disarankan oleh masyarakat. Namun
semuanya masih dipandang belum memenuhi persyaratan panitia.
Untuk
menguji dan menampung pendapat masyarakat tentang bangunan yang akan
dilaksanakan nanti, Panitia Pusat membentuk Team Ahli yang terdiri dari :
Ketua :
H. Ahmad Mulyadi Balya, Ketua Harian
Anggota :
1. Yaying K. Keser A.I.A, seorang arsitek Jakarta tamatan California
2.
Ir. Harwiyono, Kepala DPU Propinsi Jatim
3.
Ir Boediono, Kepala DPU Karesidenan Besuki
4.
Ir. Imam Sucipto, Malang
5.
Beberapa tenaga tehnisi dari Jember
V. Ide dan Rencana Proyek
Masjid
selain sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan Islam, juga merupakan pusat
seni budaya Islam yang bernafaskan kebangsaan masing-masing sehingga
bangunannya merupakan kelompok bangunan monumental, arsitektur Islam dan
karakteristik daerah di mana masjid itu dibangun memberi pengaruh
kuat untuk ide dan perencanaannya. Team Tehnis memilih dan menyetujui konsep
Bangunan Masjid Jami’ Jember yang disiapkan oleh Saudara Yaying K. Keser A.I.A,
Jakarta, arsitek tamatan California (sebagaimana gambar terlampir),
dengan alasan :
1. Motto
Pembangunan Daerah Tk. II Jember yang dikenal dengan Trilogi Pemda, yaitu :
a. Taqwallah, artinya taqwa kepada Allah, dalam arti
melaksanakan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya
b. Akhlaqul Kariemah, artinya berpegang teguh pada
budi pekerti yang mulia
c. Ilmu
yang amaliyah dan amal yang ilmiyah, sebagai landasan segala upaya dan
perbuatan
2. Dipilihnya bentuk
bundar (segmen bola), yang menggambarkan meluasnya kebutuhan seluruh
umat manusia tanpa dibatasi dengan sudut-sudut tertentu yang kemudian tertuang
dalam wujud bentuk kubah, merupakan segmen-segmen bola yang saling bertumpu
satu dengan yang lain, yang menggambarkan saling berkaitannya kebutuhan manusia
dengan yang lain, di mana pada ini semua agama dan tradisi dipengaruhi oleh
bentuk bundar, sejak dari bangunan Qubah as Sakhrah, di Masjid
Aqsho (dikenal dengan: The Dome of the rock), juga beberapa agama
tauhid tempat ibadahnya dipengaruhi bentuk bundar. Bahkan ibadah thowaf sejak
diwajibkan kepada para malaikat di Arasy Allah, kemudian di Baitul Makmur
hingga ka’bah di Makkah al Mukarromah selalu dengan
bentuk mengelilinginya (bundar). Bentuk lengkung juga sudah mulai
populer pada masjid-masjid di Mesir dan Persia (Masjid Ibnu Tulun, Masjid al
Azhar, Masjid Zain ad din Yusuf, Masjid Samarra, Masjid Cordova dan
lain-lainnya di mana bentuk lengkungannya ada yang model besi tapak kuda,
dan ada pula yang meruncing/ Bentuk ini sering digunakan untuk bentuk bingkai kozijnpintu
dan jendela pada sekeliling dinding kubah.
3. Jumlah kubah yang tujuh. Angka 7 merupakan simbol
kemantapan. Kita kenal bahwa Allah SWT telah menciptakan 7 langit dan 7 bumi.
Demikian pula hari sebanyak 7 hari dalam seminggu. Di kalangan kita, sering
kita dengar bacaanbismillah 7 kali, atau Qul huwalllah 7 kali
dan sebagainya yang mengisyaratkan adanya kemantapan.
4. Demikian pula angka 17 (tujuh
belas), yang diwujudkan dalam jumlah tiang penyangga lantai II di kubah
utama adalah mengingatkan kita pada angka keramat bangsa Indonesia yang
telah merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 atau Nuzulul Qur’an pada
tanggal 17 Ramadhan yang kita peringati setiap tahunnya, di samping peringatan
adanya kewajiban melaksanakan 17 rakaat dalam shalat wajib di setiap harinya.
5. Mihrab dan mimbar
Lahirnya seni Islam terutama seni bangunan
masjid terletak pada mihrab dan mimbar Dari mihrab dan mimbaryang
merupakan bagian tempat Imam dan Khotib lahirlah berbagai seni
bangunan Islam yang tak berkeputusan Mihrab adalah suatu tempat pada masjid
sebagai tempat Imam memimpin sembahyang dan sekaligus merupakan petunjuk arah
kiblat Orang bersujud di mihrab hatinya terpaut dengan ka’bah di Makkah, tempat
ia menghadapkan muka dan wajahnya .sebagai simbul kesatuan dan persatuan menghadap
kepada yang Maha Tunggal Demikian pula mimbar sebagai tumpuan perhatian jamah
dalam mendengarkan khotbah para khotib yang penuh pesan dan kesan tentang
kehidupam manusia dihadapan Tuhannya dan masyarakatnya Bangunan mihrab akan
terkait dengan mimbar, terdiri dari tiga buah lengkungan yang melukiskan
trionya agama yaitu Iman, Islam dan Ihsan.
6. Pada lengkungan mihrab al Mukarom
K.H. Achmad Siddiq (alm) menfatwakan agar dituliskan ayat Al
Qur’an surat Thaha ayat 14 yang terjemahnya kurang lebih sbb.:
“Sesungguhnya Aku
ini adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah
sholat untuk mengingat Aku “ sedang di mihrab kanan dan kiriny terpampang
lafadz Allah jalla jalaluhu (Tuhan Maha Besar) dan lafadz Muhammad Rasulullah
yang digarap oleh Sdr Faiz dari Bangil dengan beraneka ragam bentuk seni
kaligrafi. Adapun di sekeliling ruangan kubah utama dituliskbn Surat An Nur
sepenuhnya. Semuanya itu disamping merupakan penampilan seni kaligrafi juga
merupakan petunjuk bagi muslim yang melihatnya
7. Lantai tempat sembahyang Utama ditutup dengan
marmer Carara dari Itali, karena marmer Tulungagung sekalipun
kwalitasnya memadai, namun tidak ada yang ukuran besar ( 120 X 60 cm
ukuran sajadah) Marmer Carara tersebut pesan langsung ke Itali dari
jenis Bianco Carra “C” yang sudah dipotong potong dengan ukuran 60 X 120 X 2 cm
dalam keadaan sudah dipoles seharga US $ 55.455,00 dan memperoleh pembebasan
bea masuk / pajak pertambahan nilai dari Menteri Perdagangan RI ( Keputusan
Menteri Keuangan No. 1444/MK/III/12/1975 tgl 15 Desember 1975, sedang ruang
tempat sembahyang lain memakai tegel teraso dengan nat kuningan
8. Pada trap lingkar di halaman digunakan batu bata
berongga dri keramik yang diolah dengan mesin, produksi PT Super Bata Cibitung
Bekasi Jawa Barat untuk memperoleh bahan yang kuat ( tidak mudah
pecah )dan warnanya awet
VI Lokasi
Proyek Masjid Jami’ Jember
Penentuan
lokasi Proyek Pembangunan Masjid menjadi masalah tersendiri karena
konsep bangunan masjid dengan 7 kubah yang diutarakan dimuka
memerlukan tanah yang luas sehingga ada yang mengusulkan di
tempatkan di sekitar Sembah Demang untuk memperoleh tanah dan
lokasi yang luas dan tinggi, ada yang mengusulkan ditempatkan tanahnya
H.Salim Arifin (sekarang ditempati Kantor Telkom ) dekat dengan Pasar Tanjung
agar jamaahnya menjadi banyak dan sebagian lagi menghendaki
bangunan masjid tersebut hendaknya tetap di pusat kota dengan membongkar Masjid
yang lama. Pendapat terakhir
ini mendapat tantangan dari seorang tokoh Ulama, beliau tidak
menyetujui renovasi masjid tersebut dengan membongkar
masjid yang lama karena menghilangkan jariyah orang orang
terdahulu. Akhirnya Bupati Abd. Hadi
selaku Ketua Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember mengambil
jalan tengah yaitu bahwasanya Proyek Pembangunan Masjid Jami’ Jember
diletakkan di tengah kota disamping masjid yang lama, ( tanpa membongkar masjid
lama) dengan cara :
1. Membeli tanah dan rumah sederetan toko-toko
dipinggir Jl Raya Sultan Agung
2. Membeli rumah rumah huni diatas tanah
pengairan dekat sungai Jompo
3. Membeli tanah di Arjasa untuk
mengganti dan memindahkan tanah dan rumah dinas / Kantor Pembantu Bupati Jember
Kota
4. Memindahkan selokan penggelontor yang
tadinya di tengah tanah proyek ke pinggir jalan atau pinggir proyek Masjid
Jami’ Jember
Untuk
keperluan ini dibentuklah suatu Panitia Khusus yang diketuai oleh
Kepala Kantor Agraria ( R. Sunartio) untuk negosiasi dengan
para penghuni calon lokasi proyek termasuk didalamnya mengupayakan izin kepada
instansi atasan (DPU Propinsi) untuk tukar guling Kantor
Pembantu Bupati Jember Kota Dengan demikian dapat diperoleh luas
tanah untuk proyek Masjid Jami Jember Sebagai berikut:
a.
Luas tanah komplek
Kawedanan = 4.759,125 M2
b.
Luas tanah komplek
Pertokoan = 937,50 M2
c.
Luas tanah komplek
Perumahan = 3.439,85 M2
d.
Luas tanah komplek Selokan = 697.50 M2
Jumlah
……………………………… = 9.833.975 M2
Penggantian
nilai rumah dn bangunan msyarkat yang kena proyek masjid ini cukup memadai dan
memuaskan pemilik rumah /tanah tsb terbukti dengan adanya dua keluarga yang
minta kepada Panitia agar rumah permanent yang mereka tempati ikut dibeli oleh
Panitia, sebab disamping mereka memperoleh ganti rugi rumah dan tanah, masih
ditambah bahwa ybs masih diberi fasilitas memperoleh sebuah bedag di
Pasar Tanjung dan bekas rumah yang dibongkar boleh dibawa untuk digunakan dan
dimanfaatkan di rumah barunya Luas masing masing ruangan dalam Proyek
Pembangunan Masjid Jami’ Jember Ruang Imam ……………………………………………
...91,65 M2
1. Ruang sembahyang utama
……………………………… 962.50 M2
2. Ruang sembahyang
Wanita……………………………... 314.80 M2
3. Ruang sembahyang anak anak
…………………………. 314.80 M2
4. Toilet wanita ( sekarang tempat
sholat wanita ) …………. 48,25 M2
5. Urinoir pria (
sekarang tempat sholat pria ) ……………. 48,25 M2
6. Pancuran air wudlu wanita
……………………………… 113,125 M2
7. Pancuran air wudlu pria
………………………………… 113,125 M2
8. Selasar
………………………………………………… 112,50 M2
9. Halaman teraso beton bertulang
………………………… 576,00 M2
11
Haaman koral …………………………………………. 877,50 M2
12 Halaman rumput /
bunga ………………………………. 4.951,395 M2
13 Menara
………………………………………………… 15,437 M2
14 Gardu listrik
……………………………………………. 100,00 M2
----------------
Jumlah
………………………………………………….
Catatan :
a. Tangga utama kanan dan
kiri 735.00 M2
b. Ruang
sembahyang lantai
II 459.643 M2
Ukurab ketinggian bangunan
proyek sebagai berikut :
1. Dari
permukaan tanah …………………………………… … .. 0,30 m
2. Lantai
kubah utama / kanan dan kiri
…………………….. 1,38 m
3. Puncak
kubah ruang Utama
…………………………….. 14,585 m
4. Puncak
kubah tempat sholat wanita dan anak anak ……… 8,43 m
5. Dasar
pondasi kubah utama / tempat sembahyang kanan/kiri 1,65 m
6. Puncak
tempat sembahyang wanita/anak anak kanan/kiri
… 5.95 m
7. Puncak
ruang sembahyang yang kecil kanan /kiri… ……….. 4,22 m
8. Dasar pondasi ruang mushoilla wanita
dan anak anak ……… 1,80 m
9. Ketinggian lantai II kubah utama
…………………………… 6,14 m
10. Dasar
pondasi menara …………………………………….. 1,95 m
11. Puncak
menara s/d penangkal petir…………………………. 32,90 m
12. Puncak
menara s/d ujung atas penangkal petir ……………../ 38,90 m
13. Lengkung beton kubah utama
……………………………… 45 m
14. Lengkung beton musholla kanan kiri
……………………….. 30,10 m
15. Lengkung beton musholla kecil kanan/kiri
………………….. 17 m
16. Lengkung beton tempat wudlu kanan kiri
…………………… 12 m
17. Diameter kubah utama
……………………………………… 34 m
18. Diameter tempat sembahyang wanita / anak anak ……………. 20 m
19. Diameter lantai II kubah utama
………………………………. 23 m
20. Diameter tempat sembahyang kecil kanan/kiri
………………... 11 m
21. Diameter tempat wudlu kanan / kiri
………………………….. 8 m
22. Panjang pagar ………………………………………………. 180 m
23. Talud s. Jompo (panjang 62 m,tinggi 9 m, lebar pondasi 4,5
m, puncak 0,60 m
24. Pemindahan selokan (panjang 141 m, lebar 2,5 m, dalam 1,5 m,
tebal tutup plat
kanan kiri jalan
masuk 0,12 m dan di jalan masuk 0,30
m
VII Pelaksanaan
Proyek Pembangunan Masjid Jami’ Jember
1. Tanggal 3 Agustus 1973 dimulai
pengosongan dan pembongkaran bangunan dan sebagainya di lokasi proyek untuk
memperoleh lahan pembangunan.
2. Pada tanggal 19 Agustus 1973 diadakan
selamatan di tempat proyek, dihadiri oleh Muspida, Wakil Ketua DPRD, Bupati dan
pelaksaana, kemudian diteruskan dengan pencangkulan pertama pembuatan pondasi
yang dilaksanakan berturut-turut oleh almukarom KH Achmad Siddiq, Dan Dim 0824,
Wakil Ketua DPRD (KH Muchith Muzadi, BA) dan Bupati Kepala Daerah
Tk. II Jember, beserta para pelaksana lainnya.
3. Pada tanggal 30 Agustus 1973 dimulai
peletakan batu pertama serta pengecoran pertama dilakukan oleh
Gubernur Propinsi Jatim (H. Moh.Nur) beserta para ulama di Jember, dilanjutkan
pada tanggal 31 Agustus 1973 dtetapkannya penentuan arah kiblat dengan Surat
Keputusan Bupati Dati II Jember No. Sek/III/61/1973 tanggal 8 September 1973.
4. Nilai/ harga Proyek Pembangunan
Masjid Jami’ Jember. Harga bangunan induk Proyek meliputi
7 bangunan tersebut di atas, sebesar Rp. 700.000.000,00 termasuk harga proyek
yang sudah dilaksanakan meliputi :
a. Pembuatan talud penahan
arus sungai Jompo ………… Rp. 8.800.000
b. Pemindahan dan penutupan
selokan dengan beton ……… Rp. 9.250.000
c. Pembuatan pagar halaman keliling ……………
……… Rp. 10.000.000
d. Pembuatan trotoar
tepi jalan …………………………. Rp. 7.500.000
e. Gardening
…………………………………………… Rp. 5.000.000
f. Lampu hias dan
lampu halaman ………………………. Rp. 15.000.000
g. Generator
set 2 buah @ 50 KVA compleet
…………… Rp. 16.000.000
h. Tambahan 3 buah
menara (usul Gubernur) @ Rp.30 juta Rp 90.000.000
i. Sumur artetis
(karena debit PDAM kurang) ……………. Rp. 3.000.000
j, Jembatan layang
melintang Jl Raya Sultan Agung sebagai peng
hubung
masjid baru dengan masjid yang lama……………… Rp. 25.000.000
k. Pemindahan
patung Let Kol Serudji ……………………… Rp. 25.000.000
l. Pembetulan
jalan raya dan pembuatan tempat parkir kendaraan
di
tepi alun-alun ……………………………………………. Rp. 10.000.000
m Pembuatan
rumah jaga dan gudang ………………………. Rp. 3.000.000
n. Penyempurnaan
Masjid Lama menjadi Islamic Centre dan
tetap berfungsi sebagai masjid
…………………………… Rp. 50.000.000
o.
Pembelian buku-buku perpustakaan 2.500 buah ………… Rp. 2.500.000
p.
Interior dan meubelair Islamic Centre
……………………… Rp. 7.500.000
Jumlah
dana tambahan untuk penyempurnaan proyek ………. Rp. 288.060.000
VIII. T ender Proyek
Dengan
selesainya perhitungan tersebut, Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember
mengumumkan adanya tender dengan Surat Pengumuman No. 01/PPMJ/1973 tanggal 2
Mei 1973. Bagi yang berminat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pembangunan
Masjid Jami’ Jember, baik dalam daerah Kabupaten Jember maupun di luar
Kabupaten Jember supaya mengajukan pra kualifikasi tentang identitas dan bonafiditas perusahaannya,
serta sanggup memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia, antara lain :
1. Peminat akan menjadi
Seksi Pelaksana pada Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember berarti ia
harus selalu ikut serta dalam rapat-rapat panitia sekurang-kurangnya ada wakil
yang dapat dipercaya dengan kuasa penuh.
2. Oleh karena dana dari
Panitia masih belum terkumpul, menunggu terkumpulnya sumbangan padi dari
masyarakat, maka peminat harus menyetorkan dana lebih dahulu sebesar Rp.
500.000.000,00 sebagai bukti kesanggupannya untuk voor finacering atas
beaya proyek
Mengingat proyek ini adalah
proyek yang cukup besar, maka tender/ penawaran utama diarahkan kepada
pemborong local. Ada 9 pemborong di Jember yang ditawari menjadi calon pelaksana, antara lain :
1. PT Tri Usaha Bhakti, Kebonsari Jember
2. CV Blambangan, Jember
3. CV Argopura, Jl. Remaja Jember
4. CV Putra Mas, Jl. Yos
Sudarso 189 Jember
5. CV Panglima, Jl. Imam Bonjol Jember
6. PT Oke Mas, Jl. Mangunsarkoro No. 18
Jember
7. CV Raung Jaya, Jl. Pattimura No. 40
(Z. Abidin) Jember
8. Fa P.B.Dm, Jl Maluku Jember
9. PT Kjekar, Jl. Sudarman No. 1 Jember
Calon Pelaksana dari Luar
Daerah ditawarkan kepada 13 Pemborong, yaitu :
1. PN. P P, Jl. Raya Darmo No. 45
Surabaya
2. PN Nindya Karya, Jl. Raya dr. Sutomo
23 Surabaya
3. PN Waskita Karya, Perak
Timur No. 86 Surabaya
4. PN Adhi Karya, Jl. Pasar
Besar No. 1 Surabaya
5. PN Hutama Karya, Jl. Comal No. 20
Surabaya
6. PT Optima, Jl. Oerip Sumoharjo No. 50
Surabaya
7. CV
Muara, Jl. Sarangan IV/11 Surabaya
8. PT
Dieng, Jl. A. Yani 23 Malang
9. PT Budi Agung, Jakarta
10. PT
Repenas, Krekot Bundar No. 6 A Jakarta
11. PT
Sastra Kencana, Jl Merdeka Utara Jakarta
12. PT
Udipta, Jl Budi Kemuliaan No. 10 B Jakarta
13. CV
Judo & Co, Yogyakarta
Dari
semua pemborong tsb diatas baik local maupun luar daerah telah
dinyatakan lulus bonaviditasnya dalam prakwalifikasi tetapi
tidak ada yang bersedia untuk melaksanakan pekerjaan dengan sistim voor
financering, kecuali hanya Sdr. Umar Muhammad, Direktur PT
Udipta Jakarta yang pada tanggal 10 Juli 1973 bersedia bekerja dengan sistem voor
financering dan pada tanggal 14 Juli 1973 mentransfer keuangannya
sebesar Rp. 500.000,00 ke Kas Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember
serta mempertaruhkan kekayaannya berupa Hotel Sabang Metropolitan di Jl Sabang
Jakarta. Dengan demikian Seksi Pelaksana diberikan kepada Direktur Utama PT
Udipta yang berkedudukan di Jl. Budi Kemuliaan No. 10B Jakarta, lewat Surat
Keputusan Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember No.47/PPMJ/KPTS/1973
tanggal 16 Juli 1973, dibantu oleh Cabangnya di Jember yang dipimpin oleh
Saudara Mohammad Ghozi dan sejak penunjukan tersebut maka pekerjaan di mulai.
IX. Sumber
Dana Proyek Pembangunan Masjid Jami’ Jember
9.1 Modal Dasar
1. Motto Pembangunan Daerah Kabupaten
Jember berupa Trilogi Pembangunan Daerah Kabupaten Jember, yaitu Taqwallah,
Akhlaqul Kariemah dan Amal yang ilmiyah serta ilmu yang amaliyah.
2. Bersatunya ulama dan umaro yang
dilandasi dengan Sabda Rasulullah Saw“Shinfani minannas, idzaa sholuha
sholuhannas, waidza fasada fasadannas, al-ulama wal-umaro”.
3. Besarnya penduduk Jember yang telah
mencapai 1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu) lebih yang sebagian besar
(90 % ) beragama Islam.
4. Potensi Kabupaten Jember yang
merupakan areal yang subur makmur (karunia Allah SWT semata), terdiri dari :
a. Tanah sawah tehnis
……………………………………. 75.744,157 HA
b. Tanah sawah non
tehnis ………………………………. 6.596,470 HA
c. Tanah tegalan
…………………………………………. 39.806,060 HA
d. Tanah pekarangan
…………………………………….. 27.299,342 HA
e. Tanah desa
…………………………………………... 177,111 HA
f. Tanah tambak
………………………………………… 39,483 HA
g. Tanah kering lainnya
………………………………….. 1.985,566 HA
h. Hutan ( rimba, jati dan bamboo
) ……………………… 112.192.700 HA
i. Tanah perkebunan (
Negara / Daerah / Swasta ) ……….. 48.226,816 HA
j. Tanah Negara
lainnya …………………………………. 12.740,900 HA
Jumlah
seluruh wilayah Kabupaten
Jember 324.804,627 HA
X. Penggalian Dana Untuk
Masjid Jami’ Jember
Penggalian
dana untuk pembangunan Masjid Jember dipimpin oleh Mayoor H Moch Syariin,
selaku Ketua Seksi Dana Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember, dengan
cara :
1. Menghimpun sumbangan
masyarakat yang memiliki sawah berupa padi/gabah sebanyak satu kwintal per
hektar selama 2 musim dilandasi oleh Keputusan Rembug Desa di
masing masing desa Padi/gabah sumbangan dari masyarakat tsb dihimpu di Pabrik
pabrik Beras yang ditunjuk ole Panitia Pusat
Pembangunan Masjid Jami’ Jember untuk diolah danmemprosesnya menjadi beras
untuk kemudian dijual.
Dari
sumbangan para petani Jember berupa padi/gabah didapat dana sebagai berikut :
No
|
Tahun
|
Terkumpul gabah
|
Dijual (Rp)
|
Keterangan
|
1
|
1973
|
4.922.179 kg
|
178.137.300,00
|
Dijual ke CV
Blambngan
|
2
|
1974
|
3.122.603 Kg
|
178.137.300,00
|
Dijual ke CV
Puji Jaya
|
3
|
75/76
|
2.808.133 kg
|
163.245.835,20
|
Kelanjutan
tahun yg lalu
|
4
|
tambahan
|
123.415 kg
|
7.961.560,00
|
Sda
|
5
|
1977
|
349.678 Kg
|
14.900.000,00
|
Sda
|
6
|
1978
|
70.634 kg
|
4.661.884,00
|
Sda
|
Jumlah /
total
|
11.396.642 kg
|
518.791.483,00
|
Periksa salinan
buku Kas
|
2. Pengumpulan sumbangan lewat
blangko INFAQ :
a. Blangko Infaq yang dicetak
tahap pertama
senilai Rp. 53.000.000
b. Tambahan cetak blangko Infaq
kedua senilai Rp. 47.000.000
Jumlah
blangko infaq yang dicetak
senilai Rp. 100.000.000
Yang
dapat diuangkan dari masyarakat
seluruhnya Rp. 38.520.461,50
Blangko
yang tidak dapat diuangkan
senilai Rp. 61.479.538,50
3. Di
samping pengumpulan dana lewat sumbangan petani berupa padi/ gabah dan
pengumpulan dana lewat infaq kepada masyarakat yang berminat, masih didapatkan
sumbangan dalam bentuk lain, antara lain dari Pegawai Negeri, Pengusaha
tembakau, Calon Haji, Organisasi, NTCR (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk lewat Depag
Kabupaten Jember dan perorangan yang seluruhnya diperoleh dana sebesar Rp.
145.530.8678,98
4. Bantuan dari Menteri Dalam
Negeri, sebesar Rp. 25.000.000,00
5. Bantuan dari Pemerintah Daerah
Tk. II Jember, sebesar Rp.
61.500.000,00
REKAPITULASI PEMASUKAN DANA
SUMBANGAN
A. Sumbangan petani berupa padi/ gabah senilai Rp. 518.791.483,20
B. Penyebaran blangko infaq suka
rela senilai Rp. 38.520.461,50
C. Pegawai Negeri, Pengusaha dan
lain
lain Rp 145.530.878,.98
D. Bantuan dari Menteri Dalam
Negeri RI sebanyak Rp. 25.000.000,00
E. Bantuan dari
Pemerintah Daerah Tk.II
Jember Rp. 61.500.000,00
Dana Sumbangan untuk
pembangunan Masjid Jami’ Jember Rp. 789.342.823,68
X. Pelaksanaan Pembangunan
Masjid Jami’ Jember
Sebagaimana
telah dijelaskan pada mula pertama bangunan ini dilaksanakan, bahwa pelaksanaan
pembangunan Masjid Jami’ Jember ini tidak diborongkan, tetapi dilaksanakan
sendiri oleh Seksi Pelaksana Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember,
dalam hal ini semula ditunjuk Saudara Umar, Direktur PT UDIPTA, Jl
Kemuliaan 10B Jakarta, kemudian diteruskan oleh Saudara Ghozi, seorang
pengusaha di Jember yang diikat dengan surat perjanjian kerja yang ditanda
tangani bersama pada tanggal 22 Maret 1974, dengan memperhitungkan kembali
beaya proyek urgen saja sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh
ratus juta rupiah) dengan sistinvoor financering.
Hal ini
dilakukan karena panitia pada waktu itu masih belum mempunyai modal berupa uang
tunai. Modal yang dimiliki oleh panitia pada waktu itu hanya berupa tekad yang
bulat dan keyakinan yang mendalam bahwa tidak ada pembangunan masjid yang tidak
dapat selesai dilakukan sebagaimana yang telah dinasehatkan oleh Menteri Agama
RI (pada waktu panitia ini menghadap beliau untuk mohon do’a restu). Dalam
keadaan seperti ini sudah barang tentu tidak mudah mencari pemnborong yang sudi
melepaskan uangnya untuk membiayai pembangunan secara voor financering, karena
jaminannya tidak dapat disodorkan dengan pasti. Inilah sebabnya dipilih cara
pelaksanaan sendiri (eigen beheer ) sambil menunggu
terkumpulnya modal yang masih berada di tangan para dermawan.
Dalam
perjanjian kerja yang diikat dan ditandatangani bersama pada tanggal 22 Maret
1974 tersebut, dicantumkan beaya sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah), tetapi dalam pelaksanaannya banyak pekerjaan tambahan yang harus
dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Dewan Direksi, di samping akibat adanya
kenaikan harga bahan utamanya, yaitu besi beton, semen dan material lainnya,
sehingga setelah diadakan perhitungan secara menyeluruh sesudah bangunan ini
diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri beserta Menteri Agama RI, jumlah
pembeayaan menjadi naik sebesar Rp. 160.000.000,00 (sertaus enam puluh juta),
sehingga karenanya bangunan Masjid Jami’ Jember tersebut telah menelan beaya
sebesar Rp. 700.000.000,00 +_ Rp. 160.000.000,00 menjadi Rp 860.000.000,00 (delapan
ratus enam pulh ribu juta rupiah). Terjadinya kenaikan beaya tersebut memang
sudah mnelalui proses musyawarah Dewan Direksi, setiap terjadi
pergeseran pekerjaan atau perubahan volume pekerjaan sebagaimana yang
dinyatakan dalam perjanjian kerja.
Dari jumlah
Rp. 860.000.000,00 tersebut yang sudah dibayar oleh Panitia Pusat Pembangunan
Masjid Jami’ Jember baru mencapai jumlah Rp. 785.075.993,00, sehingga sampai
dengan selesainya proyek masih tersisakan hutang sebesar Rp. 860.000.000,00 –
Rp. 785.075.000,00 sama dengan Rp. 74.924.007,00 (tujuh puluh empat
juta lima puluh ribu rupiah ).
Pengeluaran
lain yang perlu dijelaskan di sini adalah pengeluaran untuk beaya administrasi
Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember, baik berupa beaya untuk mencetak
kupon infaq, surat menyurat, transport dan sebagainya, seluruhnya
menelan beaya sebesar Rp. 764.842,33 ditambah dengan pengeluaran untuk insentif
pelaksana pengedar infaq sebesar Rp. 3.501.860,00. Sampai dengan
tanggal 27 Mei 1979, saldo kas Panitia Pembangunan Masjid Jami’ Jember tinggal
Rp. 128,35 (periksa lampiran bagian akhir buku kas Panitia).
X. Kelengkapan bangunan Masjid
Kelengkapan
bangunan Masjid Jami’ Jember ini digarap oleh Saudara M. Ba ‘Abdullah, Jl
Kantor Pos 296 Bangil, meliputi :
1. Instalasi Sound System yang diatur dengan sebuah kabinet di
sebelah ruang Imam, berukuran 172 X 66 X 52 cm, terdiri dari beberapa trap :
a.
Trap 1, melayani 4 corong di menara @ 60 watt dan 3
corong di halaman @ 30 watt
b.
Trap II, melayani sejumlah loud speaker di kedua ruang sembahyang di
sisi selatan
c. Trap III,
melayani sejumlah loud speaker di kedua tempat sembahyang di sisi
utara
d. Trap IV,
melayani sejumlah loud speaker di Lantai Utama bagian atas
e. Trap V,
melayani sejumlah loud speaker di lantai utama bagian bawah
f. Di
samping itu disediakan pula suatu amplifier untuk perekaman
dan sebagainya
2. Instalasi Penangkal Petir
di 3 buah kubah, masing-masing kubah dengan 4 penyalur arus petir. Keempat
penyalur arus petir tersebut berakhir pada electroda tanah
melalui penghubung bawah yang dalamnya maing-masing 8 meter.
3. Instalasi listrik yang
berinduk di ruang sebelah ruang Imam yang dihubungkan dengan kabel Kabul yang
mampu dialiri listrik sampai dengan 60 KVA (60.000 watt). Yang ada sekarang
baru 10 KVA (10.000 watt) yang terbagi untuk seluruh ruangan masjid
termasuk halaman.
XI. Upacara Peresmian Masjid
Jami’ Jember
Masyarakat
Kabupaten Jember pantas kalau bergembira ria dengan selesainya proyek Masjid
Jami’ Jember, karena pada saat itu juga telah dapat diselesaikan beberapa
proyek yang cukup besar dan melibatkan segenap masyarakat Jember, antara lain
pembangunan Pasar Tanjung yang menelam beaya hampir Rp. 200.000.000,00 dan
pembangunan Gedung Olah Raga Argopura (bulu tangkis) yang menjadi primadona
masyarakat Jember, di mana waktu itu salah satu putra Jember (Mulyadi) dapat
meraih juara nasional dan sekaligus peresminan Kota Administrasi Jember, serta
melantik Wali Kota Administrasi Jember. Upacara yang merupakan puncak
kegembiraan masyarakat Jember tersebut dihadiri pula beberapa pejabat dari Jakarta, antara lain :
1. Menteri Dalam Negeri R.I., Amir Machmud
2. Menteri Agama RI, K.H. Mukti
Ali
3. Duta Besar Negara
Siria, Negara Iran dan Republik Arab Mesir
4. Kuasa Usaha Negara
al Jazair, Negara Saudi Arabia dan Kuasa Usaha Negara Iraq
5. KH Hamka, Jakarta
6. Gubernur Propinsi Jawa
Timur
Kegembiraan
ini ditumpahkan oleh masyarakat pada malam harinya setelah pesersmian tersebut
dilaksanakan dengan membunyikan ribuan mercon dan bom blanggur.
Yang terakhir kemudian dihentikan oleh panitia, karena dikhawatirkan beton shel
kubah masjid yang belum begitu kering tersebut tidak mampu menerima tekanan
akibat bunyi blanggur tersebut.
Dalam
kesempatan tersebut, KH Achmad Siddiq dalam orasi pengajiannya memproklamirkan
:
a. Nama Masjid yang baru
diresmikan tersebut dengan nama MASJID JAMI’ AL BAITUL AMIEN JEMBER, yang
merupakan salah satu pilihan dari beberapa nama dari Masyarakat termasuk KH Bey
Arifin yang mengajukan nama “Masjid Al Baitul Ma’mur dan masjid al
Falah, karena berasal dari Petani. Nama Masjid Jam’ tetap dipertahanlan
sekalipun menurut ketentuan harus bernama Masjid Raya karena merupakan Masjid
Ibu Kota Kabupaten.
b. Mengikrarkan bahwa status Masjid al
Baitul Amien tersebut adalah WAKAF meliputi semua ruang yang ada dalam
bangunan majid tersebut yang berarti ruang selasar dan yang diluar
bangunan masjid tersebut bukan berstatus masjid, tetapi bagian/ milik masjid,
hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada orang muslimah/wanita yang
sedang udzur/ haid yang ingin melihat masjid yang indah
ini.
c. Masjid ini untuk
selanjutnya dikelola oleh sebuah Yayasan yang di sebut dengan Yayasan Masjid
Jami’ Al Baitul Amien Jember yang kemudian
dikokohkan dengan Akta Notaris Adi Poernomo SH
SUMBER : http://albaitulamien.blogspot.co.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar