Halaman

Senin, 24 Desember 2018

PENGADAAN KANUPI ATAU SPANDEK

Ilustrasi: Dokumen Ta'mir

Sebagaimana surat undangan Nomor: 07/A/PTMD/IV/XII/2018 tertanggal 13 Jumadil Awwal 1440 H / 21 Desember 2018 M, Ta’mir masjid Darussalam bermusyawarah yang dilaksanakan pada hari Ahad malam Senin, 16 Jumadil Awwal 1440 H / 23 Desember 2018 M, memutuskan sebagai berikut : 1) pengadaan spandek / kanupi sebagai respon ta’mir atas kondisi dan aspirasi jamaah masjid yang tertuang dalam program kerja Ta’mir masjid Darussalam masa bakti 2018-2021 yang disahkan dalam surat Keputusan Ta’mir Masjid Darussalam Nomor. 04/Kep/PTMD/IV/XI/2018, tertanggal : 17 Rabiul Awwal 1440 H / 25  November 2018 M. 2) perbaikan tempat parker (menyusul)

Menurut bapak Sumarto, “selain yang telah diputuskan tadi (pengadaan kanupi / spandek), perlu diketahui bersama bahwa Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Jember berupaya memberdayakan ta’mir masjid, dengan harapan ta’mir membantu program PEMKAB dibidang kesehatan masyarakat” ujar Ketua Ta’mir Masjid Darussalam.

Masih kata bapak Sumarto, “spandek / kanupi mendesak kita lakukan, mengingat saat ini musim hujan dan memerlukan biaya cukup besar, setidak-tidaknya sebelum bulan Ramadhan selesai. spandek / kanupi kita rencanakan Rp. 20 juta dengan asumsi kelebihan akan di anggarkan ke perbaikan tempat parkir” imbuh dalam kata sambutannya.


Daftar hadir musyawirin : 1) H. Ma’sum Masyhuri, 2) Sumarto, 3) Suparmanto, 4) Mahrus Ali Nur, 5) H. Achmad Jamaludin, 6) P. Rohema, 7) P. Suhar / Daryo, 8) P. Sholeh, 9) P. Rohman, 10) Rosyiqin, 11) Yopi, 12) Abd Azis, 13) P. Supar, 14) Awidi, 15) P. Muna, 16) Abd Hari, 17) P. Suyit, 18) Safiudin, 19) Syaifudin Zuhri.