Halaman

Minggu, 06 November 2016

================= KEPEMIMPINAN REMAJA MASJID DARUSSALAM (SEJARAH BARU ) =================

Setelah beberapa bulan tidak ada aktivitas, Remaja Masjid Darussalam akhirnya membuktikan dirinya mengaktifkan kegiatan, salah satu buktinya terselenggaranya pertemuan pada Ahad malam Senin, 7 Shaffar 1438 / 6 November 2016, di Masjid Darussalam, dengan isi kegiatan doa bersama dan musyawarah dengan tema “Konsolidasi Remaja Masjid Darussalam”. Turut hadir dan setia mendampingi Remas, yaitu Pembina Remas, bapak M. Sholehuddin Haqiqi, S.Pd.I, dan Bapak Mahrus Ali Nur, S.Pd.I, juga perwakilan Ta’mir Masjid Darussalam bidang kepemudaan dan Kesekreariatan : bapak Syaifudin Zuhri sekaligus memimpin musyawarah pascadoa bersama. Setelah muqaddimah seperlunya tentang eksistensi apa dan bagaimana Remas sekarang dan saat yang akan datang/kedepan. Pimpinan musyawarah menjelaskan kronologis ketidakaktifan Ketua Remas, rekan : IAN GUSTI JANTAN LADITA GALANG, yang saat ini sedang kuliah prodi bahasa dan sastra inggris fakultas Humaniora pada Universitas Islam Negeri (UIN) Malik Ibrahim Malang, sehingga tidak memungkinkan untuk menjalankan roda organisasi dengan baik (berhalangan menjalankan tugas organisasi), setelah koordinasi dengan yang bersangkutan, dan dengan Pembina Remas perihal masa depan organisasi, kami (Ta’mir) memutuskan untuk mengganti Pengurus Remas yang dibentuk pada Minggu Malam Senin, 23 Rabiul Awwal 1437 H / 3 Januari 2016 M lalu tersebut.
Berikut adalah alasan pergantian Pengurus Remaja Masjid Darussalam, antara lain :
1.       Tidak sesuai AD/ART Remaja Masjid Darussalam, antara lain :
a.      Pasal 5 tentang Kewajiban Anggota, Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1)     Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi.
2)     Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Remaja Masjid Darussalam.
3)     Setia, mendukung, dan patuh kepada organisasi.
4)     Membayar iuran untuk sabilillah, dakwah, pengembangan dan lain-lainya
5)     Menghadiri kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
6)     Melaporkan setiap permasalahan atau kejadian yang mengganggu atau menghambat jalannya roda organisasi kepada pengurus Remaja Masjid Darussalam.
Pemahaman ayat 1, 3, dan 5 diatas, adalah menjalankan tugas amanah dan mengaktifkan kegiatan organisasi sesuai harapan ta’mir masjid dan anggota remas.
b.      Pasal 13 bagian Hak dan Kewajiban pengurus, ayat 2 subbagian Kewajiban pengurus :
1)      Menjaga dan menjalankan Amanah (QS ke 4:58, 8:27)
2)     Menyelenggarakan Musyawarah (QS ke 3:159)
3)     Memberi contoh yang baik kepada anggota (Remaja Masjid) serta masyarakat.
4)     Menjalankan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan bersama (Musyawarah & Aspirasi).
2.      Juga memperhatikan Pasal 32 tentang sebab-sebab reshuffle, yang berbunyi reshuffle Pengurus dapat dilakukan disetiap jenang organisasi, disebabkan karena :
a.       Tiga bulan berturut-turut tidak aktif kegiatan, tanpa alasan yang jelas.
b.      Tidak menghadiri Rapat sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
c.       Menyatakan mengundurkan diri.
d.      Meninggal dunia.
e.       Mencemarkan nama baik organisasi
f.       Dihukum pidana oleh Pengadilan yang bersifat tetap.
3.      Dari yang bersangkutan (rekan IAN GUSTI JANTAN LADITA GALANG), mengikhlaskan jika dirinya diganti asal penggantinya aktif dan pastinya lebih baik darinya, maka prosedur yang mengaturkanya.
4.      Diskusi Ta’mir dengan Pembina Remas selama kurun waktu 1 (satu) bulan berlangsung.
Dari beberapa alasan diatas, Ta’mir tetap memberi kesempatan untuk dapatnya mengaktifkan organisasi sampai batas waktu yang ditentukan dalam AD/ART nya, dan meminta pertimbangan anggota yang ada, setelah mencapai kesepakatan bersama, pada pertemuan diatas (7 Shaffar 1438 / 6 November 2016), maka diadakannya pertemuan yang dimaksud diatas, awalnya pada sesion musyawarah, serta pergantian ketua berjalan alot, karena beberapa kondisi berikut :
1.       Anggota yang hadir tidak mencapai quorum
2.      Tidak ada yang bersedia menjadi Ketua
Kriteria ketua dari ketentuan AD/ART di kembangkan oleh musyawirin, berikut beberapa saran, masukannya; ada yang berpendapat yang penting bisa (dan harus) aktif, ada kesediaan menjadi ketua, bisa mengurus, bisa ngomong (teladan) di masyarakat, bisa ngayomi anggota, mancep / ajeg, tidak kemana-mana dalam waktu yang lama, ada yang berpendapat sebaiknya yang tua (dari anggota yang hadir) menjadi ketua, bahkan ada anggota yang siap, namun setelah di konfirmasi lebih jelas, bukannya siap menjadi ketua, tetapi siap aktif menjadi anggota (hehehe...ada saja pendapatnya), setelah berjalan cukup alot, musyawarah di skor 15 menit untuk menunggu yang belum hadir, 15 menit berlalu sedangkan jam menunjukkan pukul 21.15 WIB maka musyawarah dilanjutkan dengan tidak mengindahkan syarat tercapainya quorum, karena musyawarah sudah sesuai ketentuan yang ada (tahapan dan aspirasi). Akhirnya musyawarah menjaring calon ketua remas, yang terdiri dari :
1.       Imam Bukhori Muslim (Sekretaris)
2.      Yopie Armanda (Bendahara)
3.      Yudha Irawan ( Kepala bidang Humas Dan Informasi )
4.      Roni Febrian ( Kepala Bidang P3 / perawatan, pengawasan dan perlengkapan)
Dari 4 (empat) bursa calon ketua, detik-detik pemilihan, ternyata rekan Imam Bukhori Muslim mengundurkan diri dari pencalonan, otomatis calon menjadi 3 (tiga) kandidat, dari musyawirin menyepakati untuk diaklamasi saja, dengan suara bulat mendukung dan memberi amanah kepada rekan RONI FEBRIAN[1] menjadi ketua Remas, dengan di ketuknya palu oleh oleh pimpinan sidang pemilihan ketua, maka secara De Facto dan De Jure, tongkat kepemimpinan di tubuh organisasi Remaja Masjid Darussalam resmi berganti. Tugas dari ketua terpilih adalah menyusun kabinet kepengurusan lengkap (pengurus inti dan perangkatnya) sampai batas waktu 7 hari / sepekan. Masukan dari musyawirin disamping menyusun kepengurusan, ketua juga mempunyai tugas untuk merencanakan pelantikannya. Selamat Belajar, Berjuang, Dan Bertaqwa.

DAFTAR HADIR MUSYAWIRIN PERGANTIAN KETUA REMAJA MASJID DARUSSALAM

No
Nama
Amanah di Remas
1.
Syaifudin Zuhri
Sekretaris Ta’mir
2.
M. Sholehuddin Haqiqi, S.Pd.I
Pembina
3.
Mahrus Ali Nur, S.Pd.I
Pembina
4
Rini Febrian
Anggota Remas
5.
Imam Bukhori Muslim
Anggota Remas
6.
Ferdian
Anggota Remas
7.
Yudha Irawan
Anggota Remas
8.
Yopie Armanda
Anggota Remas

Demikian sedikit catatan sejarah perjalanan organisasi Remaja Masjid Darussalam Dusun Krajan Desa Darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur




[1] Pernah menjadi Kepala Bidang P3 (Perawatan, Pengawasan Dan Perlengkapan Remas Darussalam) dengan tugas dan bertanggung jawabnya dalam pengawasan dan perawatan, penjagaan alat-alat ibadah, dan asset barang remas, ketua panitia lomba HUT RI Remas Darussalam Agustus 2016, anggota panitia HUT RI Desa Darungan Agustus 2016, dan sekarang sedang kuliah di fakultas olahraga dan kesehatan Universitas Banyuwangi.

Tidak ada komentar: