Setelah beberapa bulan tidak ada aktivitas, Remaja Masjid Darussalam
akhirnya membuktikan dirinya mengaktifkan kegiatan, salah satu buktinya
terselenggaranya pertemuan pada Ahad malam Senin, 7 Shaffar 1438 / 6 November
2016, di Masjid Darussalam, dengan isi kegiatan doa bersama dan musyawarah
dengan tema “Konsolidasi Remaja Masjid Darussalam”. Turut hadir dan setia
mendampingi Remas, yaitu Pembina Remas, bapak M. Sholehuddin Haqiqi, S.Pd.I, dan
Bapak Mahrus Ali Nur, S.Pd.I, juga perwakilan Ta’mir Masjid Darussalam bidang
kepemudaan dan Kesekreariatan : bapak Syaifudin Zuhri sekaligus memimpin musyawarah
pascadoa bersama. Setelah muqaddimah seperlunya tentang eksistensi apa dan
bagaimana Remas sekarang dan saat yang akan datang/kedepan. Pimpinan musyawarah
menjelaskan kronologis ketidakaktifan Ketua Remas, rekan : IAN
GUSTI JANTAN LADITA GALANG, yang saat ini sedang kuliah prodi
bahasa dan sastra inggris fakultas Humaniora pada Universitas Islam Negeri (UIN)
Malik Ibrahim Malang, sehingga tidak memungkinkan untuk menjalankan roda
organisasi dengan baik (berhalangan
menjalankan tugas organisasi), setelah koordinasi dengan yang bersangkutan,
dan dengan Pembina Remas perihal masa depan organisasi, kami (Ta’mir)
memutuskan untuk mengganti Pengurus Remas yang dibentuk pada Minggu Malam Senin, 23 Rabiul Awwal 1437 H / 3
Januari 2016 M lalu tersebut.
Berikut adalah alasan pergantian Pengurus Remaja Masjid Darussalam, antara lain :
1.
Tidak sesuai AD/ART Remaja Masjid Darussalam, antara lain :
a.
Pasal 5 tentang Kewajiban
Anggota, Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1) Mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan-ketentuan
organisasi.
2) Menjaga dan
menjunjung tinggi nama baik Remaja Masjid Darussalam.
3) Setia, mendukung,
dan patuh kepada organisasi.
4) Membayar iuran
untuk sabilillah, dakwah, pengembangan dan lain-lainya
5) Menghadiri
kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
6) Melaporkan
setiap permasalahan atau kejadian yang mengganggu atau menghambat jalannya roda
organisasi kepada pengurus Remaja Masjid Darussalam.
Pemahaman ayat
1, 3, dan 5 diatas, adalah menjalankan tugas amanah dan mengaktifkan kegiatan
organisasi sesuai harapan ta’mir masjid dan anggota remas.
b.
Pasal 13 bagian Hak dan
Kewajiban pengurus, ayat 2 subbagian Kewajiban pengurus :
1) Menjaga dan menjalankan Amanah (QS ke 4:58, 8:27)
2) Menyelenggarakan Musyawarah (QS ke 3:159)
3) Memberi contoh yang baik kepada anggota (Remaja Masjid) serta masyarakat.
4) Menjalankan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan bersama (Musyawarah & Aspirasi).
2.
Juga
memperhatikan Pasal 32 tentang sebab-sebab reshuffle, yang berbunyi reshuffle Pengurus
dapat dilakukan disetiap jenang organisasi, disebabkan karena :
a.
Tiga bulan berturut-turut tidak aktif kegiatan, tanpa
alasan yang jelas.
b.
Tidak menghadiri Rapat sebanyak 3 (tiga) kali tanpa
alasan yang jelas.
c.
Menyatakan mengundurkan diri.
d.
Meninggal dunia.
e.
Mencemarkan nama baik organisasi
f.
Dihukum pidana oleh Pengadilan yang bersifat tetap.
3.
Dari
yang bersangkutan (rekan IAN GUSTI JANTAN LADITA GALANG), mengikhlaskan jika dirinya diganti asal penggantinya
aktif dan pastinya lebih baik darinya, maka prosedur yang mengaturkanya.
4.
Diskusi
Ta’mir dengan Pembina Remas selama kurun waktu 1 (satu) bulan berlangsung.
Dari beberapa alasan diatas, Ta’mir tetap memberi kesempatan
untuk dapatnya mengaktifkan organisasi sampai batas waktu yang ditentukan dalam
AD/ART nya, dan meminta pertimbangan anggota yang ada, setelah mencapai
kesepakatan bersama, pada pertemuan diatas (7 Shaffar 1438 / 6 November 2016), maka diadakannya pertemuan yang dimaksud diatas, awalnya pada sesion musyawarah, serta pergantian ketua berjalan alot, karena beberapa kondisi berikut :
1. Anggota yang hadir tidak mencapai quorum
2. Tidak ada yang bersedia menjadi Ketua
Kriteria ketua dari ketentuan AD/ART di kembangkan oleh musyawirin, berikut
beberapa saran, masukannya; ada yang berpendapat yang penting bisa (dan harus) aktif,
ada kesediaan menjadi ketua, bisa mengurus, bisa ngomong (teladan) di
masyarakat, bisa ngayomi anggota, mancep / ajeg, tidak kemana-mana dalam waktu
yang lama, ada yang berpendapat sebaiknya yang tua (dari anggota yang hadir) menjadi ketua, bahkan ada anggota yang
siap, namun setelah di konfirmasi lebih jelas, bukannya siap menjadi ketua,
tetapi siap aktif menjadi anggota (hehehe...ada
saja pendapatnya), setelah berjalan cukup alot, musyawarah di skor 15 menit
untuk menunggu yang belum hadir, 15 menit berlalu sedangkan jam menunjukkan
pukul 21.15 WIB maka musyawarah dilanjutkan dengan tidak mengindahkan syarat tercapainya
quorum, karena musyawarah sudah sesuai ketentuan yang ada (tahapan dan aspirasi).
Akhirnya musyawarah menjaring calon ketua remas, yang terdiri dari :
1. Imam
Bukhori Muslim (Sekretaris)
2. Yopie Armanda (Bendahara)
3. Yudha Irawan ( Kepala bidang Humas Dan Informasi )
4. Roni Febrian ( Kepala Bidang P3 / perawatan,
pengawasan dan perlengkapan)
Dari 4 (empat) bursa calon ketua, detik-detik pemilihan, ternyata rekan Imam Bukhori Muslim mengundurkan diri dari pencalonan,
otomatis calon menjadi 3 (tiga) kandidat, dari musyawirin menyepakati untuk
diaklamasi saja, dengan suara bulat mendukung dan memberi amanah kepada rekan RONI
FEBRIAN[1]
menjadi ketua Remas, dengan di ketuknya palu oleh oleh pimpinan sidang
pemilihan ketua, maka secara De Facto dan De Jure, tongkat
kepemimpinan di tubuh organisasi Remaja Masjid Darussalam resmi berganti. Tugas
dari ketua terpilih adalah menyusun kabinet kepengurusan lengkap (pengurus inti
dan perangkatnya) sampai batas waktu 7 hari / sepekan. Masukan dari musyawirin
disamping menyusun kepengurusan, ketua juga mempunyai tugas untuk merencanakan
pelantikannya. Selamat Belajar, Berjuang, Dan Bertaqwa.
DAFTAR HADIR MUSYAWIRIN PERGANTIAN KETUA REMAJA MASJID DARUSSALAM
No
|
Nama
|
Amanah di Remas
|
1.
|
Syaifudin Zuhri
|
Sekretaris Ta’mir
|
2.
|
M. Sholehuddin Haqiqi,
S.Pd.I
|
Pembina
|
3.
|
Mahrus Ali Nur, S.Pd.I
|
Pembina
|
4
|
Rini Febrian
|
Anggota Remas
|
5.
|
Imam Bukhori Muslim
|
Anggota Remas
|
6.
|
Ferdian
|
Anggota Remas
|
7.
|
Yudha Irawan
|
Anggota Remas
|
8.
|
Yopie Armanda
|
Anggota Remas
|
Demikian sedikit catatan
sejarah perjalanan organisasi Remaja Masjid Darussalam Dusun Krajan Desa
Darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur
[1] Pernah menjadi Kepala
Bidang P3 (Perawatan, Pengawasan Dan
Perlengkapan Remas Darussalam) dengan tugas dan bertanggung jawabnya dalam pengawasan dan perawatan, penjagaan alat-alat ibadah, dan asset barang
remas, ketua panitia lomba HUT RI Remas Darussalam Agustus 2016, anggota
panitia HUT RI Desa Darungan Agustus 2016, dan sekarang sedang kuliah di fakultas
olahraga dan kesehatan Universitas Banyuwangi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar