PENGURUS TA'MIR
MASJID DARUSSALAM
Jl. Rengganis RT. 004 RW. 004
HP. 082330439040
Dusun Krajan Desa Darungan Kec.
Tanggul Kab. Jember ID : 01.4.16.09.06.000089
KEPUTUSAN
TA’MIR MASJID DARUSSALAM
Nomor : 44/Kep/PTMD/IV/X/2019
Tentang
PENGESAHAN SUSUNAN
PENGURUS TA’MIR MASJID DARUSSALAM
Masa
Bakti : 2018-2021
Bismillahirrohmanirrohim
Pengurus Ta’mir Masjid Darussalam :
Membaca : 1.
Ta’mir Masjid adalah lembaga yang
mengurusi kemasjidan beserta perangkat yang berkaitan dengan kemasjidan.
2. Sebagai legalitas kepengurusan maka dipandang
perlu menetapkan susunan pengurus
Ta’mir Masjid Darussalam masa bakti 2018-2021.
Mengingat
: 1. Anggaran
Dasar Masjid Darussalam
pasal 10, 11, 12, dan 13;
2. Anggaran
Rumah Tangga Masjid Darussalam
pasal 5, 6, 7, 8, dan 9;
Memperhatikan : 1. Musyawarah Ta’mir Masjid
Darussalam, Ahad malam
Senin, 28 Shaffar 1441 H / 27 Oktober 2019 M, di Masjid Darussalam desa Darungan.
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN
Pertama : Mengesahkan susunan Pengurus Ta’mir Masjid Darussalam Darungan masa
bakti 2018-2021.
Kedua : Nama-nama yang tercantum dalam lampiran ini dipandang memiliki
kemampuan menjadi Pengurus Ta’mir Masjid Darussalam masa bakti 2018-2021.
Ketiga : Mengamanahkan kepada seluruh Ta’mir Masjid Darussalam untuk
melaksanakan tugas dan
fungsi dengan sebaik-baiknya.
Keempat : Akibat diterbitkan surat Keputusan
Ta’mir Masjid Darussalam ini
maka SK Nomor:
01/Kep/PTMD/IV/XI/2018, Tentang Susunan Pengurus Ta’mir Masjid Darussalam Masa Bakti 2015-2018, tanggal 10 Rabiul
Awwal 1440 H / 18 Nopember
2018 M. dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir
sampai hari Rabu, 17 Nopember
2021 M
/ 12 Rabiul Awwal 1443 H, apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Tanggul
Pada tanggal : 28 Shaffar 1441
H
27 Oktober 2019 M
PENGURUS
TA’MIR MASJID DARUSSALAM
Ketua, Sekretaris,
Sumarto Mahrus Ali Nur
Tembusan Yth :
1. Kepala Desa Darungan
PENGURUS TA'MIR
MASJID DARUSSALAM
Jl. Rengganis RT. 004 RW. 004
HP. 085233338519
Dusun Krajan Desa Darungan Kec.
Tanggul Kab. Jember
Lampiran Surat Keputusan Pengurus Ta’mir Masjid
Darussalam
Nomor : 44/Kep/PTMD/IV/X/2019
Tanggal : 28 Shaffar 1441 H / 27 Oktober 2019 M
SUSUNAN
PENGURUS TA’MIR MASJID DARUSSALAM
Masa
Bakti 2018 – 2021
A.
PELINDUNG :
KEPALA DESA DARUNGAN
B.
DEWAN PENASEHAT
1.
Kiyai Nadnadi (ketua merangkap anggota)
2.
H. Ma’sum Masyhuri (Wakil
ketua merangkap anggota)
3.
H. Sholeh (Anggota)
4.
Aman
Nashiruddin Haqqi (Anggota)
5.
Ust. Mulyono (Anggota)
C.
PENGURUS HARIAN
1.
KETUA : SUMARTO
Wakil Ketua : Suparmanto,
A.Md.
2.
SEKRETARIS : Mahrus
Ali Nur, S.Pd.I.
Wakil Sekretaris : Abdul
Hadi
3.
BENDAHARA : H. M. Yasin
Wakil Bendahara : H. Achmad
Jamaluddin
D.
BIDANG – BIDANG / PELAKSANA
1.
Kesekretariatan : Syaifudin Zuhri, M.Pd.
2.
Bangunan
dan Perawatan (BP)
-
Safiudin / P. Hanik -
P. Hayyi -
P. Suyit
-
P. Rohema -
P. Il - Yayok
-
P.
En Mujiono -
Sutrisno - Abd. Gofur
-
P.
Untung
3.
Peribadatan
-
Ust. Junaidi
P. Holip -
P. Suhar / Daryo - M. Sholehuddin
4.
Keamanan
-
Abd.
Rohman - Beny
5.
Badan
Otonom : Ahmad Taufiq Rosiqin, S.Pd. (Remaja Masjid Darussalam)
6.
Umum
: - P. Nisa - Mukit - Suradi
- P. Iyeh/Imam
- Para Khotib (Ust. Saniri / P. Wafi,
dan Ust. Junaidi / P. Holip)
- Para Bilal (Saiful Hadi,
Abdul Azis, dan Supardi / P. Hamid)
PENGURUS
TA’MIR MASJID DARUSSALAM
Ketua, Sekretaris,
Sumarto Mahrus Ali Nur
Tembusan Yth :
Kepala Desa Darungan
SESUAI DENGAN ANGGARAN DASAR PASAL 7, 8, DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA MASJID DARUSSALAM PASAL 7 TENTANG PEMBAGIAN
TUGAS PENGURUS DAN BIDANG-BIDANG DIATUR OLEH PENGURUS.
Dengan mengucapkan
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
JOB DESCRIPTION
(PEMBAGIAN TUGAS)
PELINDUNG
1.
Melaksanakan
tugas sesuai peraturan perundang-undangan
2.
Menjaga
ketertiban dan keamanan masjid dan perangkat masjid dari gangguan pihak luar
daerah;
3.
Mengatasi
permasalahan jika di keta’miran tidak dapat diselesaikan.
DEWAN PENASEHAT
1.
Memberi
nasehat kepada pengurus dan anggota untuk perkembangan dan kemajuan masjid
2.
Memberi
teguran dan solusi jika pengurus dan anggota menyimpang dari ketentuan.
KETUA
1.
Bertanggung
Jawab atas keta’miran dan kemasjidan
2.
Memimpin musyawarah
3.
Mewakili ta’mir
baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut ta’mir.
4.
Bersama
sekretaris menandatangani surat menyurat dan administrasi lainnya
WAKIL KETUA I ( BIDANG PROGRAM DAN PENGEMBANGAN )
1.
Membantu
ketua dalam melaksanakan tugas
2.
Mengembangkan
program yang telah di tetapkan
3.
Mewakili
ketua, jika berhalangan
4.
Melaksanakan
tugas lain sesuai musyawarah
WAKIL KETUA II ( BIDANG KEUANGAN DAN ASSET )
1. Mengembangkan program yang telah di
tetapkan
2. Bersama
bendahara bertanggung jawab atas keuangan dan asset
3. Melaksanakan tugas lain sesuai
musyawarah
SEKRETARIS
1.
Memimpin dan mengkoordinasikan kesekretariatan
2.
Bersama
ketua menandatangani surat menyurat
3.
Menyiapkan
bahan musyawarah
4.
Mempublikasikan
/ mensosialisasikan hasil musyawarah bersama pengurus lain
WAKIL SEKRETARIS
1. Membantu
sekretaris dalam melaksanakan
tugas
2. Mewakili sekretaris, jika berhalangan
3. Melaksanakan tugas lain sesuai
musyawarah
BENDAHARA
1.
Mencatat
penerimaan, penyimpanan, pengeluaran uang dan administrasi barang-barang.
2.
Melaporkan keadaan keuangan secara berkala
3.
Melaksanakan
tugas lain sesuai musyawarah
WAKIL BENDAHARA
1. Membantu
bendahara dalam melaksanakan
tugas
2. Mewakili bendahara, jika berhalangan
3.
Melaksanakan
tugas lain sesuai musyawarah
BIDANG KESEKRETARIATAN
1.
Membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas
2.
Mengoperasikan
informasi teknologi
3.
Melaksanakan
tugas lain dari sekretaris
BIDANG
BANGUNAN DAN PERAWATAN (BP)
1.
Bertanggung
jawab atas bangunan, perawatan dan kebersihan
2.
Mengembangkan
program dibidang bangunan dan perawatan
3.
Menyerap
aspirasi dibidang bangunan dan perawatan
4.
Melaksanakan
tugas lain dari Ketua
BIDANG
PERIBADATAN
1.
Bertanggung
Jawab atas jadwal waktu, petugas imam, khotib, bilal dan azan
2.
Mengembangkan,
menyerap aspirasi dibidang ibadah
3.
Melaksanakan
tugas lain dari Ketua
KEAMANAN
1.
Menjaga
keamanan masjid dari situasi dan kondisi apapun
2.
Melaksanakan
tugas lain dari Ketua
BADAN
OTONOM
1.
Badan
otonom merupakan organisasi yang dibentuk Ta’mir
2.
Organisasi
ini dapat berupa : remaja masjid, wanita masjid, majelis ta’lim, dan
forum-forum lainnya.
3.
Melaksanakan
tugas dan wewenang sesuai AD/ART Remaja Masjid Darussalam.
BIDANG
UMUM
1.
Membantu
semua bidang sesuai kondisi, kemampuan dan keahliannya
2.
Melaksanakan
tugas lain dari Ketua
Pengurus
Ta’mir Masjid Darussalam
Ketua, Sekretaris,
Sumarto Mahrus Ali Nur
Tembusan Yth :
Kepala Desa Darungan