Dok: Masjid Darussalam |
PENGERTIAN
WAKAF
Wakaf
adalah perbuatan hukum yang dilakukan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingan untuk kesejahteraan umat menurut Syariah. Tanah
yang telah diwakafkan, dapat dimanfaatkan untuk sarana dan kegiatan ibadah,
sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan pada fakir miskin, anak
terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau
kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan
peraturan perundang-undangan
PERSYARATAN
WAKAF
Syarat-syarat
pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kecamatan : Datang ke KUA untuk
pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi
yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat
pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik
yang belum bersertifikat.
- Surat Pernyataan Wakaf , asli
dan Foto Copy rangkap 4.
- Surat Keterangan dari
Lurah/Kades setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam
sengketa.
- Susunan Pengurus
Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh
Lurah /Kades setempat.
- Mengisi Formulir Model WK dan
WD.
- Foto Copy KTP Wakif (yang
berwakaf) apabila masih hidup.
- Foto Copy KTP para Pengurus
yang akan ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf.
- Foto Copy KTP para Saksi.
- Menyerahkan Materai bernilai
Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar ( 8 lembar jika wakif telah
meninggal ).
- Menanda-tangani Ikrar Wakaf
(W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti
Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik
oleh petugas.
- Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA).
Prosedur
Mewakafkan Tanah
- Sebuah Keluarga bermusyawarah
terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
- Wakif bersama nazhir
mempersiapkan persyaratan adminidstrasi sertifikasi tanah wakaf.
- Kepala Keluarga (selaku Wakif),
bersama Nazhir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala
KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
- PPAIW memeriksa persyaratan
Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nazhir.
- Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf
dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf
(AIW) dan salinannya.
- Wakif, Nazhir dan saksi pulang
dengan membawa AIW (form W.2a).
- PPAIW atas nama Nazhir menuju
ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan
pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7.
- Kantor Pertanahan memproses
sertifikat Tanah Wakaf.
- Kepala Kantor Pertanahan
menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nazhir, selanjutnya ditunjukkan
kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4
Sumber:
http://banjarnegara.kemenag.go.id.