Halaman

Minggu, 14 Oktober 2018

SYARAT, PROSES DAN PROSEDUR SERTIFIKASI TANAH WAKAF

Dok: Masjid Darussalam


PENGERTIAN WAKAF
Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan untuk kesejahteraan umat menurut Syariah. Tanah yang telah diwakafkan, dapat dimanfaatkan untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan pada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan

PERSYARATAN WAKAF
Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kecamatan : Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah/Kades setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah /Kades setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar ( 8 lembar jika wakif telah meninggal ).
  10. Menanda-tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA).
Prosedur Mewakafkan Tanah 
  1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
  2. Wakif bersama nazhir mempersiapkan persyaratan adminidstrasi sertifikasi tanah wakaf.
  3. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nazhir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
  4. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nazhir.
  5. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  6. Wakif, Nazhir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  7. PPAIW atas nama Nazhir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7.
  8. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf.
  9. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nazhir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

Sumber: http://banjarnegara.kemenag.go.id.

Minggu, 07 Oktober 2018

CONTOH IKRAR WAKAF


AKTA IKRAR WAKAF
Nomor: .........................


Pada hari ini, hari ___________ tanggal _______________ M atau _________________H datang menghadap kami, Nama ……………….. sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember yang oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 17 ayat 1 dan 2, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pasal 37 ayat 1 dan 2 dituntuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, untuk wilayah Kecamatan Kandangan dengan dihadiri dan disaksikan oleh saksi-saksi yang kami kenal/diperkenalkan kepada kami dan Nadzir yang kami kenal/diperkenalkan kepada kami dan akan kami sebutkan dalam akta ikrar wakaf ini:
1.    Nama Lengkap                                      ………………………………
Tempat dan Tanggal Lahir/Umur       : ………………………………
Agama Islam                                          : Islam
Pekerjaan                                               : Wiraswasta
Jabatan (bagi wakif badan hukum)   : -
Kewarganegaraan                                : Indonesia
Tempat Tinggal                                     : RT. … RW … Dusun …………… desa Darungan
                                                             Kec. Tanggul Kab. Jember
Selanjutnya disebut WAKIF

2.    Nama Lengkap                                   : ……………………….
Tempat dan Tanggal Lahir/Umur       : ………………………………
Agama Islam                                          : Islam
Pekerjaan                                               : Wiraswasta
Jabatan dalam Nadzir                         : Ketua
Kewarganegaraan                                : Indonesia
Tempat Tinggal                                     : RT. … RW … Dusun …………… desa Darungan
                                                             Kec. Tanggul Kab. Jember

Selanjutnya disebut sebagai NADZIR

Menerangkan bahwa Wakif telah mengikrarkan kepada Nadzir sebidang tanah hak miliknya:
Berupa 2)                                : Tanah Pekarangan
Sertifikat/Persil 1) nomor     :
Kelas Desa                           :
Ukuran Panjang                  :
Ukuran Lebar                       :
Ukuran Luas                         : ….. m2

Terletak di :
Desa                                       : Darungan
Kecamatan                            : Tanggul
Kabupaten/Kotamadya 1)    : Jember
Provinsi                                 : Jawa Timur

Dengan batas-batas:
Sebelah Selatan      :
Sebelah Barat          :
Sebelah Utara          :
Sebelah Timur          :

Untuk Keperluan 3)                             : Pembangunan Masjid Darussalam Darungan
Dengan disaksikan oleh:

1.    Nama Lengkap                                      ………………………………
Tempat dan Tanggal Lahir/Umur       : ………………………………
Agama Islam                                          : Islam
Pekerjaan                                               : Wiraswasta
Jabatan                                                   : ………………………
Kewarganegaraan                                : Indonesia
Tempat Tinggal                                     : ………………………………
                                                             Kec. Tanggul Kab. Jember

2.    Nama Lengkap                                     
Tempat dan Tanggal Lahir/Umur       : ………………………………
Agama Islam                                          : Islam
Pekerjaan                                               : Wiraswasta
Jabatan                                                   : ………………………
Kewarganegaraan                                : Indonesia
Tempat Tinggal                                     : ………………………………
                                                             Kec. Tanggul Kab. Jember

Akta Ikrar Wakaf dibuat rangkap tiga:
Lembar pertama disimpan oleh PPAIW.
Lembar kedua dilampirkan pada surat permohonan pendaftaran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama yang mewilayahi tanah wakaf  tersebut.


Wakif
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul
Yang membuat Akta Ikrar Wakaf




…..………………



………………………………
NIP. …………………………….
Nadzir




…..………………


Saksi-Saksi:
1.    ……………………….. (………………………..)
2.    ………………………..                                                          (………………………..)

Keterangan:
1)  Coret yang tidak perlu
2)   Diisi dari salah satu: Sawah, Pekarangan, kebun atau tambak.
3) Diisi salah satu daru tujuan wakaf:
a.  Pembangunan tempat peribadatan termasuk didalamnya masjid, langgar dan musholla.
b. Keperluan umum termasuk didalamnya bidang pendidikan dari tingkat kanak-kanak, tingkat dasar maupun tingkat tinggi, serta tempat penyantunan yatim piatu, tuna netra, tuna wisma atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran agama islam.